Presiden Minta agar Dibahas lebih Masif dan Transparan
JAKARTA (headlinetoday.id) – Pembahasan masalah Rencana Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hujum Pidana (RUU KUHP) menurut satu pejebat, masih menyisakan 14 masalah krusial. Presiden meminta agar masalah krusial itu dibahas lebih masif dan terbuka dengan melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD, kepada sejumlah awak media menegaskan itu usai mengikuti rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU itu siang ini (3/8/2022).
“Bapak Presiden meminta agar pembahasan RUU KUHP bisa melibatkan sebanyak dan seluas mungkin masyarakat. Terutama komunitas masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak pangsung terhadap penetapan RUU ini,” jelas Mahfud.
Meski pembahasan RUU ini nyaris selesai, Mahfud menegaskan masih ada 14 masalah yang krusial terkait RUU ini. Permasalahan kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu seperti hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan ghaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
“Pemerintah tidak ingin ada kontroversial yang berkepanjangan terkait pembahasan masalah RUU KUHP ini.” (Menko Polhukam Prof. Dr Mahfud MD).
Masalah lain, menurut politisi PKB ini, seperti advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinahan dan kohabitasi, serta pemerkosaan.
“Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan non lembaga terkait dengan pembahasan masalah ini agar melakukan kajian yang diperluas,” ujarnya.
Pemerintah, menurut Mahfud, tidak ingin ada kontroversial yang tidak produktif dan berkepanjangan. “Untuk itu, ajakan Presiden ini akan kita tindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah. Terutama kementerian yang terkait dengan pembahasan masalah ini,” tandas Mahfud MD. (ant) editor: mridwan