Mahasiswa Kebidanan Unissula meraih Juara 2 Tahfidz 30 Juz Putri pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) Tingkat Provinsi Bangka Belitung. Ilma Agnia Azzulfa meraih juara dalam cabang Hifdzil 30 Juz Putri yang dilaksanakan pada 7–9 November 2025.
Kompetisi bergengsi yang diikuti peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Bangka Belitung ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an tingkat tinggi, ketepatan tajwid, serta ketenangan dalam penyampaian. Ilma tampil memukau di hadapan dewan juri dan mampu mempertahankan kualitas hafalannya hingga sesi penilaian akhir, sehingga mengantarkannya meraih posisi terbaik kedua.
Ilma menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan berharap prestasinya dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain. Ia juga mengungkapkan bahwa proses persiapan dilakukan dengan disiplin tinggi, termasuk menjaga konsistensi murajaah dan membagi waktu antara kuliah dan kegiatan tahfidz. “Saya percaya bahwa dengan niat yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh, Allah akan memberikan hasil terbaik,” ujarnya.
Keberhasilan ini turut mendapat sambutan hangat dari lingkungan akademik Unissula. Prestasi Ilma dinilai tidak hanya mencerminkan dedikasi pribadi, tetapi juga komitmen Program Studi Kebidanan dalam mendukung pengembangan karakter mahasiswa yang unggul secara akademik dan spiritual.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Kebidanan Unissula, Bdn. Rr. Catur Leny Wulandari, S.SiT, M.Keb, menyampaikan apresiasi tinggi atas pencapaian Ilma Agnia Azzulfa. Ia menegaskan bahwa prestasi tersebut menunjukkan kualitas mahasiswa Kebidanan Unissula yang mampu berkompetisi baik di bidang akademik maupun non-akademik. “Ilma adalah contoh nyata mahasiswa yang berintegritas, disiplin, dan berprestasi. Kami bangga memiliki mahasiswa seperti dia. Prestasi ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai keislaman yang kami tanamkan dapat semakin memperkuat karakter dan kemampuan mahasiswa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kaprodi Kebidanan Unissula menambahkan bahwa pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi Program Studi Kebidanan Unissula untuk terus meningkatkan dukungan terhadap minat dan bakat mahasiswa. Ia menegaskan bahwa kampus akan terus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa yang ingin berprestasi di berbagai bidang.
Prestasi Ilma juga diharapkan dapat memperkuat citra Unissula sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya fokus pada kompetensi sebagai seorang Bidan yang profesional, tetapi juga penguatan spiritual dan pembinaan moral. Melalui prestasi ini, kampus berharap semakin banyak mahasiswa yang berani bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Dengan diraihnya Juara 2 Tahfidz 30 Juz Putri pada MTQH Provinsi Bangka Belitung, Unissula berharap prestasi ini menjadi awal dari pencapaian-pencapaian berikutnya. Ilma Agnia Azzulfa diharapkan terus menginspirasi mahasiswa lain untuk mengejar prestasi akademik maupun kegiatan keagamaan secara seimbang, membawa nama baik kampus di berbagai ajang kompetisi.
Magister Ilmu Kedokteran Gigi (MIKG) FKG Unissula menyelenggarakan asesmen lapangan reakreditasi, Senin (17/11/2025). Hadir tim asesor LAM-PTKes Prof Dr Chiquita Prahasanti drg Sp Perio (K) guru besar Universitas Airlangga Surabaya dan Prof Mohammad Dharma Utama drg PhD Sp Pros SubSp PKIKG (K) guru besar Universitas Hasanudin Makassar.
Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH menyampaikan terimakasih kepada tim asesor yang sudah hadir langsung di FKG Unissula. “Alhamdulillah hari ini terlaksana asesmen lapangan. Dan yang lebih penting adalah rekomendasi dari bapak ibu professor agar ke depan MIKG bisa lebih baik, daya mutunya lebih baik, lulusannya juga unggul,” ungkapnya dalam pembukaan di Aula FKG Unissula.
Prof Gunarto juga berharap dengan terus meningkatkan daya mutu, sehingga Prodi MIKG bisa memperoleh akreditasi Unggul. “Di Unissula ini ada 47 program studi, diantaranya ada 7 prodi baru termasuk Prodi MIKG yang sudah berjalan tiga tahun. Sedangkan prodi-prodi yang lama sudah terakreditasi Unggul. Termasuk di FKG, prodi S1 Kedokteran Gigi dan Profesi Dokter Gigi sudah Unggul, dan RSIGM Sultan Agung yang sudah Paripurna,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Prof Mohammad Dharma Utama menjelaskan bahwa dalam proses akreditasi bukan hanya memenuhi secara administrasi. “Tetapi sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan kesehatan Indonesia. Sehingga kesempatan ini bertujuan untuk klarifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap dokumen yang diajukan,” jelasnya.
Turut hadir Ketua Bidang Pendidikan Tinggi YBWSA Prof Dr Widiyanto MSi PhD, Wakil Rektor I Dr Mochamad Abdul Basir SPd MPd, Wakil Rektor II Dr Dedi Rusdi SE MSi Akt CA CRP, dan Wakil Rektor III Muhammad Qomaruddin ST MSc PhD, dan Direktur Utama RSIGM Sultan Agung Dr drg Kusuma Arbianti MM.
Magister Kenotariatan FH Unissula melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Kunjungan akademik yang dipimpin Assoc Prof Dr Achmad Arifulloh SH MH dan Assoc Prof Dr Ong Argo Victoria diikuti 35 peserta mahasiswa.
Kunjungan tersebut bertujuan utama mempererat dan memperkuat jalinan kerjasama yang telah terjalin antara Unissula dengan UKM Malaysia.
Dalam kunjungan tersebut juga dilakukan kegiatan Visiting Check mahasiswa S1 Fakultas Hukum Unissula.
Adapun kunjungan di Fakultas Undang-Undang Universitas Kebangsaan Malaysia, rombongan Magister Kenotariatan Unissula diterima oleh Dean Fakulti Undang-Undang (FUU) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) Prof Dr Rasyikah, Deputy Dean Bidang Akademik FUU UKM Dr Nurhafila, Deputy Dean Bidang Kerjasama Luar Negeri FUU UKM Dr Suyuti, dan jajaran pimpinan.
Fokus penguatan kerjasama ini meliputi bidang akademik, khususnya dalam mobilitas mahasiswa (Student Mobility), penelitian bersama (research) dan publikasi ilmiah bersama (publications).
Dalam pertemuan dan diskusi tersebut muncul inisiatif-inisiatif konkret yang bermanfaat bagi kemajuan Program studi Kenotariatan dan Fakultas Undang-Undang UKM.
Kunjungan tersebut langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan kolaborasi berkelanjutan kedua pihak.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr Rudi Margono SH MHum memperoleh gelar profesor dari Unissula. Pengukuhannya sebagai Prof (HC-Unissula) dilaksanakan di Auditorium Unissula pada Sabtu (15/11/2025).
Dalam orasi ilmiahnya ia menyampaikan pidato tentang urgensi perampasan aset milik terpidana dalam upaya restitusi/pengembalian kerugian untuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana. Menurutnya banyak korban tindak pidana yang menginginkan restitusi namun dalam proses dan realitasnya masih sulit dan tidak optimal.
Ia menyebut berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Januari – September 2025 terdapat 3.948 korban yang mengajukan restitusi. Adapun tingkat keberhasilan hanya sekitar 10% dari total kerugian yang dihitung oleh LPSK. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga. Tujuannya mengembalikan korban ke kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Bentuk ganti rugi meliputi kehilangan kekayaan, penderitaan fisik dan psikis, biaya perawatan medis dan psikologis, biaya advokat, dan lainnya.
Menurutnya ada banyak problematika hukum dalam untuk melaksanakan restitusi. Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detil dalam KUHAP, maka terkesan para penegak hukum tidak ada kewajiban dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil.
Selain itu belum ada pemahaman yang sama antara penegak hukum terkait pembayaran restitusi pada korban tindak pidana sehingga penegakan hukum hanya diukur dari berapa banyak pelaku dihukum, sehingga sudah dianggap berhasil tetapi tidak diukur dari indikator keberhasilan dalam mengembalikan restitusi. Kurangnya informasi atau kesadaran korban mengenai hak-hak mereka mengakibatkan banyak korban tidak mengajukan permohonan restitusi.
Demikian juga masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antar-lembaga penegak hukum dan LPSK yang menyebabkan tuntutan atau permohonan restitusi tidak dipertimbangkan atau dimasukkan ke dalam amar putusan hakim. Tuntutan pidana dari penuntut umum belum optimal untuk mengakomodir restitusi. Kompleksitas prosedur pengajuan dan persyaratan pembuktian yang ketat seringkali berujung pada penolakan permohonan restitusi.
Hak restitusi bagi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang salinan tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Pada pasal 4 dinyatakan korban berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan. Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat restitusi. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikolagis; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Menurutnya ada banyak negara yang sudah sangat maju dalam hal implementasi restitusi. Di Amerika Serikat dikenal adanya Victims of Crime Act (VOCA) memastikan bahwa restitusi korban menjadi prioritas utama. VOCA Fund, sebuah dana khusus yang dibentuk oleh aset yang disita, digunakan untuk memberikan kompensasi kepada korban. Melalui mekanisme ini, Amerika secara struktural memisahkan pemidanaan badan dari pemulihan aset, sehingga proses restitusi dapat berjalan cepat dan independen. Hukum di Amerika secara eksplisit memprioritaskan restitusi korban dari aset yang disita sebelum dialokasikan untuk penggunaan pemerintah lainnya.
Sementara di Inggris menggunakan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Salah satu mekanisme perampasan aset paling komprehensif di dunia. Mekanisme ini sangat mempercepat proses pemulihan aset. POCA memungkinkan aset yang disita dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, termasuk melalui restorasi langsung kepada korban (compensation dan reparation). Dengan memisahkan proses perampasan dari jalur pidana konvensional, Inggris memastikan bahwa tujuan utama kejahatan ekonomi yaitu menghilangkan keuntungan finansial tercapai secara efisien, sekaligus memberikan jalur pemulihan yang cepat bagi korban. Sistem ini merupakan model ideal bagi Indonesia dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang pelakunya sulit ditemukan atau asetnya disembunyikan.
Sementara itu Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH menyebut penganugerahan gelar profesor tersebut telah melalui mekanisme dan memenuhi perundang undangan yang berlaku. Ia juga memuji Prof Rudi sebagai penegak hukum berintegritas tinggi serta memiliki gagasan luar biasa untuk mengoptimalkan penegakan hukum di Indonesia.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Plt Wakil Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Mulyana SH MHum beserta jajarannya. Hadir pula Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Drs Azhar Combo. Ketua Pengurus YBWSA, Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH. Senat universitas dan pejabat structural Unissula.
Fakultas Teknologi Industri (FTI) Unissula kembali menegaskan posisinya sebagai fakultas yang aktif berkontribusi di kancah internasional. Bukti nyata dari kontribusi tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan International Matching Grant pada tahun 2025.
Dalam program ini, FTI Unissula menjalin kolaborasi strategis dengan dua universitas terkemuka dari Malaysia, yaitu: Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah (UMPSA) dan University College TATI (UCTATI).
Kegiatan ini menunjukkan komitmen FTI Unissula dalam memperluas jejaring akademik, riset, dan pengabdian masyarakat di tingkat global, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan melalui kemitraan internasional.
Kedua Matching Grant melibatkan tim peneliti dari ketiga universitas.
Tim pertama diketuai oleh Dr. Ir. Novi Marlyana, ST, MT, IPU, ASEAN Eng. sekaligus selaku Dekan FTI. Anggota tim terdiri atas: M. Taufik, ST MIT dan Mustofa, ST, M.Kom.
Tim kedua diketuai oleh Imam Much. Ibnu Subroto, ST, M.Sc, Ph.D dengan anggota Sam Farisa CH, ST, M.Kom dan Badieah, ST, M.Kom.
Sementara dari UMPSA diketuai oleh Prof. Ts. Dr. Mazlina binti Abdul Majid dan dari UCTATI diketuai oleh Ts. Dr. Azliza binti Yacob.
Penelitian yang dilakukan terkait penerapan AI dalam bidang pembelajaran berbasis virtual learning dan cybersecurity.
Hal ini menjadi kekuatan dari FTI Unissula, khususnya sesuai dengan kepakaran yang dimiliki oleh para peneliti dari Program Studi Teknik Informatika dan Teknik Industri.
Luaran yang diharapkan terdiri atas: artikel publikasi, program aplikasi, buku panduan dan hak kekayaan intelektual.
Semoga Matching Grant yang akan terlaksana selama 2 tahun dapat berjalan lancar dan memberi kontribusi di tingkat global.
Setelah melalui pembahasan panjang dengan berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum serta lembaga-lembaga pemerintahan dan organisasi lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia, maka sudah seharusnya DPR-RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai peraturan pelaksana atas Kitab Undang-Undang Hukum Nasional (KUHP Nasional) yang akan berlaku di awal tahun 2026.
Proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif dan terbuka melibatkan banyak pihak seperti akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU KUHAP dan pembahasannya sebagai bentuk partisipasi publik.
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR-RI merupakan agenda konsultasi publik itu turut membahas dan memastikan kejelasan dan pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) agar tidak tumpang tindih. Dengan rapat dengar tersebut, maka publik turut mendukung terciptanya hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi HAM. Partisipasi masyarakat memberikan peluang untuk memberikan masukan agar nantinya lebih siap menghadapi implementasi undang-undang ini kelak.
RUU KUHAP tersebut mendesak untuk segera disahkan, karena UU KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, pengesahan RUU KUHAP dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel. RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
Oleh karena itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan.
Nilai Lebih RUU KUHAP
Di awal pembahasan RUU KUHAP, Pemerintah dan Komisi III DPR telah mengklasifikasi 29 klaster masalah RUU KUHAP, yaitu pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus dan kelompok rentan. Selanjutnya, pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai, mekanisme restorative justice.
Dalam RUU KUHAP ini memuat materi terkait penguatan perlindungan hak-hak tersangka, terpidana, korban, sanksi, bantuan hukum, pendampingan advokat, perlindungan dari ancaman intimidasi. Penguatan peran advokat mencakup pendampingan advokat kepada tersangka dan terdakwa di setiap tahap pemeriksaan.
Kemudian setelah selesainya pembahasan RUU KUHAP, Komisi 3 DPR RI berhasil mengklasifikasi permasalahan dalam materi RUU KUHAP menjadi 14 materi terkait revisi hukum acara pidana dalam KUHAP baru, yaitu:
1). Penyesuaian hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2). Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3). Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4). Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5). Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil, dan tidak memihak, serta perlindungan terhadap ancaman, intimidasi, atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.
6). Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, mencakup kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7). Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
8). Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah.
9). Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10). Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan dan atas tindakan aparat penegak hukum.
11). Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana, antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.
13). Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum.
14). Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Revisi KUHAP sesuai perkembangan
Revisi KUHAP telah dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan berbagai aturan terbaru yang telah diterapkan dalam praktik peradilan. Penyesuaian tersebut untuk lebih memastikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya menjadi alat kepastian hukum, tetapi juga sarana keadilan yang lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman.
KUHAP Revisi ini lebih maju dalam berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan restoratif ditujukan kepada korban. Sementara keadilan rehabilitatif ditujukan kepada keduanya, yakni pelaku maupun korban.
Keadilan korektif, keadilan restoratif, maupun keadilan rehabilitatif membutuhkan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta berdasarkan prinsip yang berlaku universal di seluruh dunia, yakni due process of law atau proses hukum yang adil dan menjamin hak kemerdekaan warga negara.
RUU KUHAP sejalan dengan kebutuhan masyarakat terkait bidang penegakan hukum acara. KUHAP baru nantinya menyempurnakan peraturan-peraturan hukum acara pidana, dengan lebih mengedepankan hak-hak tersangka/terdakwa maupun saksi dalam perkara pidana serta memberi peran lebih besar kepada kalangan advokat untuk pendampingan pemeriksaan tersangka di tingkat penyidikan, pemeriksaan terdakwa di persidangan serta pendampingan advokat untuk pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan. Singkatnya, KUHAP baru nantinya akan lebih baik dalam memberikan hak-hak para pihak sebagaimana tuntutan “due process of law” yang lebih adil di masa depan.
KUHAP perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan hukum dan memastikan hak korban benar-benar terlindungi dalam sistem peradilan pidana. KUHAP direvisi sehingga selaras dengan perkembangan hukum dan memastikan hak korban benar-benar terlindungi dalam sistem peradilan pidana.
RUU KUHAP dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Sebagai landasan yuridis penyelenggaraan hukum acara pidana di Indonesia. Dalam perjalanan 4 dekade sejak terbit UU 8/1981 terjadi perubahan nilai-nilai hukum, sosial, dan revolusi teknologi yang berdampak besar pada sistem peradilan pidana.
Kejahatan lintas negara, siber, ekonomi modern, dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap HAM menuntut adanya KUHAP modern, adaptif dan berkeadilan. Tuntutan masyarakat terhadap proses hukum akuntabel, efisien, dan menghormati HAM semakin kuat. RUU KUHAP memuat berbagai hal penting seperti penguatan HAM, digitalisasi proses hukum, pengakuan bukti elektronik, dan pengawasan ketat upaya paksa, penetapan tersangka, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
RUU KUHAP memperluas RJ, mempertegas pidana korporasi, memperkuat peran advokat dan selaraskan seluruh mekanisme hukum acara dengan KUHP Nasional agar hukum pidana materiil dan formil selaras.
Penulis: Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor dan Penasehat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unissula dan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia sukses menyelenggarakan konferensi internasional The 2ND International Postgraduate Mini Conference. Konferensi yang digelar pada 12–13 November 2025 berlangsung secara daring. Konferensi ini menjadi wadah strategis untuk menjalin kolaborasi lintas institusi. Sekaligus sebagai wadah berbagi hasil riset terkini, serta memperkuat integrasi ilmu pengetahuan di era transformasi digital global, Jumat (14/11/2025).
Dekan FEB Unissula Prof Dr Heru Sulistyo SE MSi mengapresiasi terselenggaranya konferensi ini. “Agenda internasional ini membuktikan kuatnya semangat kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan praktisi lintas negara. Sinergi akademik seperti ini tidak hanya memperkaya wawasan ilmiah, tetapi juga memperluas jejaring riset dan memperkuat peran Unissula dalam kancah akademik global,” ujarnya.
Sementara itu Kaprodi S2 Manajemen FEB Unissula Prof Dr Ibnu Khajar SE MSi menyampaikan komitmennya untuk mendorong riset adaptif. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong riset yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ilmu manajemen serta praktik bisnis kontemporer,” ungkapnya.
Selain itu supervisor pendamping, Provita Wijayanti SE MSi Ak CA AWP IFP PhD menambahkan, “Forum ini menjadi sarana berharga bagi mahasiswa untuk mendapat masukan konstruktif dari para panelis internasional serta memperluas refleksi akademik lintas perspektif,” tambahnya.
Sementara itu, Dosen metodologi penelitian FEB Unissula Dr Siti Sumiati SE MSi menilai forum ini sebagai langkah penting dalam membangun kultur penelitian berkelanjutan. “Setiap karya ilmiah yang dipresentasikan menggambarkan semangat eksplorasi metodologis dan kontribusi bagi kemajuan bisnis serta keuangan Islami yang berintegritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut delapan mahasiswa S2 Manajemen dan S2 Akuntansi FEB Unissula mempresentasikan hasil penelitiannya. Diantaranya Dian Anggraeni memaparkan integrasi strategi bisnis, inovasi, dan kepemimpinan Islami dalam memperkuat daya saing perbankan syariah nasional.
Risky Anggia Putri menelaah sinergi antara transformasi digital dan penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) di Pegadaian sebagai upaya memperkuat kinerja keuangan sekaligus keberlanjutan bisnis.
Sementara Fiki Hidayat membahas keterkaitan antara transformasi digital, partisipasi dalam Sustainable Development Goals (SDGs), dan kinerja keuangan rumah sakit Islam di Jawa Tengah melalui pendekatan analisis kuantitatif.
Selain itu, Rahma Mardhatillah menyoroti penerapan strategi bisnis digital bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis digital performance management.
Fuguh Bagaskara Awalludin menekankan pentingnya literasi keuangan dan adopsi teknologi finansial dalam menjaga keberlanjutan UMKM di Jawa Tengah.
Irni Westiriani Puspita mengupas strategi retensi tenaga penjualan di industri telekomunikasi melalui pendekatan manajemen sumber daya manusia strategis. Arifathul Khoiriyah meneliti penguatan kinerja keuangan Islami UMKM melalui pengembangan ekosistem bisnis digital. Serta Muhammad Falich Irsyad menjelaskan hubungan antara strategi bisnis, inovasi, serta sistem informasi akuntansi dalam meningkatkan performa usaha berbasis nilai Islami.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unissula kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pelatihan manajemen dan akuntansi bertema Koperasi Merah Putih. Kegiatan diselenggarakan di Desa Manggihan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang dan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Dekan FEB Unissula Prof Dr Heru Sulistyo SE MSi menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemandirian pelaku UMKM. “Melalui pemahaman serta keterampilan dalam bidang manajemen usaha dan akuntansi sederhana, agar mereka dapat mengelola usahanya secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” jelasnya, Jum’at (14/11/2025).
Selain itu menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk nyata peran perguruan tinggi dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat. “Melalui pelatihan seperti ini, kami ingin menghadirkan kontribusi nyata dari dunia akademik kepada masyarakat. Dosen dan mahasiswa FEB Unissula tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga praktik yang bisa membantu pelaku usaha termasuk program Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Lebih lanjut Prof Heru menyatakan kegiatan ini juga menjadi sarana bagi dosen untuk mengimplementasikan tridharma perguruan tinggi. Khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat. Sekaligus mempererat sinergi antara dunia pendidikan dan pelaku usaha lokal.
Adapun pelatihan ini melibatkan dosen-dosen dari Prodi Akuntansi dan Manajemen FEB Unissula. Para dosen selanjutnya memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM di wilayah tersebut. Diantaranya memberikan materi strategi manajemen usaha, pencatatan keuangan sederhana, serta pengelolaan koperasi dan koperasi syariah.
Selain itu peserta juga mendapatkan kesempatan berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan usaha.
Diabetes dan gangguan metabolik masih menjadi momok yang mengintai masyarakat perkotaan. Kondisi ini diam-diam dapat memicu penyakit hati serius. Salah satunya Metabolic Associated Fatty Liver Disease (MAFLD) atau perlemakan hati terkait metabolik.
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkenalkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (FK Unissula) bersama RSI Sultan Agung menggelar seminar ilmiah bertajuk “Kontrol Diabetes dan Gangguan Metabolik untuk Pencegahan MAFLD”, Selasa (11/11/2025). Kegiatan berlangsung di Auditorium RSI Sultan Agung, diikuti para dokter jejaring, dokter keluarga, hingga spesialis penyakit dalam dari berbagai rumah sakit di Semarang dan sekitarnya.
Seminar ini terlaksana atas kolaborasi Unit Diklat RSI Sultan Agung dan FK Unissula, serta memperoleh dua poin SKP dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama: dr. dr. Nur Anna Chalimah Sadyah, Sp.PD-KEMD, FINASIM, selaku Ketua Program Studi PPDS Penyakit Dalam FK Unissula, dan dr. I Gusti Nyoman Agung Putra, Sp.PD-KGEH, FINASIM, dosen sekaligus konsultan Gastroenterohepatologi FK Unissula.
Dalam pemaparannya, dr. Anna mengingatkan bahwa diabetes melitus dan gangguan metabolik merupakan ancaman serius bagi kesehatan hati. Ia menekankan pentingnya gaya hidup sehat dan pengendalian kadar gula sebagai langkah awal mencegah komplikasi berat.
“Banyak pasien diabetes tidak menyadari bahwa gangguan metabolik dapat berdampak serius pada fungsi hati. Jika tidak dikontrol, MAFLD bisa berkembang menjadi sirosis bahkan kanker hati,” ujar dr. Anna.
Menurutnya, pengendalian diabetes yang optimal, pola makan seimbang, aktivitas fisik rutin, serta pemeriksaan laboratorium berkala menjadi kunci utama pencegahan MAFLD. Pencegahan, katanya, jauh lebih efektif dibandingkan penanganan saat penyakit sudah lanjut.
Sementara itu, dr. Nyoman Agung menyoroti pentingnya peran layanan gastroenterohepatologi dalam deteksi dini dan tata laksana MAFLD. Ia juga mengingatkan perlunya sinergi antara dokter layanan primer dan rumah sakit rujukan.
“Kolaborasi antara dokter layanan primer dan rumah sakit rujukan seperti RSI Sultan Agung akan mempercepat diagnosis dan meningkatkan kualitas terapi bagi pasien,” ungkap dr. Nyoman.
Selain sebagai forum ilmiah, kegiatan ini juga menjadi ajang pengenalan berbagai layanan subspesialis di bidang Penyakit Dalam FK Unissula. Di antaranya Endokrinologi Metabolik, Gastroenterohepatologi, Kardiovaskular, serta Hematologi-Onkologi, yang seluruhnya bernaung di bawah RSI Sultan Agung sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama.
Melalui seminar tersebut, RSI Sultan Agung menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pembaruan ilmu kedokteran. Rumah sakit ini terus berupaya menjadi pusat unggulan layanan kesehatan sekaligus pusat pengembangan keilmuan di bidang penyakit metabolik dan hepatologi.
Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Unissula kembali menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan lulusan keperawatan yang unggul, profesional, dan berdaya saing global.
Sebanyak 35 mahasiswa FIK Unissula, terdiri atas 15 mahasiswa Program Profesi Ners dan 20 mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan, berpartisipasi dalam Program Peningkatan Kapasitas Calon Perawat ke Jepang dan Arab Saudi yang dilaksanakan mulai 8 November hingga 5 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara FIK Unissula dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui program pelatihan intensif yang berfokus pada penguasaan Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, serta pelatihan Prometric, sebuah sistem ujian internasional untuk tenaga kesehatan yang akan bekerja di luar negeri.
Pelatihan dilaksanakan di Sekolah Vokasi Universitas Negeri Surakarta (UNS) dengan dukungan penuh dari BP2MI dan tim pengajar bersertifikasi internasional.
Dekan FIK Unissula, Dr Iwan Ardian SKM SKep MKep menyampaikan bahwa keikutsertaan mahasiswa FIK Unissula dalam program ini menjadi bagian dari langkah nyata fakultas dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing lulusan di tingkat global.
“Kami tidak hanya menyiapkan mahasiswa menjadi perawat yang kompeten secara klinis, tetapi juga siap bersaing di dunia internasional. Melalui program ini, mahasiswa dibekali kemampuan bahasa, pengetahuan standar pelayanan global, serta kesiapan menghadapi ujian kompetensi internasional,” ujarnya.
Menurutnya, peluang kerja bagi perawat Indonesia di Jepang dan Arab Saudi terus meningkat seiring kebutuhan tenaga kesehatan yang profesional, beretika, dan memiliki kemampuan komunikasi lintas budaya.
Kolaborasi FIK Unissula dan BP2MI untuk Misi Global
Kerja sama antara FIK Unissula dan BP2MI merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk penguatan pendidikan, pelatihan, dan pengabdian berorientasi global.
Ketua Program Studi Profesi Ners Tutik Rahayu Skep Ns MKep menjelaskan bahwa program ini mencakup : Pelatihan Bahasa Jepang dan Bahasa Inggris Intensif, untuk memperkuat kemampuan komunikasi professional serta Pelatihan Prometric sebagai persiapan ujian sertifikasi internasional bagi tenaga kesehatan.
“Kami ingin mahasiswa FIK Unissula tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga memiliki karakter unggul dan nilai spiritual yang kuat saat bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Para peserta program mengaku antusias dan bersyukur mendapatkan kesempatan ini. Salah satu mahasiswa profesi Ners, Dewi Maulina menyampaikan bahwa program ini menjadi pengalaman berharga untuk mengasah kemampuan bahasa dan kesiapan mental menghadapi dunia kerja global.
“Kami merasa sangat beruntung difasilitasi oleh FIK Unissula. Pelatihan ini membuka wawasan kami tentang standar kerja internasional dan memperkuat impian kami untuk mengabdi sebagai perawat profesional di luar negeri,” ujarnya.
Melalui program ini, FIK Unissula menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan keperawatan yang visioner dan berorientasi global, tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam yang menjadi identitas utama universitas.
“Kami ingin membuktikan bahwa perawat Indonesia, khususnya dari Unissula, mampu menjadi duta kemanusiaan dan profesionalisme di panggung dunia,” tutup Dekan FIK Unissula.