

Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) kembali memperkuat barisan akademisi dengan bertambahnya dua Guru Besar (Profesor).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H. dalam Rapat Senat Terbuka, Selasa (10/2/2026).
Dua Guru Besar yang dikukuhkan tersebut yakni Prof. Dr. Arpangi, S.H., M.H. sebagai Guru Besar bidang Hukum Ketenagakerjaan, serta Prof. Dr. Widayati, S.H., M.H. sebagai Guru Besar bidang Hukum Tata Negara.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Arpangi mengangkat tema “Keseimbangan antara Tenaga Kerja dengan Pengusaha.” Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak serta-merta menjamin kesejahteraan buruh atau pekerja.
Menurutnya, secara riil upah minimum kerap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak serta sering tertinggal dari laju inflasi. Di sisi lain, Prof. Arpangi menekankan bahwa pengusaha memiliki dua tanggung jawab utama, yakni memberikan upah sesuai kebutuhan riil pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan agar tetap mampu bersaing.
Ia juga menilai pemerintah perlu melakukan riset komprehensif dalam menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar kebijakan benar-benar mencerminkan kondisi buruh.
Selain itu, ia mendorong penerapan pengawasan ketenagakerjaan yang adaptif, dengan menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga tidak berdampak pada penutupan usaha dan hilangnya lapangan kerja.
Pentingnya Penataan Konstitusional
Sementara itu, Prof. Widayati dalam orasi ilmiahnya menyampaikan tema “Redesain Konstitusional Kelembagaan dan Kewenangan MPR dalam Membentuk Produk Hukum tentang Haluan Negara.”
Ia menyoroti pentingnya penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia agar arah pembangunan nasional lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Menurut Prof. Widayati, pasca perubahan UUD 1945 telah terjadi pergeseran paradigma kelembagaan negara, khususnya terkait kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ketiadaan haluan negara, lanjutnya, menyebabkan pembangunan nasional kerap tidak berkesinambungan dan menimbulkan ketidakpastian arah kebijakan jangka panjang.
Ia juga menyinggung banyaknya proyek pembangunan yang mangkrak akibat pergantian kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta masih berlakunya sejumlah Ketetapan MPR yang tidak dapat diuji, diubah, maupun dicabut.
Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan mekanisme hukum yang lebih jelas agar pembangunan nasional tetap terarah sesuai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa Guru Besar merupakan jabatan akademik tertinggi dalam dunia pendidikan.
Ia berpesan agar ilmu dan keahlian yang dimiliki para profesor tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan Unissula, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara. Hadir juga dalam kesempatan ini Dekan FH Unissula Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H, Ketua Pembina YBWSA KH Ali Mufiz dan jajaran dosen







