Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Anwar Usman menjadi narasumber dalam kuliah umum mahasiswa baru Unissula di kampus Kaligawe (9/9/2023). Ia membawakan tema peran dan fungsi mahasiswa dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berekadilan.
Ia mengatakan salah satu tugas pemimpin adalah melahirkan kader kepemimpinan yang lebih baik dan lebih tangguh disbanding pemimpin pemimpin hari ini. “Tugas pemimpin bukan hanya menjalankan rutinitas kepemimpinan namun juga mampu melahirkan kader kader pemimpin masa depan yang lebih baik dan lebih tangguh disbanding pemimpin pemimpin hari ini karena tantangan ke depan akan lebih berat”, ungkapnya.
Dirinya melanjutkan sangat banyak kader kader muda yang didik Rosulullah menjadi kader kader pemimpin masa depan yang luar biasa. “Kita lihat banyak sekali anak anak muda yang menjadi pemimpin besar hasil didikan dari kaderisasi yang dijalankan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Ada Khalid bin Walid yang menjadi panglima di usia yang sangat muda”, katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa penakluk Konstantinopel yakni Muhammad Alfatih berhasil menjadi pemimpin besar di usianya yang masih sangat muda. Oleh karenanya ia mendorong agar Unissula bisa melahirkan kader kader bangsa yang benar benar berilmu berahlaq dan berkontribusi besar bagi bangsa.
Ia juga menerangkan MK memiliki posisi yang sangat strategis. Pendirian Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Dalam upaya menjaga konstitusi, aktivitas pengujian undang-undang diperlukan dalam ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, UUD 1945 menegaskan apabila panutan sistem ialah supremasi konstitusi bukan lagi supremasi parlemen. MK dibentuk guna menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjamin dan konstitusi itu sendiri terjaga konstitusionalitasnya.
Lebih lanjut saat ini MK juga masih memproses keputusan tentang batasan usia minimum calon presidan dan calon wakil presiden. “Saat ini masih banyak yang menunggu keputusan MK terkait batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Terlebih menjelang pemilu presiden dan wakil presiden serta legislative”, lanjutnya.
Ia memastikan MK akan mengelurkan keputusan dengan penuh kehati hatian dan memegang teguh prinsip keadilan.
Kuliah umum dimoderatori oleh Dekan Fakultas Hukum Dr Bambang Tribawono SH MH. Turut hadir mendampingi Ketua MK antara lain Rektor Prof Dr Gunarto SH MH. Hadir pula para Wakil Rektor antara lain Dr Andre Sugiyono SH MH, Dedi Rusdi SE MSi Akt CA, dan Muhammad Qomaruddin ST MSc PhD. Turut hadir pula para dekan dan pejabat struktural dari 11 fakultas di lingkungan Unissula.