Ada Tiga Dugaan Suapnya
JAKARTA (headlinetoday.id) – Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Koordinator Tampak Roberth Keytimu laporan bermulai soal dugaan kasus suap yang diberikan ke staf LPSK.
“Kami berharap KPK melakukan penyelidika atas dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf (KM) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat” kata Robert di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.
Robert melanjutkan bahwa salah satu staf LPSK mendatangi kantor Divisi Propam Polri terkait permintaan perlindungan Bharada E. Kemudian, seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu datang menyampaikan “titipan atau pesanan bapak” kepada staff LPSK berupa amplop cokelat.
“Seseorang itu mengatakan ‘titipan atau pesanan Bapak’ untuk dibagi dua,” jelas Staff LPSK yang disodorkan amplop cokelat.
Namun, Robert menegaskan staf LPSK tersebut langsung mengembalikan amplop tersebut.
Robert melanjutkan motif pelaporan ini atas tiga dasar, yakni dugaan suap kepada LPSK, menjanjikan uang dua milliar ke Bharada hingga memberi uang ke petugas keamanan. “Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf,” lanjut Robert.
Selain itu, petugas keamanan atau satpam di rumah Ferdy Sambo mengaku dibayar untuk menutup portal menuju kompleks rumah dinasnya. Ini adalah dasar ketiga yang membuat Tampak melaporkan Sambo ke KPK.
“Pengakuan datang dari satpam kompleks rumah pribadi sambo. Mengaku diminta menutup portal kearah kompleks rumanya dan dibayar 150 ribu,” ungkap Koordinator Tampak.
Tak hanya itu, Robert juga menjelaskan upaya suap tersebut masuk dalam kategori korupsi sebagaiman Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Kasus dugaan suap kepada staf LPSK masuk kedalam upaya pemufakatan jahat yang merusak penegakan hukum,” kata Robert.
Pihak Tampak berharap kepada KPK agar mengusut tiga dugaan suap dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. “Kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya konstitusi,” tegasnya.
KPK TERIMA LAPORAN
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan suap yang dilakukan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Menurut Jubir KPK Ali Fikri, pihaknya akan memproses setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan verifikasi mendalam dari data yang diterima.
“KPK telah terima laporan itu di bagian pengaduan dan pelapoan masyarakat KPK,” kata Ali kepada awak media pada Senin15 Agustus 2022.
Ia melanjutkan setiap laporan yang masuk ke KPK akan dilakukan penelusuran secara proaktif. Ia juga turut mengapresiasi segala kepedulian masyarakat terhadap masalah korupsi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan kasus korupsi dengan melaporkan langsung pada penegak hukum,” lanjutnya. (fik) editor: mridwan