Dua Partai lain juga tidak Mendaftar
JAKARTA (headlinetoday.id) – Partai Mahasiswa terancam gagal untuk mengikuti pemilu 2024. Hal itu dipastikan setelah Partai Mahasiswa tidak mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 hingga hari terakhir pendaftaran.
Komisioner KPU August Mellaz memastikan Partai Mahasiswa Indonesia tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga penutupan masa pendaftaran berakhir pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8/22).
Selain Partai Mahasiswa Indonesia, dua partai yang batal mendaftar ke KPU adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Rakyat.
“Tiga Partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata August saat konferensi pers di kantor KPU, Senin (15/8/22) dini hari.
Sebelumnya, ketiga partai tersebut telah mendaftar dan memiliki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama dengan partai lainnya. Namun hingga penutupan pendaftaran, Minggu (14/8/22) partai tersebut tidak melengkapi persyaratan.
Setelah proses pendaftaran tersebut, KPU merinci sebanyak 24 berkas dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap dan ada berkas 16 parpol lainnya berstatus masih diperiksa.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi. KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
SEMPAT VIRAL
Sebagai informasi, kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia sempat menjadi perbincangan publik pada bulan April 2022 yang lalu. Saat itu diketahui Partai Mahasiswa tersebut dipimpin oleh Eko Pratama. Salah satu pemimpin aliansi gerakan mahasiswa.
Kemunculan Partai Mahasiswa sontak memunculkan pro kontra. Pasalnya pencatutan kata ‘mahasiswa’ menjadi permasalahan disitu. Hal itu dikarenakan mahasiswa kental dengan politik moral bukan politik praktis. Hal itu disampaikan oleh salah satu pimpinan aliansi mahasiswa, Ridho Alamsyah.
“Kami dari BEM Nusantara sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata mahasiswa dalam nama partai tersebut,” ujar Sekretaris Pusat BEM Nusantara, Ridho Alamsyah saat itu.
Kemunculan Partai Mahasiswa disahkan dengan SK Kemenkumham yang telah diterbitkan sejak 21 Januari 2022 lalu. Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Setelah proses pendaftaran parpol ke Kemenkumham tersebut, diketahui terdapat 75 partai politik yang memiliki badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah tersebut, kini terdapat 43 parpol yang sudah memiliki akun Sipol. (den) editor: mridwan