Saturday, August 23, 2025
Headline Today
No Result
View All Result
  • Login
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dosen FH Unissula Soroti Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati

Administrator by Administrator
14/08/2025
in Uncategorized
0
7
VIEWS
FacebookWhatsappTelegramLine

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr Nanang Sri Darmadi SH MH menyoroti tuntutan mundur dari jabatan Bupati Pati oleh massa yang menggelar demo di Alun-alun Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025).

Dirinya menyebut mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga tuntutan pemakzulan yang mengemuka di Kabupaten Pati merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi.

BACA JUGA

MPWK Unissula Siapkan Rencana Pembelajaran yang Komprehensif

Ibunda Prof Jawade Wafat, Pimpinan YBWSA dan Unissula Hadir Sampaikan Belasungkawa

Diuji Profesor Dari Empat Negara Ahmad Salim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unissula

FAI Unissula Siapkan Guru Agama Masa Kini yang Inspiratif

Namun, dia mengingatkan proses tersebut tidak bisa dilakukan hanya melalui aksi massa. Harus menempuh jalur hukum dan politik yang ditentukan undang-undang. “Kalau masyarakat langsung memakzulkan kepala daerah itu tidak ada mekanismenya. Aspirasi harus disalurkan kepada pihak yang punya kewenangan, seperti DPRD misalnya,” ujarnya di kampus Unissula.

Nanang menjelaskan DPRD dapat mengajukan usulan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.Sebelum diajukan, usulan tersebut harus disertai bukti kuat dan diuji kebenarannya oleh Mahkamah Agung (MA) maksimal dalam waktu 30 hari. “Putusan MA menjadi dasar hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian,” ujarnya.

Selain DPRD, dia menyebut gubernur juga memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian bupati atau wali kota yang diajukan ke Mendagri.”Secara normatif, pelanggaran sumpah dan janji jabatan bisa menjadi dasar pemberhentian kepala daerah. Namun, harus ada legitimasi putusan pengadilan agar prosesnya tidak semata-mata bernuansa politik,” katanya.

Menurutnya, pemberhentian kepala daerah dapat terjadi karena tiga alasan utama, yaitu meninggal dunia, pengunduran diri atau diberhentikan. Dalam hal ini, Mendagri juga dapat mengambil inisiatif. Untuk pemberhentian, dasar hukumnya beragam, antara lain berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut atau melanggar sumpah/janji jabatan dan kewajiban sebagai kepala daerah. “DPRD bisa mengambil inisiatif atas masukan masyarakat, terutama jika keresahan sudah meluas,” ujarnya.

Untuk diketahui, aksi massa ini dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Tuntutan ini mencuat setelah Bupati Sadewo mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Tak hanya itu, pemicu lainnya adalah Bupati Sadewo menantang seberapa banyak masyarakat Pati yang berdemo pada 13 Agustus 2025 tak akan mengubah keputusannya.

Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Pati telah mengeluarkan keputusan membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kendati begitu, Sudewo menyatakan tak akan mundur dari jabatannya.

Administrator

Administrator

Related Posts

Uncategorized

MPWK Unissula Siapkan Rencana Pembelajaran yang Komprehensif

23/08/2025
5
Uncategorized

Ibunda Prof Jawade Wafat, Pimpinan YBWSA dan Unissula Hadir Sampaikan Belasungkawa

22/08/2025
4
Uncategorized

Diuji Profesor Dari Empat Negara Ahmad Salim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unissula

21/08/2025
4
Uncategorized

FAI Unissula Siapkan Guru Agama Masa Kini yang Inspiratif

20/08/2025
10
Uncategorized

Lima Mahasiswa Unissula Jadi Delegasi ASEAN WEEK 2025 di Vietnam

19/08/2025
2
Uncategorized

Prof Jawade Sebut Unissula Open dengan Parpol, Namun Tetap Jaga Netralitas

19/08/2025
4
Next Post

Prof Jawade Hafidz Akan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar 23 Agustus 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

Motif Ferdy Sambo

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

12/08/2022
436
PEMOTONGAN  BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

PEMOTONGAN BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

24/08/2022
353
Ferdy Sambo

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

10/08/2022
338
Hukuman Mati Ferdy Sambo

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

10/08/2022
333
GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

01/08/2022
294

PILIHAN EDITOR

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Unissula Berkompetisi di Pilmapres Tingkat Jateng

04/07/2025
11
Banyak Gen Z Pilih Kuliah di Prodi Komunikasi

Banyak Gen Z Pilih Kuliah di Prodi Komunikasi

07/12/2023
4
Dr Subyakto, Komisaris Utama BPR Arto Moro Raih Gelar Profesor dari Unissula

Dr Subyakto, Komisaris Utama BPR Arto Moro Raih Gelar Profesor dari Unissula

19/09/2023
48
Membersihkan Harta Dengan Zakat

Membersihkan Harta Dengan Zakat

18/04/2023
11
Headline Today

© 2021 headlinetoday.id

Navigate Site

  • About US
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Cyber
  • Manifesto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Gubernuran
  • Kriminal
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • PSIS
  • Features
  • Opini
  • Tren
  • Tajuk
  • Indepth
  • Tips

© 2021 headlinetoday.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In