Prof Jawade Hafidz SH MH menyelenggarakan pengajian dan doa bersama untuk almarhumah Ibu Mari binti Wajala pada Rabu malam Kamis (27/8/2025). Acara dihadiri ketua pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Drs Ahmad Azhar Combo beserta jajarannya, pengawas YBWSA, ketua umum YBWSA Prof Bambang Tri Bawono SH MH beserta jajarannya, Rektor Unissula Prof Gunarto SH MH bersama pimpinan universitas. Hadir pula keluarga besar Fakultas Hukum Unissula serta warga sekitar.
Hadir sebagai penceramah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Dr KH Tafsir MAg yang menyampaikan tausiyah mengenai ziarah kubur.Menurutnya, Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa ziarah kubur diperbolehkan bahkan disunahkan, dengan tujuan mendoakan ahli kubur dan mengingat mati serta akhirat. “Ziarah kubur memiliki lima inti penting, yakni mengingat mati, tidak meminta atau bertawasul kepada mayit melainkan langsung berdoa kepada Allah, memohonkan ampun untuk yang wafat, meneladani amal kebaikan semasa hidup, serta mendoakan dengan tulus,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pembina YBWSA dalam sambutannya mengajak hadirin untuk mendoakan sekaligus meneladani almarhumah Ibu Mari. “Beliau adalah sosok ibu yang penuh kasih, mendidik, dan membimbing anak-anaknya. Kita diajak menjaga nama baik dengan meneladani sifat Rasulullah: shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. InsyaAllah, dengan itu Allah akan selalu melindungi dan memudahkan kehidupan kita,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar Prof Jawade Hafidz mampu meneruskan perjuangan ibunda tercinta dengan menjaga silaturahmi, mengamalkan birrul walidain, serta melanjutkan kebaikan yang telah diwariskan.
Acara ditutup dengan doa bersama, memohon agar Allah SWT menerima segala amal baik almarhumah, mengampuni dosa-dosanya, serta menempatkannya di sisiNya.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Unissula Semarang mengundang debat terbuka anggota DPR RI dari dapil Jateng. “Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Unissula mengundang seluruh anggota DPR RI Dapil Jateng I-X untuk melakukan debat terbuka,” ungkap Ketua Umum BEM KM Unissula Wiyu Ghaniy Allathif Yudistira (27/8/2025).
Hal itu dilakukan karena banyaknya permasalahan yang membuat masyarakat marah seperti kenaikan tunjangan yang tidak masuk akal ditengah efisiensi yang digaungkan. Hal itu merupakan nir etika anggota yang tidak konsisten antara pernyataan dan perilaku.
Mahasiswa juga mempertanyakan banyaknya pembuatan RUU yang tidak pro rakyat. Permasalahan korupsi yang semakin parah, buruknya kinerja anggota DPR, juga tak melibatkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan.
BEM KM Unissula mempertanyakan kinerja 77 anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah yang bahkan banyak menduduki pos penting di DPR seperti Puan Maharani yang menjadi ketua DPR RI. Oleh karena itu BEM KM Unissula mengundang anggota DPR RI dari Dapil Jateng untuk hadir dalam debat terbuka dengan mahasiswa Unissula pada Sabtu (30/8/2025) jam 15.00 tempatnya menyesuaikan.
BEM KM Unissula hingga saat ini masih menunggu respons dari undangan yang telah disampaikan tersebut.
Magister Ilmu Hukum FH Unissula melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Fakultas Hukum, Thamasat University di Thailand. Di momen tersebut juga berlangsung penandatanganan MoA. Yang ditandatangani Dekan FH Unissula Prof Dr Jawade hafidz SH MH dan Director German-Southeast Asian Center of Excellence for Public Policy and Good Governance (CPG), Faculty of Law, Thammasat University Prof Henning glaser.
Prof Jawade mengungkap MoA ini merupakan bentuk kesepahaman strategis untuk mengembangkan kedua institusi melalui kolaborasi akademik. “Dengan adanya MoA ini, kedua universitas berkomitmen untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan daya saing internasional, serta memperluas jejaring akademik yang mampu mendorong kontribusi nyata bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan masyarakat luas,” ungkapnya, Selasa (26/8/2025).
Pihaknya melanjutkan internasionalisasi membuka peluang bagi universitas untuk memperluas jejaring akademik, dan meningkatkan kualitas penelitian. Selain itu menghadirkan kurikulum yang berstandar internasional, juga memfasilitasi pertukaran mahasiswa maupun dosen lintas negara.
Lebih dari itu, internasionalisasi menjadi sarana membentuk lulusan yang memiliki wawasan global, keterampilan interkultural, serta daya saing internasional. Sehingga universitas dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan peradaban dunia. “Internasionalisasi juga bertujuan untuk memperkuat reputasi dan kredibilitas institusi di mata dunia. Melalui kerja sama internasional, universitas juga dapat mengakses sumber daya global, mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara, serta memperkaya pengalaman akademik bagi civitas akademika. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian, tetapi juga mendorong terciptanya inovasi, serta kontribusi nyata dalam menghadapi tantangan global,” jelasnya.
Disamping itu Kaprodi MIH Dr Andri Winjaya Laksana SH MH menyampaikan kegiatan KKL merupakan kegiatan wajib bagi mahasiwa Magister Hukum Unissula. “Sebagai momen untuk menambah keilmuan dan studi komparatif bagi mahasiswa. Kegiatan ini juga bentuk tanggung jawab kami untuk meningkatkan SDM khususnya mahasiswa,” ujarnya.
“Ditambah dengan MoA yang telah terjalin akan banyak kegiatan ke depan. Seperti Student exchange yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di negara lain. Program ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman akademik, mengembangkan keterampilan lintas budaya dan memperluas wawasan global melalui kolaborasi antar institusi,” lanjutnya.
Selain itu juga bisa Joint Research antara keduanya. “Kerja sama ini ditujukan untuk saling bertukar keahlian, sumber daya, dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kualitas riset dan publikasi ilmiah. Selain itu, joint research berfungsi sebagai sarana memperluas jejaring akademik, mempererat hubungan antar perguruan tinggi, serta mencetak lulusan dan peneliti yang berdaya saing internasional,” pungkasnya.
Dr Ir Gandung Troy Sulistyantoro MSi CRM menerima gelar guru besar kehormatan (Prof HC Unissula) pada bidang ilmu manajemen. Hal itu dilakukan dalam pengukuhan guru besar di kampus Unissula Semarang pada Sabtu (23/8/2025). dalam pengukuhannya ia menyampaikan orasi ilmiah berjudul tiga dimensi kunci (Tri Sila) evaluasi kinerja bank berbasis risiko.
Menurutnya pengukuran kinerja perbankan telah berevolusi dari pendekatan finansial sempit menjadi sistem terintegrasi (balanced scorecard) yang memadukan keuangan, risiko, pelanggan, dan kapabilitas internal. Meski memiliki kelemahan seperti biaya tinggi dan risiko fragmentasi, kekuatannya dalam menciptakan strategic alignment dan risk aware culture menjadikannya fondasi tak tergantikan untuk daya saing bank di era digital.
Dari hasil pengalamannya dalam melaksankan program sertifikasi manajemen risiko perbankan sejak tahun 2004-2025. Juga diskusi dan tukar pengalaman dengan sekitar 1.500 dewan komisaris dan direksi bank ia menyimpulkan bahwa ada tiga dimensi kunci yang dapat dilakukan untuk melakukan evalusi kinerja bank secara holistik dan komprehensif.
Tiga dimensi kunci yang harus terlibat dalam melaksanakan evaluasi kinerja bank berbasis risiko yaitu dimensi produk, jasa dan aktivitas dari bank, dimensi unit kerja bank dan dimensi kinerja bank.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan yang terakhir menurut undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, deposito, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan bank maka di bentuk struktur organisasi bank, dimana tujuan dari perencanaan struktur oragnisasi bertujuan agar adanya kejelasan jabatan, kejelasan person/staf dan kejelasan tugas serta kejelasan koordinasi.
Dengan adanya praktek manajemen risiko yang terintegrasi (enterprise risk management) yang wajib di terapkan dalam pengelolaan suatu bank, maka penilain kinerja bank bukan hanya fokus pada ukuran keberhasilan dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi yang biasanya di wakili dalam pencapaian Key Performace Indikatot (KPI) melainkan juga harus menilai berapa profil risiko (risiko sisa), expected loss, unexpected loss dan profitabilitas yang di hasilkan dari pencapaian KPI tersebut dari setiap produk, jasa dan aktifitas oraganisasi.
Pendekatan yang baru untuk menilai kinerja bank adalah kinerja berbasis risiko, yang dapat diartikan bahwa suatu perusahaan dalam mencapai visi, misi dan tujuan perusahaan tersebut dalam perspektif jangka panjangnya harus dinilai juga risiko yang telah terjadi serta risiko yang akan di hadapi perusahaan tersebut dalam rangka mencapai profitabilitasnya.
Sementara itu Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto SH MH dalam sambutannya menyampaikan pentingnya bagi guru besar untuk menjaga tradisi keilmuan, tradisi solutif terhadap permasalahan bangsa, juga tradisi selalu berbuat kebaikan.
Pemberian guru besar tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Diajukan oleh universitas terakreditasi Unggul /A dari BAN PT & memiliki program doktor terakreditasi Unggul /A. Saat ini Program Doktor Ilmu Manajemen Unissula sudah terakreditasi unggul.
Selanjutnya yang bersangkutan bergelar doktor dan memiliki pemikiran baru. Pengusulan guru besar telah direview oleh tim ahli yang dibentuk oleh Rektor dan diketuai oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prof Dr Heru Sulistyo SE MSi. Serta pengusulan guru besar telah mendapatakan rekomendasi dari tim ahli dan senat universitas.
Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH mendampingi lima dosen yang menerima SK peningkatan jabatan akademik bertempat Kantor LLDIKTI Wilayah VI, Jalan Pawiyatan Luhur I No 1 Semarang (25/8/2025). Mereka adalah Prof Dr Jawade Hafidz SH MH naik menjadi guru besar. Sementara empat dosen lainnya naik menjadi lektor kepala yaitu Dr Kurniawan Yudhi Nugroho MPd , Dr Indriyati Hadi Sulistyaningrum Msc apt, Dr Nurina Tyagita MBiomed, dan Dr Rina Wijayanti Msc.
Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof Dr Ir Aisyah Endah Palupi MPd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, pencapaian jabatan akademik lektor kepala maupun guru besar merupakan hasil dari kerja keras dan konsistensi dalam mengikuti proses. “Pengusulan dan proses untuk mencapai lektor kepala maupun guru besar tidaklah mudah. Para pengusul harus disiplin menaati linimasa agar proses berjalan lancar. Kebiasaan baik ini penting untuk terus dijaga dalam setiap pengusulan jabatan akademik,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas layanan. “Mari kita jaga komunikasi. Tugas kami adalah melayani. Dengan pelayanan yang semakin baik, kami berharap dapat mengantarkan para dosen di perguruan tinggi untuk meraih jabatan akademik sampai ke guru besar,” tambahnya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unissula, Trimanah SSos MSi menjadi salah satu narasumber dalam rapat koordinasi tiga pilar. Rapat koordinasi bertujuan menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Demak pada Jumat (22/8/2025). Acara yang dihelat di Pendopo Satya Bhakti Praja tersebut di buka oleh Bupati Demak dr Eisti’anah SE. Juga dihadiri oleh pejabat setempat antara lain Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha SH SIK MSi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Demak Kendarsih Iriani SH MH, dan Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansah SSos MHan.
Dalam paparannya Trimanah menyorot meningkatnya kasus pejabat negara baik di pusat maupun daerah yang gagal membangun komunikasi efektif dengan masyarakat. Banyak dampak negatif yang kemudian mereka tanggung seperti di demo masyarakat untuk mundur dari jabatannya, menerima hujatan dan cacian.
Kasus terbaru yang dialami oleh Sudewo Bupati Pati yang dituntut mundur dari jabatannya karena membuat pernyataan provokatif terkait kebijakan kontroversial menaikkan PBB-P2 sebesar 250% merupakan contoh nyata buruknya gaya komunikasi pejabat publik di negeri ini.
Menurut Trimanah tujuan orang berkomunikasi adalah untuk membangun kesamaan pandangan atau pemikiran. Agar komunikasi menghasilkan kesamaan maka harus meningkatkan kemampuan komunikasinya. Juga menyadari bahwa ada risiko besar jika komunikasi tidak bisa dilakukan dengan tepat.
Jika tujuan dari apa yang ingin dikomunikasikan tidak tersampaikan atau tidak dapat diterima menyebabkan komunikasi yang dilakukan tidak efektif. Ketidakpahaman atas pesan dapat menghasilkan pertentangan. Pada level yang lebih tinggi, dapat mendorong penolakan yang ditunjukkan secara nyata.
Lebih lanjut Trimanah menjelaskan bahwa komunikasi adalah alat yang dapat meningkatkan kwalitas hubungan dan semua pejabat publik harus banyak belajar tentang hal itu. Kejelasan pesan dan kehandalan penyampai pesan memang penting. Tapi tidak kalah penting lagi adalah agar pesan dapat diterima oleh publik maka seluruh proses penyampaian pesan hendaknya dirancang dan disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan pemahaman audiens. Pejabat publik harus memahami karakteristik publik dari sisi latar belakang sosial, ekonomi, budaya, politik dan lainnya. “Penyampai pesan yang baik adalah mereka yang menjadikan penerima pesan sebagai pusat komunikasi. Mampu memahami persepsi masyarakat sehingga akan lebih mudah mendapatkan penerimaan dan dukungan bukan hujatan dan pembangkangan,” ungkap Trimanah.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH resmi dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu hukum administrasi negara pada Sabtu (23/8/2025).
Dalam orasi ilmiahnya ia menyampaikan pidato berjudul Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam menyelamatkan aset kekayaan negara akibat perilaku koruptif.
Ia memberikan banyak gagasan penting untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini seperti perilaku koruptif penyelenggara negara, dan mal administrasi negara yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan menderita.
Menurutnya sangat penting menjadikan Hukum Administrasi Negara sebagai soko guru untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal itu dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014.
Caranya dengan memperkuat implementasi prinsip legalitas, meningkatkan akuntabilitas, menegakkan transparansi, mempertegas dan mengutamakan sanksi administratif. Menerapkan sistem closed system yaitu birokrasi yang tertutup dari pengaruh politik, kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu. Serta upaya paksa penyelamatkan aset kekayaan negara melalui perampasan aset.
Dirinya juga mendorong pengusaha dan masyarakat untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah yang pro-rakyat. Mendorong keberanian menolak kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan masyarakat.
Hal lainnya yaitu pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi aset aset penting negara antara lain dibuat undang-undang tentang perampasan asset.
Mendorong percepatan pengesahan rencana undang-undang menjadi undang-undang tentang perampasan aset.
Mendorong penyelengara negara lebih tegas dalam menyelamatkan aset kekayaan negara dan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu berlandaskan pada prinsip-prinsip Hukum Admnistrasi Negara tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai konsep non-conviction based asset forfeiture.
Melalui sinergisitas antara pemerintah, pengusaha, masyarakat, melalui penguatan tanggung jawab HAN, diharapkan upaya penyelamatan aset kekayaan negara dari pelaku tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif. Mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, akuntabel untuk melahirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto SH MH memuji Prof Jawade sebagai dosen yang memuliakan orang tuanya. “Saya bangga hari ini telah dikukuhkan seorang guru besar yang taat, patuh, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Tak pernah lelah selalu berjuang meskipun sudah menjadi yatim sejak usia lima tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan Prof Jawade sebagai aktifis yang istiqomah mengakkan kebenaran dan selalu berbuat kebaikan.
Hadir dalam kesempatan tersebut para kolega dari berbagai universitas di dalam dan luar negeri. Juga kolega dari berbagai instansi penegak hukum, dan yayasan.
Tamu internasional yang hadir antara lain Prof Im Yong Ho dari Hankuk University. Prof Dr Tajudden Sanni dari Maldives University. Prof Dr Fatih Gedikli dari Universitas Istanbul Turki. Prof Dr Maggouri Abdelaali dari Maroko, dan Prof Hakan Kocak dari University Ankara Turki. Turut hadir dalam kesempatan tersebut ketua pembina YBWSA Drs Azhar Combo, Ketua Pengurus YBWSA Prof Dr Bambang Tri Bawono. Hadir pula para guru besar, anggota senat, dosen, karyawan dan juga mahasiswa.
Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK) FT Unissula menggelar diskusi intensif penyusunan rencana pembelajaran semester untuk mata kuliah unggulan pada tahun ajaran 2025/2026. Diskusi berlangsung di Laboratorium Perencanaan Gedung FT Unissula.
Ketua Program Studi MPWK, Dr Ir Mohammad Agung Ridlo MT memaparkan dalam semester ini MPWK menyusun kurikulum komprehensif. Mencakup mata kuliah Permasalahan Pembangunan Wilayah dan Kota, Teori Perencanaan dan Program Pembangunan Wilayah dan Kota, Islam Disiplin Ilmu, Peradaban Islam. Juga Metodologi dan Proposal Penelitian, Rekayasa dan Perencanaan Lingkungan, Perumahan dan Permukiman, serta Pembangunan Pariwisata.
Materi pembelajaran tersebut dirancang untuk mengaitkan persoalan-persoalan strategis yang dihadapi Indonesia. Antara lain pertumbuhan penduduk yang pesat di wilayah perkotaan yang belum diimbangi dengan penyediaan infrastruktur memadai. Meningkatnya kebutuhan ruang budidaya desa maupun kota akibat aktivitas masyarakat yang terus bertambah, tekanan terhadap petani desa akibat industrialisasi dan perkembangan ekonomi besar yang mengancam kelestarian tanah, serta isu penduduk miskin yang tinggal di lahan marginal dan terbentuknya kampung kota.
Selain itu, disparitas pembangunan antara kota dan desa diidentifikasi sebagai tantangan besar yang dapat mengancam eksistensi wilayah tertentu jika tidak segera diatasi. Perkembangan demokratisasi dan desentralisasi juga membuka peluang keterlibatan aktor non-pemerintah secara lebih luas dalam proses perencanaan wilayah dan kota.
Dekan FT Unissula Dr Abdul Rochim ST MT secara terpisah menyampaikan alumni MPWK nantinya dipastikan menjadi generasi khoiro ummah yang memiliki religiusitas dan spiritualitas tinggi. “Orang yang religius dan spiritualitasnya tinggi insya Allah apapun amanah yang diberikan dia akan mengusahakan untuk tidak menyentuh hal-hal yang tidak dibolehkan, mewujudkan good government dan clean government,” ujarnya.
Diskusi ini melibatkan sejumlah dosen MPWK. Dr Mila Karmilah ST MT, Dr Jamilla Kautsary ST MT, Dr Agus Rochani ST MT, Hasti Widyasamratri SSi MEng PhD, Dr Abied Rizki Putra Muttaqien ST MT MPWK, Ir Rachmat Mudiyono MT PhD, Dr Ir Slamet Riyadi Bisri MBA, Dr Agung Budi Margono ST MT, serta Dr Setiawan Widiyoko ST SH MSi MKn dan Dr Sugeng Hariyadi Lc MA.
Dengan dukungan keilmuan para dosen tersebut, MPWK FT Unissula berkomitmen meningkatkan kualitas pembelajaran yang relevan dengan kondisi dan tantangan pembangunan wilayah dan kota di Indonesia. Sekaligus menghasilkan lulusan yang siap memberikan kontribusi nyata dalam perencanaan dan pembangunan berkelanjutan.
Ibunda Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula Prof Dr Jawade Hafidz SH MH yaitu almarhumah Mari binti Wajala wafat pada usia 81 tahun pada Kamis (21/8/2025) di Jakarta. Duka tidak hanya dirasakan oleh keluarga Prof Jawade namun juga keluarga besar Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) dan civitas akademika Unissula.
Tampak hadir dalam pelepasan Jenazah di kediaman Prof Jawade di Jalan Kapas Tengah VIII F 695 antara lain Ketua Pembina YBWSA Drs Azhar Combo, Ketua Pengurus YBWSA Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH beserta pengurus dan pejabat lainnya. Hadir pula Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH beserta para wakil rektor, dekan, pimpinan fakultas, dosen dan juga mahasiswa serta masyarakat sekitar.
Mereka hadir mendoakan, mensolatkan, dan mengantar hingga ke tempat pemakaman di Husnul Khatimah 2 Kecamatan Gunungpati.
Prof Gunarto dalam sambutannya menyampaikan duka cita. “Almarhumah Ibu Mari adalah sosok ibu yang sangat memuliakan anak, cucu, dan cicitnya. Salah satu putra beliau yaitu Prof Jawade kini menjabat Dekan FH Unissula dan berhasil meraih gelar guru besar yang membanggakan,” ungkapnya.
Lebih jauh Rektor menyampaikan bahwa almarhumah adalah sosok ibu yang luar biasa terus berjuang dan bekerja keras, mendukung anaknya menjadi aktivis yang mendedikasikan diri untuk kepentingan perjuangan dan dakwah. Berhasil mendorong putranya menjadi seoarang aktivis yang memiliki cita-cita luhur yang berguna bagi bangsa dan negara, serta berperan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera melalui perjuangan dan dakwahnya.
“Atas berpulangnya almarhumah Ibu Mari, saya atas nama pimpinan Universitas Islam Sultan Agung menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah SWT membalas jasa dan kebaikan almarhumah dengan menempatkannya di surga Nya,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Prof Bambang Tri Bawono. Dalam sambutannya ia menyebut Prof Jawade sebagai contoh nyata seorang anak yang selalu menerapkan birrul walidain, berbakti kepada orang tua. Berkat doa, kasih sayang, dan dukungan ibunda tercinta, Prof Jawade berhasil mencapai puncak prestasi sebagai seorang profesor. Kehilangan Ibu Mari adalah kehilangan sosok ibu yang menjadi cahaya bagi keluarga, penerang bagi anak, cucu, hingga cicitnya.
“YBWSA turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah Ibu Mari mendapatkan husnul khatimah, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan,” ungkapnya.
Sementara itu Drs Azhar Combo menyampaikan bahwa almarhumah sukses dalam mendidik dan membesarkan anak anaknya. “Ibu Mari binti Wajala, terima kasih telah melahirkan, mendidik, mengasuh, dan senantiasa mendoakan anak-anakmu. Salah satunya adalah Prof Jawade, yang kini mengabdikan dirinya untuk YBWSA dan saat ini dipercaya sebagai Dekan Fakultas Hukum. Kami mewakili pembina, pengawas dan segenap keluarga besar YBWSA turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya, menerima seluruh amal baiknya, dan menempatkannya di surga-Nya yang mulia,” ungkapnya.
Kepala Biro Keuangan Unissula Dr Ahmad Salim SE MAk MH Ak CRP meraih gelar Doktor Ilmu Hukum FH Unissula. Ahmad Salim berhasil mempertahankan disertasinya dengan IPK 3,98 summa cumlaude. Disertasinya berjudul Rekonstruksi regulasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang yang berbasis nilai keadilan di hadapan para penguji, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya sistem pembayaran zakat di Indonesia masih sebatas mengurangi penghasilan kena pajak belum mengurangi pajak penghasilan terutang. “Sehingga kebijakan pajak Indonesia perlu direkonstruksi agar adil, terutama dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang. Agar tidak menimbulkan beban ganda bagi muslim berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Disisi lain pihaknya menyebut berbagai kendala fundamental yang menghambat potensi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Indonesia. Diantaranya regulasi yang belum optimal. Zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan sebagai kredit pajak yang langsung mengurangi PPh terutang. Juga terdapat perbedaan interpretasi hukum antara otoritas zakat dan pajak.
Selain itu minimnya kepercayaan publik pada lembaga zakat. Karena kurangnya transparansi, koordinasi, dan integrasi data. Serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat zakat sebagai pengurang pajak. “Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat,” jelasnya.
Sehingga melalui rekonstruksi pada UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf G dan Pasal 4 ayat (3) huruf a poin 1 secara fundamental menyelaraskan kewajiban agama dengan kewajiban fiskal, mengakui zakat sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi PPh terutang dan memberikan insentif ganda bagi wajib pajak. Kemudian pada Pasal 21 juga diarahkan untuk mengintegrasikan zakat sebagai pengurang PPh Pasal 21 terutang.
“Rekonstruksi ini menciptakan sinergi zakat–pajak, membangun kepercayaan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat peran zakat sebagai instrument pemerataan sosial-ekonomi dan keadilan dalam perpajakan,” pungkasnya.
Penguji diantaranya dari Unissula Prof Dr Gunarto SH MH, Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH, dan Dr Widayati SH MH. Prof Dr Mahmutarom SH MH dari Unwahas Semarang. Prof Dr Tajudden Sanni dari Maldives University, Prof Dr Fatih Gediki Istanbul Turki, dan Prof Dr Maggouri Abdelaali dari Maroco.