Friday, June 5, 2026
Headline Today
No Result
View All Result
  • Login
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Jamwas Kejaksaan Agung Bahas Perampasan Aset untuk Optimalisasi Ganti Rugi

Administrator by Administrator
17/11/2025
in Headline, Kampus, Nasional, News
0
8
VIEWS
FacebookWhatsappTelegramLine

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr Rudi Margono SH MHum memperoleh gelar profesor dari Unissula. Pengukuhannya sebagai Prof (HC-Unissula) dilaksanakan di Auditorium Unissula pada Sabtu (15/11/2025).


Dalam orasi ilmiahnya ia menyampaikan pidato tentang urgensi perampasan aset milik terpidana dalam upaya restitusi/pengembalian kerugian untuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana. Menurutnya banyak korban tindak pidana yang menginginkan restitusi namun dalam proses dan realitasnya masih sulit dan tidak optimal.

BACA JUGA

Lolos Hibah Wirausaha, Mahasiswa Unissula Kembangkan Boba Daun Kelor

IKADIM Unissula Satukan Alumni, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan

Unissula Tegaskan Komitmen Global Lewat Penerimaan Delegasi Cross Border Filipina

FIK Unissula Kembangkan Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, Jawab Kebutuhan Dunia Kesehatan


Ia menyebut berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Januari – September 2025 terdapat 3.948 korban yang mengajukan restitusi. Adapun tingkat keberhasilan hanya sekitar 10% dari total kerugian yang dihitung oleh LPSK.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga. Tujuannya mengembalikan korban ke kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Bentuk ganti rugi meliputi kehilangan kekayaan, penderitaan fisik dan psikis, biaya perawatan medis dan psikologis, biaya advokat, dan lainnya.

Menurutnya ada banyak problematika hukum dalam untuk melaksanakan restitusi. Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detil dalam KUHAP, maka terkesan para penegak hukum tidak ada kewajiban dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil.

Selain itu belum ada pemahaman yang sama antara penegak hukum terkait pembayaran restitusi pada korban tindak pidana sehingga penegakan hukum hanya diukur dari berapa banyak pelaku dihukum, sehingga sudah dianggap berhasil tetapi tidak diukur dari indikator keberhasilan dalam mengembalikan restitusi. Kurangnya informasi atau kesadaran korban mengenai hak-hak mereka mengakibatkan banyak korban tidak mengajukan permohonan restitusi.

Demikian juga masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antar-lembaga penegak hukum dan LPSK yang menyebabkan tuntutan atau permohonan restitusi tidak dipertimbangkan atau dimasukkan ke dalam amar putusan hakim. Tuntutan pidana dari penuntut umum belum optimal untuk mengakomodir restitusi. Kompleksitas prosedur pengajuan dan persyaratan pembuktian yang ketat seringkali berujung pada penolakan permohonan restitusi.

Hak restitusi bagi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang salinan tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Pada pasal 4 dinyatakan korban berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan. Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat restitusi. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikolagis; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Menurutnya ada banyak negara yang sudah sangat maju dalam hal implementasi restitusi. Di Amerika Serikat dikenal adanya Victims of Crime Act (VOCA) memastikan bahwa restitusi korban menjadi prioritas utama. VOCA Fund, sebuah dana khusus yang dibentuk oleh aset yang disita, digunakan untuk memberikan kompensasi kepada korban. Melalui mekanisme ini, Amerika secara struktural memisahkan pemidanaan badan dari pemulihan aset, sehingga proses restitusi dapat berjalan cepat dan independen. Hukum di Amerika secara eksplisit memprioritaskan restitusi korban dari aset yang disita sebelum dialokasikan untuk penggunaan pemerintah lainnya.

Sementara di Inggris menggunakan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Salah satu mekanisme perampasan aset paling komprehensif di dunia. Mekanisme ini sangat mempercepat proses pemulihan aset. POCA memungkinkan aset yang disita dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, termasuk melalui restorasi langsung kepada korban (compensation dan reparation). Dengan memisahkan proses perampasan dari jalur pidana konvensional, Inggris memastikan bahwa tujuan utama kejahatan ekonomi yaitu menghilangkan keuntungan finansial tercapai secara efisien, sekaligus memberikan jalur pemulihan yang cepat bagi korban. Sistem ini merupakan model ideal bagi Indonesia dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang pelakunya sulit ditemukan atau asetnya disembunyikan.


Sementara itu Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH menyebut penganugerahan gelar profesor tersebut telah melalui mekanisme dan memenuhi perundang undangan yang berlaku. Ia juga memuji Prof Rudi sebagai penegak hukum berintegritas tinggi serta memiliki gagasan luar biasa untuk mengoptimalkan penegakan hukum di Indonesia.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut Plt Wakil Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Mulyana SH MHum beserta jajarannya. Hadir pula Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Drs Azhar Combo. Ketua Pengurus YBWSA, Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH. Senat universitas dan pejabat structural Unissula.

Administrator

Administrator

Related Posts

Headline

Lolos Hibah Wirausaha, Mahasiswa Unissula Kembangkan Boba Daun Kelor

05/06/2026
1
Headline

IKADIM Unissula Satukan Alumni, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan

22/04/2026
3
Headline

Unissula Tegaskan Komitmen Global Lewat Penerimaan Delegasi Cross Border Filipina

22/04/2026
1
Headline

FIK Unissula Kembangkan Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, Jawab Kebutuhan Dunia Kesehatan

22/04/2026
5
Headline

Mahasiswa PWK Unissula Tampilkan Hasil Pembelajaran Lapangan Lewat Pameran di Kemijen

16/04/2026
1
Headline

FEB Unissula Buka Peluang Baru, Prodi S1 Bisnis Digital Resmi Hadir

15/04/2026
2
Next Post

Magister Kenotariatan Unissula Kunjungan Akademik ke Malaysia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

Motif Ferdy Sambo

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

12/08/2022
490
PEMOTONGAN  BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

PEMOTONGAN BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

24/08/2022
378
Hukuman Mati Ferdy Sambo

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

10/08/2022
348
Ferdy Sambo

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

10/08/2022
346
GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

01/08/2022
315

PILIHAN EDITOR

Teliti Budai  Khoirul Anwar Raih Doktor

Teliti Budai  Khoirul Anwar Raih Doktor

23/08/2023
13
Mahasiswa Kedokteran Unissula Buat  Inovasi  Produk Kemangi

Mahasiswa Kedokteran Unissula Buat  Inovasi  Produk Kemangi

19/09/2023
11
Unggul dalam Riset Internasional Dosen Teknik Unissula Raih Gelar Profesor

Unggul dalam Riset Internasional Dosen Teknik Unissula Raih Gelar Profesor

09/01/2025
27
Prodi PBSI Unissula Gelar Lomba Monolog dan Presenter Tingkat Nasional

Prodi PBSI Unissula Gelar Lomba Monolog dan Presenter Tingkat Nasional

06/06/2024
61
Headline Today

© 2021 headlinetoday.id

Navigate Site

  • About US
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Cyber
  • Manifesto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Gubernuran
  • Kriminal
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • PSIS
  • Features
  • Opini
  • Tren
  • Tajuk
  • Indepth
  • Tips

© 2021 headlinetoday.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In