JAKARTA (headlinetoday.id) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap memeriksa Putri Candrawathi. Menurut satu komisionernya, pemeriksaan itu akan meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua.
“Kami akan sesuai dengan rencana awal meminta keterangan dari ibu PC dan sementara itu kami sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk memastikan tempat dan waktunya,” kata Komisioner Komnas HAM Theresia Iswarini saat Konferensi Pers.
Pada kesempatan yang lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Pihaknya akan tetap memeriksa Putri untuk mendapatkan kesaksian terkait soal kekerasan seksual dan perannya dalam kasus tersebut. Damanik menuturkan bahwa hasil pemeriksaan Putri Candrawathi akan menjadi laporan pelengkap dalam kasus Brigadir yang akan diserahkan kepada Presiden, DPR dan Kapolri.
Ia juga menegaskan pihaknya akan tetap menyerahkan laporan itu kepada Preside meski tanpa keterangan dari Putri. “Kalau beliau bisa diperiksa maka kami akan periksa. Kalau tidak bisa, maka kami akan tetap menyelesaikan laporan tanpa keterangan lengkap dari Putri Candrawath,” tegas Damanik.
Damanik tidak menuturkan kapan laporan akan diserahkan kepada Presiden, DPR dan Kapolri. Ia hanya menekankan bahwa laporan akan diserahakn secepatnya.
Di lain pihak, Komnas Perempuan akan tetap meminta keterangan dari Putri Candrawthi. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pemeriksaan akan melihat apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus ini.
“Jadi itu tetap harus dilakukan. Yang membedakan kepolisian memeriksa dalam konteks penegakan Hukum. Sedangkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM memeriksa untuk melihat apakah ada pelanggaran HAM baik dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini,” kata Siti Aminah Tardi.
Selain itu, Siti Aminah menghormati otoritas penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshus..Namun ia meminta agar Negara tetap memandang putri sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum.
“Hal ini sesuai dengan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di antaranya tentu untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, kemudian ha katas bantuan hukum,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Ia juga menegaskan agar saat pemeriksaan Putri berada tanpa tekanan dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi. “Dalam konteks inilah kami mengharapkan dan menyarankan agar hak-hak Ibu PC sebagai perempuan terpenuhi,” tegasnya. (fik) editor: mridwan