Monday, July 7, 2025
Headline Today
No Result
View All Result
  • Login
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dekan Fakultas Hukum Unissula Sebut SK KMA: 073 Sumber Masalah Layak Dicabut

Administrator by Administrator
24/12/2024
in Uncategorized
0
Dekan Fakultas Hukum Unissula Sebut SK KMA: 073 Sumber Masalah Layak Dicabut
23
VIEWS
FacebookWhatsappTelegramLine

Fakultas Hukum (FH) Unissula meminta keberadaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Sumpah Advokat untuk dicabut.

Sebab menurut Dekan FH Unissula Dr Jawade Hafidz SH MH, SK tersebut dianggap bertentangan dengan UU Advokat No 18 Tahun 2003.

BACA JUGA

Magister Ilmu Hukum Unissula Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kelurahan Tambakrejo Semarang

Pakar Antiaging Diundang Kuliah Tamu di FK Unissula

Alumni Prodi Pendidikan Matematika Unissula Bekerja di Global Islamic School Yogyakarta

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Unissula Berkompetisi di Pilmapres Tingkat Jateng

Termasuk juga menghambat upaya menuju wadah tunggal profesi advokat di Tanah Air.

Demikian dikemukakan Dekan FH Unissula Dr Jawade Hafidz Selasa (24/12/2024) dalam diskusi grup terarah di Kampus Kaligawe Raya.

Sebelumnya, kata dia, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berlangsung selama dua hari, 5-6 Desember 2024, di Jimbaran, Bali.

Dalam Rakernas yang bertajuk “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”, muncul keinginan Wadah Tunggal agar advokat lebih berkualitas.

Dalam Rakernas tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Peradi merupakan state organ, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Peradi sebagai state organ harus satu, tidak bisa dua,” ujar Yusril.

Ia juga menyoroti perdebatan panjang terkait SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang dinilai menjadi penghambat tercapainya sistem single bar advokat.

Sementara itu Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, juga menyatakan pentingnya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan terkait SK tersebut. “Kita harus berani mengambil keputusan untuk membuka diri, menerima mereka, dan berkolaborasi agar tujuan single bar bisa tercapai,” ujarnya.

Rakernas Peradi ini dihadiri oleh ratusan peserta dari 192 cabang se-Indonesia. Diharapkan hasil dari forum ini dapat memberikan rekomendasi yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 dan mendorong penguatan Peradi sebagai state organ yang independen dan berintegritas.

Dr Jawade Hafidz menilai pandangan Yusril dan Otto Hasibuan sangat relevan dengan kebutuhan reformasi organisasi advokat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberadaan SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 telah menciptakan dualisme dan ketidakpastian hukum dalam pengangkatan advokat. Karena mengakibatkan menjamurnya organisasi advokat yang tidak berwenang mengadakan PKPA dan UPA.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip dasar UU Advokat yang mengamanatkan penguatan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia. Serta membuat menurunnya kualitas advokat karena lahir dari proses yang tidak terkontrol melalui organisasi advokat yang tidak jelas.

Sementara itu dalam diskusi grup di Unissula mengundang Wakil Dekan Dr Widayati dan Dr Deni Suwondo untuk memaparkan kajian akademi.

Selain itu juga meminta pendapat maupun argumentasi dari para pakar hukum FH Unissula yang menjadi pengelola pusat kajian akademi dan bantuan hukum.

Misal Ketua Pusat Laboratorium Hukum dan Mediasi Dr HD Djunaedi dan sekretaris Dr M Aris Siswanto.

Lalu Ketua Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Dr Muhammad Taufiq dan Sekretaris Dr Toni Triyanto.

Kemudian pula Ketua Pusat Studi Kepolisian dan Kejaksanaan Dr Ahmad Hadi Prayitno dan sekretaris Dr Dwi Wahyono.

Selebihnya terdapat para dosen dan pegiat hukum menyampaikan pandangannya.

Menurut Jawade keberadaan SK KMA ini telah menciptakan dualisme dan ketidakpastian hukum dalam pengangkatan advokat.

Di sisi lain menjamur organisasi advokat yang tidak berwenang mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA).

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar UU Advokat yang mengamanatkan penguatan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

Selebihya membuat kualitas advokat menurun karena lahir dari proses yang tidak terawasi melalui organisasi advokat yang tidak jelas.

Pihaknya juga menekankan sinergi antara Peradi, MA, dan pemerintah strategis mendukung terciptanya sistem advokat yang profesional dan terintegrasi.

Ditegaskannya reformasi ini akan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

Adanya langkah konkrit seperti pencabutan SK KMA tersebut, dapat dibangun organisasi advokat yang solid dan sejalan dengan prinsip single bar.

Administrator

Administrator

Related Posts

Magister Ilmu Hukum Unissula Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kelurahan Tambakrejo Semarang
Uncategorized

Magister Ilmu Hukum Unissula Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kelurahan Tambakrejo Semarang

06/07/2025
2
Uncategorized

Pakar Antiaging Diundang Kuliah Tamu di FK Unissula

04/07/2025
3
Uncategorized

Alumni Prodi Pendidikan Matematika Unissula Bekerja di Global Islamic School Yogyakarta

04/07/2025
3
Uncategorized

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Unissula Berkompetisi di Pilmapres Tingkat Jateng

04/07/2025
9
Uncategorized

Digelar di Unissula, ICCDA 6 Bahas Perubahan Iklim Global

03/07/2025
7
Uncategorized

Unissula Terima Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi BNSP

02/07/2025
4
Next Post
Magister Teknik Elektro Unissula Kembangkan Kerjasama Internasional

Magister Teknik Elektro Unissula Kembangkan Kerjasama Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

Motif Ferdy Sambo

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

12/08/2022
430
PEMOTONGAN  BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

PEMOTONGAN BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

24/08/2022
348
Ferdy Sambo

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

10/08/2022
337
Hukuman Mati Ferdy Sambo

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

10/08/2022
330
GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

01/08/2022
288

PILIHAN EDITOR

INDONESIA-KOREA SELATAN BARENG MERDEKANYA, TAPI BEDA SEGALANYA

INDONESIA-KOREA SELATAN BARENG MERDEKANYA, TAPI BEDA SEGALANYA

18/08/2022
34
Pecahkan Rekor Nasional, Profesi Ners Unissula Cetak Lulusan Terbanyak

Pecahkan Rekor Nasional, Profesi Ners Unissula Cetak Lulusan Terbanyak

15/05/2024
53
Unggul dalam Riset Internasional Dosen Teknik Unissula Raih Gelar Profesor

Unggul dalam Riset Internasional Dosen Teknik Unissula Raih Gelar Profesor

09/01/2025
8
Bukan IPK Disnaker dan Apindo Tekankan Pentingnya Attitude Pekerja

Bukan IPK Disnaker dan Apindo Tekankan Pentingnya Attitude Pekerja

07/07/2023
11
Headline Today

© 2021 headlinetoday.id

Navigate Site

  • About US
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Cyber
  • Manifesto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Gubernuran
  • Kriminal
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • PSIS
  • Features
  • Opini
  • Tren
  • Tajuk
  • Indepth
  • Tips

© 2021 headlinetoday.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In