Saturday, August 23, 2025
Headline Today
No Result
View All Result
  • Login
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Jelang Bebas dari Penjara, Habib Bahar Tegaskan Keadilan Masih Ada.

admin by admin
18/08/2022
in Nasional, News, Politik
0
Jelang Bebas dari Penjara, Habib Bahar Tegaskan Keadilan Masih Ada.
32
VIEWS
FacebookWhatsappTelegramLine

JAKARTA (headlinetoday.id) – Habib Bahar bin Smith akan segera bebas dari penjara. Hal itu dipastikan setelah hakim memvonisnya 6 bulan 15 hari. Habib Bahar tegaskan bahwa ternyata keadilan di Indonesia masih ada.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Dodong Rusdani membacakan putusan sidang vonis terhadap Habib Bahar pada Rabu (16/8/2022). Dalam putusannya ia menegaskan kalau Bahar terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 6 bulan 15 hari.

BACA JUGA

Prof Jawade Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Baru FH Unissula

Unissula dan UMI Makasar Bangun Kemitraan Startegis

Fikom Unissula dan Fikom Universitas Pancasila Jakarta Sepakat Bekerjasama

Lima Tim PKM Unissula Siap Menuju Pimnas ke-38

Dalam putusannya, hakim menilai Habib Bahar bin Smith bersalah. Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak benar. Hal itu dinilai dapat menimbulkan keributan di tengah masyarakat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim Dodong.

UNISSULA KAMPUS UNGGUL

Walaupun demikian, Bahar dipastikan dapat bebas segera dalam 15 hari ke depan. Hal ini dapat berlaku setelah masa tahanannya telah dikurangi dari masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

Sebelumnya putusan dari jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman pada Bahar dengan jumlah masa tahanan 5 tahun penjara.

“Menuntut Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Kamis (28/7/2022).

Saat itu JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

“Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” tegas JPU.

Dalam perkara ini, Habib Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.


PROTES JPU

Setelah mendengar putusan hakim ketua, Dodong Rusdani di sidang vonis Rabu (16/8/2022) Habib Bahar langsung merespon dengan mengungkap bahwa keadilan di Indonesia masih ada.

Ia mengatakan dengan diputuskannya masa tahanan dirinya yang hanya berjumlah 6 bulan 15 hari akan menjadi awal kebangkitan keadilan di Indonesia. Hal tersebut bisa menandakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia masih ada.

“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia,” ujar Habib Bahar.

Jauh sebelum putusan final hakim (16/8/2022), Habib Bahar menegaskan bahwa tuntutan 5 tahun yang ia alami adalah bentuk ketidakadilan melainkan kezaliman.

“Saya yakin, tuntutan 5 tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan,” katanya. (den) editor : gsoewarno


Tags: Habib bahar bin smithHabib bahar bin smith bebasheadlinetoday.idHukum di IndonesiaKeadilan masih ada
admin

admin

Related Posts

Headline

Prof Jawade Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Baru FH Unissula

23/08/2025
2
Headline

Unissula dan UMI Makasar Bangun Kemitraan Startegis

12/07/2025
6
Headline

Fikom Unissula dan Fikom Universitas Pancasila Jakarta Sepakat Bekerjasama

12/07/2025
5
Headline

Lima Tim PKM Unissula Siap Menuju Pimnas ke-38

11/07/2025
16
Headline

Mahasiswa Fikom Unissula Terpilih Panitia Sekolah Politik Creshome Community

10/07/2025
9
Headline

301 Alumni Unissula Bekerja di Mahkamah Agung dan Peradilan Indonesia

08/07/2025
3
Next Post
Budai award

MANTAN GUBERNUR JATENG RAIH 'BudAi' AWARD DARI UNISSULA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

Motif Ferdy Sambo

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

12/08/2022
436
PEMOTONGAN  BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

PEMOTONGAN BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

24/08/2022
353
Ferdy Sambo

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

10/08/2022
338
Hukuman Mati Ferdy Sambo

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

10/08/2022
333
GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

01/08/2022
294

PILIHAN EDITOR

GANJAR : “KORUPSI BUPATI PEMALANG ITU PUKULAN BUAT SAYA.”

18/08/2022
46
Unissula dan DKPP Tanda Tangani Kerjasama untuk Kuatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Unissula dan DKPP Tanda Tangani Kerjasama untuk Kuatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

17/09/2024
18
Apoteker Unissula Implementasikan Student Exchange

Apoteker Unissula Implementasikan Student Exchange

01/11/2024
5
Guru Besar Kedokteran Unissula Kembangkan Mahkota Dewa Atasi Kanker

Guru Besar Kedokteran Unissula Kembangkan Mahkota Dewa Atasi Kanker

05/10/2023
72
Headline Today

© 2021 headlinetoday.id

Navigate Site

  • About US
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Cyber
  • Manifesto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Gubernuran
  • Kriminal
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • PSIS
  • Features
  • Opini
  • Tren
  • Tajuk
  • Indepth
  • Tips

© 2021 headlinetoday.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In