JAKARTA (headlinetoday.id) – Habib Bahar bin Smith akan segera bebas dari penjara. Hal itu dipastikan setelah hakim memvonisnya 6 bulan 15 hari. Habib Bahar tegaskan bahwa ternyata keadilan di Indonesia masih ada.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Dodong Rusdani membacakan putusan sidang vonis terhadap Habib Bahar pada Rabu (16/8/2022). Dalam putusannya ia menegaskan kalau Bahar terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 6 bulan 15 hari.
Dalam putusannya, hakim menilai Habib Bahar bin Smith bersalah. Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak benar. Hal itu dinilai dapat menimbulkan keributan di tengah masyarakat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim Dodong.
Walaupun demikian, Bahar dipastikan dapat bebas segera dalam 15 hari ke depan. Hal ini dapat berlaku setelah masa tahanannya telah dikurangi dari masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
Sebelumnya putusan dari jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman pada Bahar dengan jumlah masa tahanan 5 tahun penjara.
“Menuntut Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Kamis (28/7/2022).
Saat itu JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
“Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” tegas JPU.
Dalam perkara ini, Habib Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
PROTES JPU
Setelah mendengar putusan hakim ketua, Dodong Rusdani di sidang vonis Rabu (16/8/2022) Habib Bahar langsung merespon dengan mengungkap bahwa keadilan di Indonesia masih ada.
Ia mengatakan dengan diputuskannya masa tahanan dirinya yang hanya berjumlah 6 bulan 15 hari akan menjadi awal kebangkitan keadilan di Indonesia. Hal tersebut bisa menandakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia masih ada.
“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia,” ujar Habib Bahar.
Jauh sebelum putusan final hakim (16/8/2022), Habib Bahar menegaskan bahwa tuntutan 5 tahun yang ia alami adalah bentuk ketidakadilan melainkan kezaliman.
“Saya yakin, tuntutan 5 tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan,” katanya. (den) editor : gsoewarno