

Fakultas Hukum (FH) Unissula melaksanakan kuliah pakar sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tiga Undang-undang baru, yakni UU KUHP, KUHAP, serta UU tentang Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini diselenggarakan untuk memberikan pencerahan kepada dosen dan mahasiswa FH Unissula sebagai konsekuensi dari berlakunya tiga Undang-undang tersebut,” ujar Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).
Pada kesempatan tersebut, kuliah pakar membahas optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Untuk itu, saya meminta agar dosen dan pengajar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru berlaku. Sebagai fasilitator, kita harus mampu mengikuti perkembangan regulasi terbaru,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa FH Unissula akan mengagendakan lokakarya pembaruan kurikulum sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru diberlakukan.
Prof. Jawade juga memberikan penjelasan terkait hukum administrasi negara. “Sebagai bagian dari hukum administrasi negara, dalam perampasan aset negara para penegak hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contoh pentingnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana guna menjamin kepastian penegakan hukum,” jelasnya.
“Karena itu, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan perampasan aset negara. Harus ada aturan main dan regulasi yang mengaturnya. Tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai dengan kewenangan, prosedur yang benar, dan regulasi yang jelas. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum,” lanjutnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, menyampaikan paparan mengenai pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta KUHP dan KUHAP baru.
Ia menjelaskan bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan istilah hukum yang saling berkaitan, namun memiliki fokus yang berbeda. “Per Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.
Dalam konteks pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. “Namun hingga kini kejaksaan belum memiliki kewenangan yang diatur secara jelas. Oleh sebab itu, penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.








