Pengacara Keluarga Ajukan Gugatan
JAKARTA (enje.com) – Mabes Polri mempersilahkan keluarga Joshua mengotopsi ulang jenazah yang sudah dikuburkan. Langkah ini, menurut satu pejabat Polri, untuk membuktikan sikap Kapolri bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan setransparan mungkin.
kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu kepada sejumlah awak media hari ini (19/7/2022) di mabes Polri. “Dari penyidik terbuka, jika keluarga korban dan pengacara ingin otopsi ulang. Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan setransparan mungkin, seterbuka mungkin,” jelas Dedi.
Sebelumnya, keluarga korban meminta agar ada proses otopsi ulang. Mereka menilai banyak kejanggalan pada kasus terbunuhnya Brigadir Joshua beberapa waktu lalu. Bahkan tim pengacara korban sudah melakukan gugatan ke Mabes Polri. Mereka menilai Brigadir Joshua tewas akibat adanya pembunuhan berencana. (ril) editor : gsoewarno