Terungkap karena Rektor Curiga hasil Test
Semarang (headlinetoday.id) – Dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang diduga menerima suap seleksi perangkat desa sebesar Rp 830 juta. Hal itu terungkap setelah Rektor curiga dengan hasil seleksi.
Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Total suap yang mereka terima diketahui berjumlah sebesar Rp 830 juta.
Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah adanya kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi, pada Desember 2021.
Saat itu Rektor Imam curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu yang singkat. Tak hanya itu, ia juga curiga karena hasil peserta hampir mencapai nilai yang sempurna, yaitu memperoleh nilai di atas 90 poin.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/22) Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan kedua terdakwa masing-masing Amin Farih dan Adib.
Sebagai informasi Amin Farih merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021. Kasus ini bermula ketika FISIP UIN Walisongo menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kemudian dibentuklah panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih ditunjuk sebagai pengarah seleksi. Sedangkan Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa tersebut.
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Saat itu Imam mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak. Namun ternyata ia juga berbohong. Kini Imam juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
“Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Sementara uang senilai Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth. (den) editor: mridwan