Tidak ada Pengerahan Massa
JAKARTA (enje.id) – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab, menurut satu pengacaranya akan bebas siang ini. Menurutnya tidak akan ada pengerahan massa dalam proses pembebasan ini.
Pengacara HRS Aziz Yanuar menegaskan hal itu kepada sejumlah media pagi ini (20/7/2022) melalui saluran whatsapp. “Ya saya pastikan Habieb bebas siang ini,” tandas Yanuar.
Ia menambahkan proses pembebasan Habieb sudah memenuhi syarat. “Dari aspek hukum maupun administratif sudah memenuhi syarat sepenuhnya,” jelasnya.
Habieb Rizieq divonis untuk dua perkara. Pertama kasus terkait tuduhan bohong dalam kasus swab di RS Ummi Bogor. Habieb divonis empat tahun dalam perkara ini.
Kasus kedua adalah pelanggaran kekarantinaan di Petamburan Jakarta Barat. Pada kasus ini Habieb divonis delapan bulan. (ril) editor : gsoewarno