Ada yang Tercatat sebagai Wakil Ketua Partai
KUDUS (headlinetoday.id) – Sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka mengadu lantaran namanya dicatut sebagai kader partai tertentu dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Belasan orang itu tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadu ke Bawaslu Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, dikutip dari Antara, Senin (22/0/2022)
Minan mengatakan, latar belakang para pengadu bervariasi. Ada yang berstatus sebagai mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan Penyuluh Agama Islam non-PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kudus.
“Mereka berasal dari desa yang berbeda-beda. Dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan, dan Desa Pasuruhan Kidul,” imbuhnya.
Salah satu alasan pengaduan disebabkan karena nama pengadu dicatut oleh salah satu partai politik. Namanya tercatat sebagai bagian Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan posisi wakil ketua, padahal tidak ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.
“Ada yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk SIPOL. Adapula yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di SIPOL,” ujarnya.
Ia memaparkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki layanan khusus untuk mengecek keanggotaan partai politik. Caranya dengan mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Bagi masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik, tetapi namanya tercantum di SIPOL bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.
“Pencatutan nama akan dilaporkan Bawaslu ke KPU agar ada perbaikan.”
“Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, pada posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Kudus hingga Minggu (21/8) tercatat sebanyak 13 orang yang mengadu melalui https://tinyurl.com/laporbawaslukudus,” ujarnya.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu Kudus menindaklanjuti dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus.
Untuk informasi, masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 1-14 Agustus 2022. Adapun salah satu persyaratannya adalah mengumpulkan nama-nama pengurus partai. Sementara tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi, yakni pada tanggal 16-29 Agustus 2022. (gan) editor: mridwan