Monday, January 12, 2026
Headline Today
No Result
View All Result
  • Login
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dosen FH Unissula Soroti Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati

Administrator by Administrator
14/08/2025
in Uncategorized
0
12
VIEWS
FacebookWhatsappTelegramLine

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr Nanang Sri Darmadi SH MH menyoroti tuntutan mundur dari jabatan Bupati Pati oleh massa yang menggelar demo di Alun-alun Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025).

Dirinya menyebut mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga tuntutan pemakzulan yang mengemuka di Kabupaten Pati merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi.

BACA JUGA

Unissula Universitas Ranking 29 se ASEAN

APAKAH POLISI AKTIF BISA MENJABAT? KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MK & PERNYATAAN MAHFUD MD

Pendapat Hukum Prof Dr Yeheskiel M. Tiranda SH., MH. Guru Besar Ilmu Hukum Unissula Semarang tentang Per Kapolri nomor 10 tahun 2025

LBH Ansor dan Banser Jateng Serukan Boikot Trans 7 Sekaligus Layangkan Somasi Pasca Tayangan Yang Menyinggung Kiai

Namun, dia mengingatkan proses tersebut tidak bisa dilakukan hanya melalui aksi massa. Harus menempuh jalur hukum dan politik yang ditentukan undang-undang. “Kalau masyarakat langsung memakzulkan kepala daerah itu tidak ada mekanismenya. Aspirasi harus disalurkan kepada pihak yang punya kewenangan, seperti DPRD misalnya,” ujarnya di kampus Unissula.

Nanang menjelaskan DPRD dapat mengajukan usulan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.Sebelum diajukan, usulan tersebut harus disertai bukti kuat dan diuji kebenarannya oleh Mahkamah Agung (MA) maksimal dalam waktu 30 hari. “Putusan MA menjadi dasar hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian,” ujarnya.

Selain DPRD, dia menyebut gubernur juga memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian bupati atau wali kota yang diajukan ke Mendagri.”Secara normatif, pelanggaran sumpah dan janji jabatan bisa menjadi dasar pemberhentian kepala daerah. Namun, harus ada legitimasi putusan pengadilan agar prosesnya tidak semata-mata bernuansa politik,” katanya.

Menurutnya, pemberhentian kepala daerah dapat terjadi karena tiga alasan utama, yaitu meninggal dunia, pengunduran diri atau diberhentikan. Dalam hal ini, Mendagri juga dapat mengambil inisiatif. Untuk pemberhentian, dasar hukumnya beragam, antara lain berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut atau melanggar sumpah/janji jabatan dan kewajiban sebagai kepala daerah. “DPRD bisa mengambil inisiatif atas masukan masyarakat, terutama jika keresahan sudah meluas,” ujarnya.

Untuk diketahui, aksi massa ini dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Tuntutan ini mencuat setelah Bupati Sadewo mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Tak hanya itu, pemicu lainnya adalah Bupati Sadewo menantang seberapa banyak masyarakat Pati yang berdemo pada 13 Agustus 2025 tak akan mengubah keputusannya.

Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Pati telah mengeluarkan keputusan membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kendati begitu, Sudewo menyatakan tak akan mundur dari jabatannya.

Administrator

Administrator

Related Posts

Uncategorized

Unissula Universitas Ranking 29 se ASEAN

29/12/2025
15
Uncategorized

APAKAH POLISI AKTIF BISA MENJABAT? KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MK & PERNYATAAN MAHFUD MD

16/12/2025
2
Uncategorized

Pendapat Hukum Prof Dr Yeheskiel M. Tiranda SH., MH. Guru Besar Ilmu Hukum Unissula Semarang tentang Per Kapolri nomor 10 tahun 2025

15/12/2025
20
Uncategorized

LBH Ansor dan Banser Jateng Serukan Boikot Trans 7 Sekaligus Layangkan Somasi Pasca Tayangan Yang Menyinggung Kiai

14/10/2025
7
Uncategorized

Tayangan Xpose TransTV Dinilai Hina Pesantren dan Tokoh NU, Ansor Jateng Serukan Boikot

14/10/2025
4
Headline

Kunjungi Fuzhou University China, Unissula Percepat Realisasi Smart Campus

27/09/2025
4
Next Post

Prof Jawade Hafidz Akan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar 23 Agustus 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

Motif Ferdy Sambo

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

12/08/2022
464
PEMOTONGAN  BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

PEMOTONGAN BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

24/08/2022
362
Hukuman Mati Ferdy Sambo

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

10/08/2022
345
Ferdy Sambo

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

10/08/2022
342
GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

01/08/2022
309

PILIHAN EDITOR

RSIGM Sultan Agung Tersertifikasi Syariah Pertama di Indonesia

RSIGM Sultan Agung Tersertifikasi Syariah Pertama di Indonesia

29/01/2024
15
Mahasiswa KKN Unissula Bantu Pasarkan Produk UMKM di Temanggung

Mahasiswa KKN Unissula Bantu Pasarkan Produk UMKM di Temanggung

09/08/2022
65

Kinerja DPR RI Dapil Jateng Mengecewakan, BEM KM Unissula Undang Debat

28/08/2025
6

RSI Sultan Agung Tekankan Deteksi Dini Gangguan Metabolik untuk Cegah MAFLD

14/11/2025
5
Headline Today

© 2021 headlinetoday.id

Navigate Site

  • About US
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Cyber
  • Manifesto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Gubernuran
  • Kriminal
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • PSIS
  • Features
  • Opini
  • Tren
  • Tajuk
  • Indepth
  • Tips

© 2021 headlinetoday.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In