Thursday, December 25, 2025
Headline Today
No Result
View All Result
  • Login
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

APAKAH POLISI AKTIF BISA MENJABAT? KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MK & PERNYATAAN MAHFUD MD

Administrator by Administrator
16/12/2025
in Uncategorized
0
2
VIEWS
FacebookWhatsappTelegramLine

Prof.Henry Indraguna

Jawaban Inti (Langsung ke Pokok)

BACA JUGA

Pendapat Hukum Prof Dr Yeheskiel M. Tiranda SH., MH. Guru Besar Ilmu Hukum Unissula Semarang tentang Per Kapolri nomor 10 tahun 2025

LBH Ansor dan Banser Jateng Serukan Boikot Trans 7 Sekaligus Layangkan Somasi Pasca Tayangan Yang Menyinggung Kiai

Tayangan Xpose TransTV Dinilai Hina Pesantren dan Tokoh NU, Ansor Jateng Serukan Boikot

Kunjungi Fuzhou University China, Unissula Percepat Realisasi Smart Campus

Bisa, sepanjang memenuhi tafsir konstitusional MK.

Dan pernyataan Mahfud MD justru mengingatkan batasannya, bukan menutup kemungkinan sama sekali.

⸻

Kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

MK dalam berbagai putusan terkait netralitas aparatur negara dan jabatan sipil menegaskan prinsip berikut:

                1.            Larangan absolut adalah pada jabatan politik, bukan pada penugasan fungsional negara.

                2.            Aparat bersenjata boleh ditugaskan di lembaga sipil jika:

                •             bukan jabatan politik,

                •             dibutuhkan negara,

                •             diatur secara jelas,

                •             dan tidak menghilangkan netralitas institusi.

➡️ Artinya, menurut MK:

Yang diuji adalah fungsi dan dampaknya, bukan semata status “polisi aktif”.

⸻

Menempatkan Pernyataan Mahfud MD Secara Proporsional

Pernyataan Prof. Mahfud MD bahwa hal ini “melanggar dua UU” harus dibaca sebagai peringatan konstitusional, bukan vonis final.

Makna substansialnya:

                •             Bukan melarang Polri ditugaskan,

                •             tetapi mengingatkan agar tidak melanggar batas UU Polri dan UU ASN.

➡️ Jadi, Mahfud MD tidak sedang menyerang Polri,

melainkan mengingatkan agar kebijakan Kapolri tidak melampaui koridor hukum.

⸻

Sintesis Posisi yang Seimbang

MK memberi ruang, Mahfud MD memberi rambu.

                •             Ruang: penugasan fungsional, teknis, non-politis

                •             Rambu: jangan jadi jabatan politik, jangan permanen, jangan rusak sistem ASN

⸻

Kalimat Kunci (Soundbite TV)

“Putusan MK memberi ruang penugasan fungsional aparat negara. Pernyataan Prof. Mahfud MD adalah pengingat batas konstitusionalnya. Jadi solusinya bukan melarang Polri, tapi mengatur dengan tegas.”

Atau versi lebih singkat:

“MK memberi ruang, Mahfud memberi rambu.”

⸻

Penutup Tegas & Elegan

“Maka sikap yang tepat adalah mendukung Polri, sambil memastikan setiap penugasan tetap sejalan dengan putusan MK dan semangat konstitusi.”

Administrator

Administrator

Related Posts

Uncategorized

Pendapat Hukum Prof Dr Yeheskiel M. Tiranda SH., MH. Guru Besar Ilmu Hukum Unissula Semarang tentang Per Kapolri nomor 10 tahun 2025

15/12/2025
18
Uncategorized

LBH Ansor dan Banser Jateng Serukan Boikot Trans 7 Sekaligus Layangkan Somasi Pasca Tayangan Yang Menyinggung Kiai

14/10/2025
7
Uncategorized

Tayangan Xpose TransTV Dinilai Hina Pesantren dan Tokoh NU, Ansor Jateng Serukan Boikot

14/10/2025
4
Headline

Kunjungi Fuzhou University China, Unissula Percepat Realisasi Smart Campus

27/09/2025
4
Headline

Fakultas Ilmu Keperawatan Unissula Luluskan 1880 Ners

20/09/2025
16
Uncategorized

MPWK Unissula Siapkan Rencana Pembelajaran yang Komprehensif

23/08/2025
9
Next Post

Menteri Ferry Juliantono akan Resmikan Koperasi Mahasiswa Merah Putih Unissula

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

Motif Ferdy Sambo

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

12/08/2022
455
PEMOTONGAN  BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

PEMOTONGAN BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

24/08/2022
362
Ferdy Sambo

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

10/08/2022
342
Hukuman Mati Ferdy Sambo

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

10/08/2022
342
GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

01/08/2022
305

PILIHAN EDITOR

Serunya Kuliah di Ilmu Komunikasi Unissula

Serunya Kuliah di Ilmu Komunikasi Unissula

10/07/2023
9

FEB Unissula Perluas Kerjasama dengan Istanbul University Turki

23/06/2025
8
Kreatif, Mahasiswa Unissula Jadikan Tarian Gambang Semarang Sebagai Terapi

Kreatif, Mahasiswa Unissula Jadikan Tarian Gambang Semarang Sebagai Terapi

18/10/2023
42
Jelang Pemilu, Tular Nalar Ajak Pemilih Pemula Kritis dan Hindari Hoax

Jelang Pemilu, Tular Nalar Ajak Pemilih Pemula Kritis dan Hindari Hoax

04/01/2024
27
Headline Today

© 2021 headlinetoday.id

Navigate Site

  • About US
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Cyber
  • Manifesto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Gubernuran
  • Kriminal
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • PSIS
  • Features
  • Opini
  • Tren
  • Tajuk
  • Indepth
  • Tips

© 2021 headlinetoday.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In