Tarif yang Dipatok antara Rp 150 juta sampai Rp 250 juta
DEMAK (headlinetoday.id) – Sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Demak menyetor uang ratusan juta demi menduduki jabatan sekretaris desa dan kepala dusun pada 2021 lalu. Kasus ini masih berlanjut di persidangan.
Imam Jaswadi selaku Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa itu. Ia mematok biaya Rp150 juta hingga Rp250 juta untuk para calon perangkat.
“Terdakwa Imam Jaswadi bersama terdakwa Saroni, yang merupakan mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karanganyar, berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp3 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/08/22).
Ia menambahkan, uang itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Dari sejumlah uang itu, sebanyak Rp830 juta diserahkan kepada dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Mereka adalah Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.
“Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta,” katanya.
Atas dasar pemberian uang seleksi itu, Amin Farih dan Adib diadili karena menjual soal dan kunci jawaban ujian seleksi perangkat desa.
“Terdakwa Amin dan Adib telah menerima pemberian sesuatu atau janji yaitu uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 830 juta. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya, yaitu untuk meloloskan 16 orang calon perangkat desa,” tegas jaksa.
Berawal Dari Kecurigaan
Tindak pidana suap itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Ia curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai yang nyaris sempurna.
Setelah melakukan koordinasi, Rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum, sehingga harus diulang. (gan/ant) editor : gsoewarno