JAKARTA (headlinetoday.id) – Pengacara Bharada E mengungkap fakta baru terkait peristiwa tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Menurutnya, tidak ada insiden baku tembak yang terjadi di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo.
Muhammad Burhanuddin, satu pengacara tersangka Bharada E, menyatakan hal itu kepada sejumlah awak media hari ini (8/8/2022). “Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak,” ujar Muhammad.
Ia menambahkan, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alasan. Pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan kearah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak. “Yang itupun tidak benar. Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya hanya alibi,” ujar Muhammad.
Tak hanya itu, Ia mengatakan bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa penembakan Brigadir Yoshua. “Bharada E menembak karena perintah dan tekanan,” sambungnya.
Di sisi lain, Bharada E mengaku telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J. Pihak pengacara pun telah melayangkan nama pihak yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Semalamkan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,” lanjutnya.
Namun Muhammad enggan mengatakan secara jelas terkait pihak yang terlibat dalam BAP tersebut. Namun dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang. “Demi kepentingan penyidikan, nama-nama itu tidak bisa kita publish. Yang penting pengakuan Bharada E sudah terang benderang,” jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit telat membentuk timsus. Setelah melakukan tahapan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Bharada E dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP terkait pembunuhan. (fik) editor : gsoewarno