Categories
Headline

Potensial Picu Banjir, Alih Fungsi Lahan Mijen dan Tugu Ancam Eksistensi Kota Semarang

Pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Tugu dinilai perlu segera diperkuat. Pasalnya, konversi lahan terbuka di dua wilayah tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan daerah, tetapi juga memicu risiko banjir yang kian parah di Kota Semarang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) sekaligus pemerhati hukum pertanahan, Dr Setiawan Widiyoko ST SH MSi MKn, menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa melulu bergantung pada infrastruktur fisik seperti penambahan pompa, tanggul, maupun kolam retensi.

“Ketika sawah, kebun, dan lahan terbuka berubah menjadi permukiman, industri, pergudangan, dan jalan beton, daya serap tanah menurun. Limpasan air meningkat dan beban banjir berpindah ke kawasan yang lebih rendah,” ujar Setiawan dalam Special Talkshow TATV bertema “Minimalisir alih fungsi lahan pertanian untuk mengendalikan banjir di kawasan Semarang, Tugu, dan Mijen”, Kamis (30/7/2026).

Acara tersebut turut menghadirkan Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman SE MM serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Dr Ling Safrinal Sofaniadi ST MSi.

Tekanan Lahan Pertanian Kian Masif
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam talkshow, wilayah Mijen sejatinya masih menjadi salah satu lumbung padi Semarang dengan luas panen mencapai 583 hektare dan produksi sekitar 4.045 ton pada 2024. Namun, tren penyusutan lahan pertanian di Mijen terus terjadi—dari sekitar 1.004 hektare pada 2009 turun menjadi 815 hektare pada 2019.

Sementara itu, kawasan pesisir di Kecamatan Tugu terus tergerak oleh ekspansi kawasan industri, pergudangan, jalur logistik, hingga permukiman yang kian menggeser keberadaan sawah dan tambak setempat.

Hak Atas Tanah Punya Fungsi Sosial
Menanggapi fenomena maraknya konversi lahan tersebut, Setiawan mengingatkan bahwa hak kepemilikan tanah di Indonesia tidak bersifat mutlak. Berdasarkan Pasal 6 UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

“Pemilik tanah mempunyai hak memanfaatkan tanahnya, tetapi hak itu tidak mutlak. Apabila penggunaannya menghilangkan fungsi resapan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat, negara wajib hadir melalui pengaturan, pengawasan, serta penegakan hukum,” jelasnya.

Secara regulasi, pengendalian alih fungsi lahan telah diperkuat melalui UU No 41 Tahun 2009 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Perpres No 4 Tahun 2026 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Oleh karena itu, pemerintah daerah didesak untuk segera menyelaraskan data lahan sawah, LP2B, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Konsistensi RTRW dan Insentif Petani
Di tingkat daerah, Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan RTRW Kota Semarang Tahun 2011–2031 dinilai harus menjadi pegangan utama dalam penerbitan izin maupun pengawasan di lapangan.

“RTRW jangan berhenti menjadi dokumen administratif semata. Harus ada konsistensi antara fungsi kawasan yang ditetapkan, izin yang diterbitkan, hingga pembangunannya di lapangan,” tegas Setiawan.

Meski demikian, pengendalian alih fungsi lahan dinilai tak bisa sekadar mengandalkan larangan. Menurut Setiawan, skema insentif bagi para petani juga sangat krusial, seperti perbaikan jaringan irigasi, bantuan sarana produksi, hingga jaminan harga pasar. Tanpa dukungan nyata, ketimpangan nilai jual tanah dengan pendapatan sektor pertanian akan membuat petani terus tergiur menjual lahannya.

“Prinsipnya bukan menghentikan pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai tata ruang dan daya dukung lingkungan. Menjaga lahan pertanian Mijen dan Tugu berarti menjaga pangan, mata pencaharian petani, kawasan resapan, sekaligus melindungi warga Semarang dari bencana banjir,” tutupnya

Categories
Headline

RSIGM Sultan Agung Dorong Transformasi Pelayanan Gigi dan Mulut melalui Kongres Nasional

Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut (RSIGM) Sultan Agung Semarang menjadi tuan rumah Kongres VIII Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) Tahun 2026. Kegiatan nasional tersebut mengangkat tema transformasi RS dengan unggulan pelayanan gigi dan mulut yang inovatif dan berdaya saing. Kongres berlangsung di MG Setos Semarang (24–26/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antar Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) di Indonesia.

Kongres VIII ARSGMPI diikuti oleh 37 RSGMP dari berbagai wilayah Indonesia. Jumlah peserta mencapai sekitar 80 orang. Peserta terdiri atas direktur rumah sakit, akademisi, dan pemangku kepentingan bidang kesehatan gigi dan mulut. Mereka membahas penguatan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan tata kelola rumah sakit.

Pembukaan kongres diawali dengan penampilan Tari Gambang Semarang oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Penampilan tersebut menjadi bentuk sambutan Kota Semarang kepada seluruh peserta kongres. Kegiatan pembukaan berlangsung meriah dan penuh suasana kebersamaan. Acara ini memperlihatkan kekayaan budaya lokal dalam forum nasional bidang kesehatan.

Pembukaan resmi kongres dipimpin oleh Prof Dr drg Julita Hendrartini MKes AAK. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar RSGMP di Indonesia. Kolaborasi diperlukan untuk menghadapi perkembangan regulasi kesehatan dan transformasi pelayanan rumah sakit. Penguatan mutu pendidikan dokter gigi juga menjadi perhatian utama dalam pengembangan RSGMP.

Rangkaian kongres dilanjutkan dengan kegiatan ilmiah yang menghadirkan dua materi utama. Materi pertama bertajuk “Rumah Sakit dengan Unggulan Pelayanan Gigi dan Mulut: Kebijakan dan Regulasi tentang Perizinan Rumah Sakit (Termasuk Persetujuan Lingkungan)”. Materi tersebut disampaikan oleh Dr dr Beni Satria MKes SH MH FISQua. Ia menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, aspek legal, dan lingkungan dalam pelayanan kesehatan.

Materi kedua bertema “Rumah Sakit dengan Unggulan Pelayanan Gigi dan Mulut: Sertifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi Layanan, KRIS, dan IDRG”. Materi tersebut disampaikan oleh Dr drg Edi Sumarwanto MM MHKes. Ia menjelaskan strategi peningkatan mutu layanan berbasis kompetensi. Peserta juga memperoleh wawasan mengenai kesiapan rumah sakit menghadapi perubahan sistem pelayanan nasional.

Diskusi ilmiah berlangsung aktif dan interaktif. Kegiatan tersebut dipandu oleh Dr drg Kusuma Arbianti MM FISQua. Para peserta menyampaikan berbagai pengalaman dan tantangan pengelolaan RSGMP. Forum ini menjadi ruang berbagi solusi untuk pengembangan rumah sakit pendidikan di Indonesia.

Pada malam hari, Kongres VIII ARSGMPI juga menggelar agenda pemilihan Ketua ARSGMPI periode 2026–2029. Sidang kongres dipimpin oleh Prof drg Mei Syafriadi MDSc PhD SpPMM. Proses pemilihan berlangsung demokratis, tertib, dan kondusif. Hasil musyawarah menetapkan Dr drg Andi Tajrin MKes SpBMM SubspCOM(K) sebagai Ketua ARSGMPI periode 2026–2029.

Peserta kongres memberikan apresiasi atas terpilihnya ketua baru ARSGMPI. Mereka berharap kepemimpinan baru mampu membawa organisasi semakin maju. ARSGMPI diharapkan terus berkontribusi dalam pengembangan RSGMP di Indonesia. Sinergi antar rumah sakit pendidikan menjadi kunci peningkatan kualitas layanan kesehatan gigi dan mulut.

Keberhasilan penyelenggaraan Kongres VIII ARSGMPI menjadi kebanggaan bagi RSIGM Sultan Agung. Kepercayaan sebagai tuan rumah menunjukkan komitmen RSIGM Sultan Agung dalam pengembangan layanan kesehatan gigi dan mulut. RSIGM Sultan Agung juga terus memperkuat perannya dalam pendidikan profesi dokter gigi dan penelitian. Melalui kegiatan ini, RSIGM Sultan Agung menegaskan kontribusinya dalam mendorong transformasi pelayanan gigi dan mulut yang unggul serta berdaya saing.

Categories
Headline Kampus

Jadi Pembicara Konferensi Internasional di Unissula, Menko Yusril Ingatkan Bahaya Modus Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya terjadi lintas negara. Kasus serupa juga banyak ditemukan di dalam negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Legal International Conference and Studies (LICS) 2026 and Call for Papers-Proceedings. Kegiatan digelar Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Kamis (30/7/2026), di Auditorium Unissula.

Konferensi internasional bertema “Combating Human Trafficking and Enhancing Protection of Women and Children” itu menghadirkan akademisi dan pakar hukum dari berbagai negara. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Dedi Prasetyo juga menjadi pembicara secara daring.

Yusril hadir didampingi Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH dan Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof Dr Jawade Hafidz SH MH.

Menurut Yusril, pelaku TPPO biasanya menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Korban kemudian dibawa ke daerah atau negara lain. Setelah itu mereka dieksploitasi.

“Perdagangan orang merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita. Bukan hanya perdagangan orang lintas negara, tetapi juga perdagangan orang secara domestik di dalam negeri,” ujarnya.

Ia mengatakan, banyak korban tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan. Sebagian menjadi korban eksploitasi seksual. Ada yang dipaksa bekerja. Ada pula yang mengalami penyekapan, kekerasan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Yusril menilai kemiskinan menjadi salah satu penyebab utama. Kondisi ekonomi yang sulit membuat masyarakat mudah tergiur tawaran pekerjaan yang terlihat menguntungkan. Padahal, tawaran tersebut sering menjadi awal perdagangan orang.

“Karena keterkaitannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan, kasus-kasus seperti ini terus terjadi di tengah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki perangkat hukum untuk menangani TPPO. Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional. Selain itu, pemerintah menjalin kerja sama dengan berbagai negara, termasuk melalui ASEAN.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan harus terus diperkuat. Pemerintah melakukannya melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Usaha preventif dari pemerintah untuk mencegah TPPO yang pertama adalah melalui orang tua, tokoh masyarakat, dan para ulama. Mereka berperan dalam sosialisasi, penyadaran, dan pencegahan,” jelasnya.

Yusril menegaskan bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan peran semua pihak. Keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah harus bekerja bersama. Mereka harus melindungi kelompok yang rentan, terutama perempuan dan anak.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan. Identitas pemberi kerja harus dipastikan. Tujuan kerja harus jelas. Jenis pekerjaan, hak pekerja, dan perjanjian kerja juga harus diketahui sejak awal.

“Jangan begitu mudah melepas anak dan anggota keluarga untuk bekerja di tempat lain apabila pihak yang menawarkan pekerjaan tidak jelas, tujuannya tidak jelas, dan tidak ada perjanjian yang jelas,” tegasnya.

Yusril menutup paparannya dengan pesan kepada masyarakat agar tidak mengorbankan keselamatan keluarga demi pekerjaan.

“Jangan karena kesulitan mencari pekerjaan, kemudian keluarga kita, terutama anak-anak dan perempuan, menjadi korban perdagangan orang,” pungkasnya.

Selain Yusril narasumber lainnya yaitu Wakapolri Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo SH MHum MSi MM, Prof Ibrahim Kaya dari Instambul Univerity Turkey, Dr Raquel Verdasco Martinez dari Comillas Pontifical University Spanyol.

Narasumber lainnya Prof Tajuddin Sanni  dari Villa College, Maldives / University of the England Programme, Dr Lana Al Khakayleh dari Applied Science University, Jordan, Prof Mahmoud Abu Turabbi  dari Applied Science University, Jordan.

Juga hadir Prof Hening Glaser  Thammasat University Thailand,  Prof Mohammad Mahenna dari Al-Azhar University Mesir, Prof Simon Butt dari University of Sydney, Australia, Prof Shimada Yuzuru dari Nagoya University Jepang dan Prof Abdelaali Maggouri dari Ibn Zohr University Maroko.

Categories
Uncategorized

Unissula Terima Kunjungan Silaturahmi dari Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menerima kunjungan silaturahmi dari Universitas Mohammad Natsir, Bukittinggi, pada Selasa (28/7/2026) di Gedung International Unit Program (IUP) Lantai 4. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat kerja sama sekaligus berbagi praktik baik dalam pengembangan perguruan tinggi Islam.

Rombongan dipimpin Rektor Afridian Wirahadi Ahmad SE MSc Ak CA CGAE, didampingi Wakil Rektor I Ns Dian Anggraini SKep MKep SpKMB. Hadir pula Wakil Rektor III Bdn Yessi Ardiani SSiT MKeb serta sejumlah pejabat struktural.

Delegasi diterima Wakil Rektor I Unissula Dr Mochamad Abdul Basir SPd MPd, Wakil Rektor II Dr Dedi Rusdi SE MSi Akt CA, Wakil Rektor III Dr Achmad Arifulloh SH MH bersama para dekan Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Keperawatan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Farmasi, serta Kepala UPT Kerja Sama dan Urusan Internasional, Kepala LPKA, dan Kepala UPT Perpustakaan.

Afridian, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan mempelajari berbagai praktik baik yang telah dikembangkan Unissula, terutama dalam mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam pembelajaran serta strategi pengembangan perguruan tinggi Islam yang berkembang pesat. Menurutnya, pengalaman Unissula diharapkan dapat menjadi referensi dalam penguatan tata kelola dan peningkatan mutu di Universitas Mohammad Natsir.

Menyambut kunjungan tersebut, Wakil Rektor I Unissula Dr Mochamad Abdul Basir menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Universitas Mohammad Natsir menjadikan Unissula sebagai tujuan studi tiru. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Universitas Mohammad Natsir ke Unissula. Apa pun yang menjadi kebutuhan Universitas Mohammad Natsir, insyaallah Unissula siap berbagi pengalaman, berbagi praktik baik, dan menjalin kerja sama. Semoga silaturahmi ini berkembang menjadi hubungan akademik yang berkelanjutan melalui pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Unissula memaparkan sejumlah praktik baik, di antaranya penguatan sumber daya manusia yang ditandai dengan peningkatan jumlah guru besar dari 13 profesor pada 2022 menjadi 109 profesor pada awal 2026, penerapan Budaya Akademik Islami (BUDAI) dan program Birrul Walidain dalam pembinaan karakter, serta sistem penjaminan mutu melalui Audit Mutu Internal (AMI) yang mengantarkan UNISSULA meraih akreditasi unggul dan terus memperkuat langkah menuju akreditasi internasional.

Unissula  juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas melalui benchmarking dan kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kunjungan ini diharapkan menjadi awal terjalinnya kerja sama yang lebih luas antara kedua institusi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan.

Categories
Headline Nasional Semarang

Unissula Lepas 1.546 Mahasiswa KKN Periode XXII Tahun 2026, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Membangun Jawa Tengah Berkelanjutan

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) secara resmi melepas 1.546 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode XXII Tahun 2026 pada Selasa (28/7/2026) bertempat di Biro Rektor Unissula.  KKN akan berlangsung 28 Juli hingga 13 Agustus 2026. Para mahasiswa akan mengabdi di masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan di Kecamatan Genuk, Pedurungan, dan Gayamsari, Kota Semarang.

Hadir para pimpinan Unissula. Mereka adalah Acara Wakil Rektor I Unissula Dr Mochamad Abdul Basir SPd MPd. Wakil Rektor II Dr Dedi Rusdi SE MSi Ak CA CRP.  Wakil Rektor III Dr Achmad Arifulloh SH MH.

Hadir pula para pimpinan LPPM Unissula antara lain Prof Dr Imam Kusmaryono SPd MPd, Prof Dr Widayati SH MHum, dan Abdurrohim SPsi MPsi. Camat Genuk, Camat Pedurungan, Camat Gayamsari dan para lurah dari wilayah ketiga kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan KKN juga hadir secara daring melalui Zoom.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Unissula Abdul Basir menegaskan bahwa KKN merupakan momentum bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah sekaligus belajar langsung dari kehidupan masyarakat.

“Hari ini merupakan momentum ketika ilmu yang saudara pelajari di ruang kuliah mulai diuji dalam kehidupan nyata. Di tengah masyarakat itulah saudara akan belajar bahwa masyarakat adalah laboratorium kehidupan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KKN Periode XXII Tahun 2026 mengusung tema sinergitas perguruan tinggi dan pemerintah dalam mewujudkan Jawa Tengah sebagai provinsi maju dan berkelanjutan. Menurutnya, tema tersebut menjadi panggilan bagi perguruan tinggi untuk mengambil bagian dalam pembangunan daerah melalui kolaborasi dengan pemerintah.

“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat lahirnya ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi sumber solusi atas berbagai persoalan masyarakat. Ketika pemerintah menghadirkan kebijakan, perguruan tinggi harus hadir melalui inovasi, pendampingan, dan pemberdayaan. Dari sinergi inilah akan lahir perubahan yang nyata,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mahasiswa hendaknya tidak memandang KKN sekadar sebagai kewajiban akademik untuk memenuhi tiga satuan kredit semester. Sebaliknya, KKN merupakan kehormatan karena memberikan kesempatan kepada mahasiswa hadir langsung di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, memahami kebutuhannya, dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.

Ia juga berpesan agar mahasiswa datang dengan kerendahan hati, lebih banyak mendengar daripada berbicara, serta lebih banyak belajar daripada merasa mengajar. Menurutnya, masyarakat memiliki pengalaman dan kearifan lokal yang sangat berharga sehingga mahasiswa perlu menghargai sekaligus memperkuat potensi yang telah dimiliki masyarakat.

Dirinya juga memaparkan bahwa keberhasilan KKN tidak diukur dari banyaknya dokumentasi kegiatan, spanduk yang dipasang, maupun tebalnya laporan yang disusun. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika kehadiran mahasiswa mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jika ada anak yang menjadi lebih semangat belajar karena pendampingan mahasiswa, jika pelaku UMKM mulai memahami cara mengembangkan usahanya, jika lingkungan menjadi lebih bersih, masyarakat semakin sadar pentingnya kesehatan, atau perangkat kelurahan terbantu melalui inovasi mahasiswa, itulah keberhasilan KKN yang sesungguhnya,” tegasnya.

Sebagai mahasiswa Unissula, lanjutnya, para peserta KKN membawa identitas sebagai insan khaira ummah. Identitas tersebut harus tercermin dalam kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian, kemampuan bekerja sama, serta menjaga adab dalam setiap tindakan selama berada di tengah masyarakat.

Ia berharap setiap kelompok KKN mampu meninggalkan program yang berkelanjutan meskipun masa pengabdian hanya berlangsung sekitar dua minggu.

“Masyarakat mungkin akan melupakan nama kita, tetapi mereka tidak akan pernah melupakan kebaikan yang pernah kita lakukan. Karena itu, pastikan setiap langkah selama KKN menjadi jejak pengabdian yang diniatkan sebagai ibadah,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Rektor I juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh dosen pembimbing lapangan yang akan mendampingi mahasiswa selama pelaksanaan KKN. Ia berharap bimbingan para dosen menjadi bekal berharga sehingga seluruh program pengabdian berjalan lancar, aman, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pelepasan KKN ditandai dengan pelepasan ratusan burung perkutut. Burung perkutut memiliki makna filosofis yang sangat kaya dan dapat dijadikan simbol yang relevan bagi mahasiswa KKN. Dalam budaya Jawa, perkutut tidak hanya dikenal sebagai burung berkicau, tetapi juga melambangkan kebijaksanaan, ketenteraman, kesabaran, dan keberkahan. Nilai-nilai tersebut selaras dengan semangat pengabdian mahasiswa di tengah masyarakat.

Categories
Headline Kampus

Unissula Hadiri Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Umat dan Bangsa

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan umat dan penguatan kedaulatan bangsa melalui partisipasi aktif dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Bidakara, Jakarta (24–26/7/2026). Dalam forum nasional tersebut, Unissula diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerja Sama, Dr Mochamad Abdul Basir SPd MPd.

KUII VIII mengusung tema Ulama Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat. Tema tersebut mencerminkan pentingnya memperkuat persatuan umat, membangun sinergi antarelemen bangsa, serta meningkatkan kontribusi nyata umat Islam dalam menjawab berbagai tantangan nasional maupun global.

Abdul Basir mengatakan bahwa keikutsertaan Unissula dalam kongres tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dan akademik perguruan tinggi Islam dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan peradaban.

“Melalui forum strategis ini, kami berharap terbangun kesamaan pandangan, koordinasi gerakan, serta kolaborasi yang semakin kuat. Sinergi antara akademisi, ulama, dan pemerintah menjadi modal penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi kemajuan umat, bangsa, dan negara di berbagai bidang kehidupan,” ujarnya.

KUII VIII menjadi forum silaturahmi sekaligus konsolidasi pemikiran umat Islam tingkat nasional. Kongres ini dihadiri oleh jajaran Pengurus MUI Pusat, MUI Provinsi se-Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, pimpinan pondok pesantren, perguruan tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI, lembaga filantropi Islam, media massa Islam, serta berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Islam.

Untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, pembahasan isu-isu strategis dalam KUII VIII dibagi ke dalam tujuh komisi, yaitu Komisi Agama, Sosial, dan Peradaban; Komisi Perekonomian dan Kesejahteraan; Komisi Media, Informasi, dan Siber; Komisi Pendidikan, Sains, dan Teknologi; Komisi Politik, Hukum, Ketahanan, dan Pertahanan Nasional; Komisi Geopolitik dan Tatanan Dunia Baru; serta Komisi Taujihat.

Melalui partisipasi dalam forum tersebut, Unissula menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kebangsaan. Sebagai perguruan tinggi Islam yang berorientasi pada penguatan peradaban, Unissula siap memberikan kontribusi akademik dan gagasan strategis, khususnya di bidang pendidikan, sains, teknologi, dan peradaban Islam, guna mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, berdaulat, dan bermartabat.

Categories
Headline Kampus

Unissula Gelar Grand Final Garuda Business Plan Competition Tingkat Nasional 2026

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) GARUDA Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menyelenggarakan puncak acara Grand Final Garuda Business Plan Competition Tingkat Nasional. Kegiatan bergengsi yang dihelat pada (25/7/2026) tersebut bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Hukum Unissula.

Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Garuda Revolution Entrepreneur Competition (GRECO) 2026, yang meliputi dua agenda utama yakni Garuda Business Plan Competition dan Seminar Nasional.

Wakil Rektor III Unissula, Dr Achmad Arifulloh SH MH menyampaikan rasa bangga atas konsistensi dan perkembangan luar biasa yang ditunjukkan oleh UKM GARUDA. Pasalnya, kegiatan ini kini telah berkembang pesat menjadi kompetisi perencanaan bisnis (business plan) berskala nasional.
Unissula

Babak grand final tahun ini mempertemukan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi unggulan di Indonesia. Tercatat para finalis yang hadir berasal dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Brawijaya (UB), Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), serta UPN Veteran Yogyakarta.

Lebih lanjut, kompetisi ini dinilai sebagai media yang sangat penting dalam membangun pola pikir kewirausahaan (entrepreneurship mindset) di kalangan mahasiswa. Melalui ajang ini, mahasiswa dilatih untuk melihat berbagai persoalan di tengah masyarakat sebagai peluang, mengembangkan gagasan kreatif menjadi perencanaan usaha, melakukan analisis pasar, menyusun strategi pemasaran, mengelola keuangan, hingga menghasilkan produk serta layanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mengusung tema “Break the Limits: Unleashing Creative and Innovative Business Ideas to Shape the Future Economy,” tema ini diharapkan mampu menjadi pelecut semangat bagi seluruh peserta. Mahasiswa dituntut untuk berani melampaui batas kemampuan diri, keluar dari zona nyaman, serta menghadirkan ide-ide bisnis yang kreatif dan inovatif guna menjawab tantangan perubahan ekonomi di masa depan.

Pihak universitas juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada UKM GARUDA Unissula, khususnya Ketua Umum beserta jajarannya, ketua panitia, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan acara ini. Pimpinan Unissula berharap agar kompetisi serupa dapat terus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjadi salah satu agenda unggulan kemahasiswaan Unissula di tingkat nasional.

Sebagai penutup, diharapkan pula agar kegiatan ini tidak berhenti sekadar pada penentuan juara semata. Ide-ide bisnis terbaik yang lahir dari kompetisi ini perlu mendapatkan tindak lanjut strategis, berupa pendampingan intensif, pengembangan produk, pembentukan usaha rintisan (startup), hingga kolaborasi erat bersama dunia industri dan mitra strategis lainnya.

Categories
Headline Kampus

Unissula Targetkan 26 Prodinya Terakreditasi Internasional

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unissula menerima kunjungan dari Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute (ACQUIN) pada Sabtu (25/7/2026) di Gedung International Undergraduate Program (IUP) Lantai III.


Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Unisssula dalam mempersiapkan program studi menuju akreditasi internasional melalui ACQUIN, lembaga akreditasi yang berbasis di Jerman.

Hadir sebagai narasumber utama Ir Hendy Santosa ST MT PhD, Project Manager ACQUIN.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor II UNISSULA, Dr Dedi Rusdi SE MSi Akt CA. Ia menegaskan bahwa akreditasi internasional merupakan salah satu program strategis yang menjadi prioritas Rektor dan mendapat dukungan penuh dari Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA).


“Kita memiliki 55 program studi. Harapannya, melalui kegiatan ini kita semakin siap melangkah menuju akreditasi internasional. Ini merupakan program Bapak Rektor sekaligus amanah dari YBWSA. Semoga Allah SWT memudahkan ikhtiar kita sehingga target dapat tercapai,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala LP3M Unissula, Provita Wijayanti SE MSi PhD menyampaikan bahwa Unissula saat ini tengah mempersiapkan diri mengikuti proses akreditasi internasional melalui ACQUIN. Sesuai arahan pimpinan universitas, Unissula menargetkan sedikitnya dua klaster dengan total 26 prodidari 55 prodi yang dimiliki untuk mengikuti akreditasi internasional.
Provita menambahkan, proses persiapan tersebut dilakukan melalui program fast track selama enam bulan dengan melibatkan seluruh fakultas, prodi, dan unit pendukung di lingkungan Unissula.


Pada sesi utama Hendy Santosa membagikan best practice berdasarkan pengalamannya mendampingi berbagai perguruan tinggi dalam meraih akreditasi internasional ACQUIN. Ia menjelaskan tahapan penyusunan instrumen, strategi pemenuhan standar mutu, hingga berbagai aspek yang menjadi perhatian asesor selama proses asesmen.


Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para dekan, ketua prodi, serta tim task force memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam memenuhi standar ACQUIN. Berdasarkan pengalaman pendampingannya, Hendy memberikan berbagai rekomendasi praktis sebagai bekal bagi setiap prodi dalam menyusun dokumen maupun memperkuat implementasi sistem penjaminan mutu.

Selain penyampaian materi, Hendy bersama tim taskforce juga melakukan kunjungan awal ke sejumlah prodi yang akan diajukan mengikuti akreditasi internasional. Kunjungan tersebut bertujuan memetakan tingkat kesiapan masing-masing prodi mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat, serta memberikan masukan awal sebagai dasar penyempurnaan dokumen dan implementasi standar mutu sebelum proses asesmen resmi dilaksanakan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor III Dr. Achmad Arifullah SH MH para dekan, ketua prodi, tim task force, kepala unit, serta sivitas akademika yang terlibat dalam persiapan akreditasi internasional.

Categories
Headline Kampus Nasional

Dekan FH Unissula di MK: KUHAP Baru Dinilai Kaburkan Batas Advokat dan Non-Advokat

Dekan Fakultas Hukum Unissula Semarang Prof Dr Jawade Hafidz SH MH menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengaburkan batas kewenangan antara advokat dan non-advokat.  Pandangan tersebut disampaikan Jawade saat memberikan keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/7/2026).

Ia hadir sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dalam perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Jawade, persoalan utama terdapat pada rumusan Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memperluas definisi advokat dengan memasukkan orang yang dapat memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Ia menilai rumusan tersebut menyisakan persoalan mengenai siapa yang sebenarnya dimaksud sebagai pihak yang dapat memberikan jasa hukum. Ketidakjelasan subjek hukum itu berpotensi menimbulkan beragam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kata Jawade, status dan kewenangan advokat tidak muncul dengan sendirinya. Kewenangan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diperoleh melalui tahapan serta persyaratan tertentu.

Seseorang yang akan menjalankan profesi advokat harus memenuhi persyaratan pendidikan, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi, menjalani masa magang, serta mengucapkan sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

Tahapan tersebut, menurut Jawade, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari mekanisme untuk memastikan kompetensi dan pertanggungjawaban profesi orang yang memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat.

“Advokat hadir sebagai penyeimbang kekuasaan negara agar peradilan tidak berubah menjadi sarana kesewenang-wenangan,” demikian pandangan Jawade dalam keterangan ahlinya.

Ia menjelaskan, standar profesi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pencari keadilan. Kesalahan dalam pendampingan hukum, mulai dari penyusunan argumentasi, penggunaan upaya hukum hingga pemenuhan tenggat waktu, dapat berpengaruh langsung terhadap hak seseorang dalam proses peradilan.

Karena itu, penyediaan bantuan hukum menurut dia tetap harus memperhatikan prinsip profesionalitas, kompetensi, akuntabilitas, dan equality of arms atau keseimbangan posisi para pihak dalam proses peradilan.

Soroti Berita Acara Sumpah

Jawade juga menyoroti Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur dokumen yang harus ditunjukkan dalam pemberian jasa hukum atau bantuan hukum berupa berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaan dalam suatu lembaga bantuan hukum.

Menurut dia, penggunaan frasa tersebut berpotensi menempatkan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat sejajar dengan identitas keanggotaan dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH), padahal keduanya memiliki dasar dan karakter hukum berbeda.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, Jawade memandang BAS yang diterbitkan setelah penyumpahan di Pengadilan Tinggi merupakan legitimasi formal terhadap status seseorang sebagai advokat sekaligus menjadi dasar kewenangannya menjalankan profesi.

Sementara itu, identitas keanggotaan dalam lembaga bantuan hukum merupakan legitimasi yang bersumber dari organisasi. Oleh sebab itu, keduanya dinilai tidak dapat serta-merta dipersamakan dalam menentukan kewenangan seseorang untuk beracara di pengadilan.

“Penyetaraan ini bukan sekadar persoalan redaksional, tetapi berkaitan dengan batas kewenangan serta pertanggungjawaban pihak yang memberikan jasa hukum,” ujar Jawade.

Ia mengingatkan bahwa advokat sebagai profesi penegak hukum memiliki kode etik dan mekanisme pertanggungjawaban melalui organisasi serta dewan kehormatan. Menurut dia, kejelasan mekanisme pertanggungjawaban juga diperlukan terhadap pihak non-advokat yang diberi ruang melakukan pendampingan hukum.

Jawade turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yang berkaitan dengan kewenangan paralegal dalam proses peradilan. Putusan tersebut, menurut dia, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat batas kewenangan advokat dan non-advokat di pengadilan.

Berpotensi Ganggu Kepastian Hukum

Dalam keterangannya, Jawade berkesimpulan bahwa rumusan Pasal 1 angka 22 KUHAP tidak memenuhi asas kejelasan rumusan dan asas kecermatan serta berpotensi menimbulkan disharmoni dengan Undang-Undang Advokat.

Ia juga menilai penyetaraan BAS advokat dengan kartu anggota lembaga bantuan hukum dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b dapat mengaburkan perbedaan antara kewenangan yang bersumber dari negara dan legitimasi internal organisasi.

Persoalan tersebut, menurut Jawade, pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan profesi advokat. Hal yang lebih mendasar adalah jaminan masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pembelaan hukum yang profesional, kompeten, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, negara memang harus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Namun, perluasan akses tersebut tetap harus berjalan seiring dengan jaminan mutu pelayanan hukum dan kepastian mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembelaan di pengadilan.

Jawade meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan ketentuan tersebut berdasarkan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan terhadap hak masyarakat pencari keadilan.

Categories
Nasional Politik

Jagatara Indonesia Siap Mengawal Kepemimpinan Mas Dar Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Jagatara Indonesia menyampaikan ucapan selamat kepada Mas Dar Sudaryono atas amanah yang diberikan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Organisasi ini meyakini bahwa kepemimpinan baru menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua Umum Jagatara Indonesia, Rio Alfian Rosid, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebagai program prioritas nasional sekaligus janji politik Presiden, MBG harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui tata kelola yang profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis Presiden Prabowo yang akan menentukan kualitas generasi Indonesia di masa depan. Karena itu, keberhasilannya menjadi tanggung jawab bersama. Program ini harus terus diperkuat, dievaluasi, dan disempurnakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Rio (22/7/2026) di Jakarta.

Menurut Rio, hingga saat ini pelaksanaan Program MBG telah menunjukkan komitmen besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun demikian, berbagai tantangan di lapangan masih perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari penguatan tata kelola, kualitas layanan, distribusi bahan pangan, pengawasan mitra penyedia, hingga mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.

“Kita harus objektif bahwa masih ada berbagai pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap tantangan dapat diatasi dengan cepat dan tepat. Tujuan program ini sangat baik, sehingga implementasinya juga harus semakin baik,” lanjutnya.

Rio menilai Badan Gizi Nasional membutuhkan sosok pemimpin yang memahami persoalan pangan secara komprehensif, memiliki pengalaman lapangan, serta mampu membangun koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

Menurutnya, Mas Dar Sudaryono memiliki kapasitas tersebut. Rekam jejaknya di sektor pangan, pertanian, dan pemberdayaan masyarakat dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Selain kompetensi, Rio juga menyoroti gaya kepemimpinan Mas Dar yang terbuka terhadap dialog.

“Mas Dar bukan hanya memiliki kompetensi di bidang pangan, tetapi juga dikenal sebagai pemimpin yang terbuka terhadap dialog. Beliau terbiasa turun ke lapangan, mendengar langsung aspirasi masyarakat, serta mengajak berbagai pihak untuk mencari solusi bersama. Kepemimpinan seperti ini sangat dibutuhkan dalam mengelola program nasional yang melibatkan banyak pemangku kepentingan,” katanya.

Jagatara Indonesia meyakini bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan pengawasan dari masyarakat. Karena itu, organisasi kepemudaan, komunitas, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil perlu menjadi mitra konstruktif dalam mengawal implementasi program agar berjalan sesuai tujuan.

Di akhir keterangannya, Rio menyampaikan ucapan selamat kepada Mas Dar Sudaryono serta menegaskan komitmen Jagatara Indonesia untuk terus mendukung keberhasilan Program MBG.

“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Dar Sudaryono atas amanah sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas mulia ini. Bagi kami, Mas Dar bukan hanya seorang pemimpin, tetapi juga abang asuh bagi banyak generasi muda Indonesia yang selama ini membuka ruang dialog, membimbing, dan memberikan kesempatan bagi anak muda untuk bertumbuh. Jagatara Indonesia siap mengawal, mendukung, dan memberikan masukan yang konstruktif demi suksesnya Program Makan Bergizi Gratis sebagai investasi bagi Generasi Emas Indonesia 2045,” tutup Rio.