Baru Sekali ini Petinggi Polri Dijerat Hukuman Mati
JAKARTA (headlinetoday.id) – Kabareskrim Mabes Polri menegaskan, Ferdy Sambo bisa dijerat hukuman mati. Sambo, menurutnya, terindikasi melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal itu mengatur pidana tentang pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain itu, Sambo terancam pidana hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022). “Ferdi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, ” katanya.
“Baru sekali ini Pati Mabes Polri diancam hukuman mati.”
Ia menambahkan Ferdy Sambo membuat ulang skenario seolah-olah terjadi baku tembak menggunakan sejanta api milik Brigadir J. “Sambo membuat skenario tembak menembak di Kediamannya di Duren TIga,” kata Komjen Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Kaporli menyebut Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. “Penyidik menemukan fakta bahwa peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan Oleh Bharada E atas perintah Sambo,” ucap Kapolri.
BARU PERTAMA KALI
Sementara itu, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duaji menilai penetapan hukuman mati kepada tersangka Ferdy Sambo baru pertama kali disangkakan kepada perwira tinggi Polri.
“Sampai saat ini, saya ingat baru sekali pejabat tinggi di Polri diumumkan demikian,” ujar Susno.
Di sisi lain, Susno menyatakan bahwa kedepannya alat bukti mengenai pasal tersebut akan semakin kuat. “Alat bukti akan semakin kuat ketika hasil visum sudah keluar dan hasil forensik lainnya” Ungkap mantan Kabareskrim itu.
Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian bertambah menjadi 31 personil kepolisian. Pelanggara itu dikarenakan ketidakprofesionalan aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J. (fik) editor: gsoewarno