897 mahasiswa Unissula diterjunkan untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode 21, Rabu (28/1/2026). Dengan lokasi penempatan di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dan Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Penerjunan peserta KKN secara simbolik dilakukan dengan penerbangan burung perkutut di lingkungan Unissula oleh Rektor Prof Dr Gunarto SH MH.
“Burung perkutut itu memiliki 3 simbol. Yang pertama yaitu local wisdom, artinya seluruh peserta KKN melaksanakan kegiatan KKN dengan menyesuaikan adat istiadat setempat. Yang kedua yaitu peserta KKN harus bermanfaat di masyarakat, dan terakhir perkutut adalah burung yang Tangguh. Maka peserta KKN harus tangguh dan tidak mudah menyerah untuk menyelesaikan program hingga selesai,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unissula Prof Dr Ir Henny Pratiwi Adi ST MT Unissula telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang (Disdukcapil) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan program KKN.
“Untuk program kerja kita masih melanjutkan program kerja dari Disperakim yang sudah dilakukan dari KKN periode yang lalu berupa validasi dan verifikasi rumah tidak layak huni. Dan KKN Unissula mencapai hampir 70% yang Disperakim nilai sebagai yang paling sukses dibanding perguruan tinggi lainnya,” jelasnya.
Selain itu juga bekerjasama dengan Disdukcapil. Kerjasama ini terjalin karena masih banyak penduduk Kota Semarang yang belum terdata kependudukan secara digital. Padahal pencatatan tersebut sangat penting untuk berbagai program yang diluncurkan pemerintah.
“Sudah terbukti bahwa dengan kerjasama kami dengan perguruan tinggi apa yang menjadi program besar khususnya Disdukcapil Kota Semarang ada perkembangan yang signifikan dalam melakukan pembenahan administrasi kependudukan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Semarang Drs Yudi Hardianto Wibowo.
Melalui KKN Tematik ini Disperakim berharap data yang diperoleh dapat digunakan stakeholder untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. “Dalam hal ini Unissula termasuk yang besar kontribusinya. Sehingga Unissula sudah mulai berasa di Jawa Tengah. Dulu saya hanya kenal nama Unissula, namun sekarang saya sudah kenal, mudah-mudahan nanti kiprahnya juga dikenal,” pungkas Kepala Bidang Perencanaan Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperakim, Arif Sugeng Harianto ST.
Melanjutkan agenda KKL Internasional di Malaysia sesi ketiga, delegasi S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menyambangi kantor Bar Council Malaysia (Badan Pengacara Malaysia) di Kuala Lumpur. Kunjungan ini menjadi momen penting bagi mahasiswa untuk memahami struktur dan profesionalisme penegakan hukum di tingkat praktisi lintas negara.
Kedatangan rombongan disambut resmi oleh jajaran pimpinan lembaga hukum nasional tersebut, di antaranya Mr. Rajen Devaraj (CEO of Bar Council Malaysia), Mrs. Sangheetha (Executive Hubungan Luar Negeri), Datok Arif (Pengacara Senior Malaysia) selaku narasumber utama.
Dalam sesi materi, Datok Arif memaparkan secara mendalam mengenai “Peran dan Fungsi Bar Council di Malaysia”. Sebagai wadah tunggal bagi seluruh pengacara (peguam) di Semenanjung Malaysia, Bar Council memiliki peran krusial dalam menjaga independensi profesi hukum, mengatur standar etika, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Beliau juga menjelaskan bagaimana sistem Legal Profession Act 1976 menjadi landasan kuat bagi para advokat di Malaysia untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawal keadilan yang mandiri dari intervensi pemerintah.
CEO Bar Council, Mr. Rajen Devaraj, dalam sambutannya mengapresiasi semangat belajar mahasiswa FH UNISSULA. Beliau menekankan pentingnya calon praktisi hukum memiliki wawasan global mengingat tantangan hukum internasional yang semakin kompleks.
Mahasiswa diajak berdialog mengenai perbandingan proses sertifikasi advokat di Indonesia dan Malaysia, serta bagaimana menjaga integritas profesi di tengah arus modernisasi. “Kunjungan ke Bar Council ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa kami tentang bagaimana organisasi profesi hukum dikelola secara sangat sistematis dan memiliki pengaruh besar dalam sistem kenegaraan,” ungkap Dr. Muhammad Ngaziz, S.H., M.H., Kaprodi S1 FH Unissula.
Kunjungan ditutup dengan sesi penyerahan plakat penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas ilmu dan sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar Bar Council Malaysia kepada keluarga besar FH Unissula.
Melanjutkan rangkaian Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Internasional di Malaysia sesi kedua, delegasi Program Studi S1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melaksanakan kunjungan akademik ke Multimedia University (MMU) Campus Melaka, Selasa (26/01/2026).
Kunjungan ini disambut dengan atmosfer hangat dan penuh keakraban oleh jajaran pimpinan MMU Malaysia. Kehadiran delegasi Unissula diterima langsung oleh Asst. Prof. Dr. Hasbollah Bin Mat Saad (Dean, Faculty of Law MMU), Dr. Thong Li Wah (Deputy Director, International Collaboration & Engagement), Dr. Nurleyana Wafa (Senior Lecturer MMU), beserta jajaran Wakil Dekan dan staf pengajar Faculty of Law MMU.
Agenda utama pertemuan ini adalah kuliah umum bertajuk “The Development of Law System in Malaysia”. Dalam paparannya, Asst. Prof. Dr. Hasbollah Bin Mat Saad memberikan gambaran komprehensif mengenai perkembangan dan kondisi terkini sistem hukum di Malaysia. Sesi ini memicu antusiasme tinggi dari para mahasiswa Unissula, yang terlihat dari diskusi interaktif pada sesi tanya jawab mengenai perbandingan regulasi antara Indonesia dan Malaysia.
Selain aspek akademis, pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk mempererat hubungan kedua institusi. Pembahasan mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan secara intensif, mencakup rencana strategis ke depan seperti program Student Exchange (pertukaran mahasiswa) dan kolaborasi riset antar-dosen.
Ketua Program Studi S1 FH Unissula, Dr. Muhammad Ngaziz, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memperluas jejaring internasional fakultas.”Kami sangat berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang berkelanjutan dengan MMU. Langkah ini bukan sekadar kunjungan, melainkan jembatan bagi mahasiswa kami untuk mendapatkan eksposur internasional dan meningkatkan kualitas lulusan yang berdaya saing global,” ujar Dr. Ngaziz.
Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama sebagai simbol sinergi kuat antara FH Unissula dan Faculty of Law MMU dalam memajukan pendidikan hukum di Asia Tenggara.
Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang resmi memulai rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Internasional di Malaysia. Bertempat di jantung kota Kuala Lumpur, kegiatan yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Januari 2026 ini membawa misi penguatan wawasan global bagi para calon praktisi hukum masa depan.
Hari Pertama: Menjawab Tantangan Ekonomi HijauPuncak acara hari pertama, Sabtu (24/1/2026), ditandai dengan digelarnya International Law bertajuk “Future of Environmental Law: Between Biology and Global Trade”. Seminar ini menghadirkan kolaborasi apik antara praktisi hukum internasional dan akademisi ahli untuk membedah isu lingkungan yang sedang menjadi tren dunia.
Sesi pertama diisi oleh Puan ADV. Muna Rime, seorang pengacara spesialis hukum korporasi dan perdagangan internasional. Beliau memaparkan materi krusial mengenai mekanisme Carbon Trading (Perdagangan Karbon) dan regulasi hukum terkait Rare Earth Elements (Logam Tanah Jarang).”Mahasiswa hukum harus siap menghadapi era ekonomi hijau. Pemahaman tentang regulasi karbon bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan di pasar global,” ujar Puan Muna di hadapan ratusan mahasiswa.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Prof. Dr. Ir. Agus Tjahjono, M.Mar E. yang membedah isu lingkungan dari perspektif multidisipliner. Beliau memberikan analisis mendalam mengenai dampak pencemaran lingkungan yang ditinjau dari sisi biologi sekaligus korelasinya dengan penegakan hukum di Indonesia maupun di level regional ASEAN.
Apresiasi Ketua Program Studi S1 FH Unissula, Dr. Muhammad Ngaziz, SH., MH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menekankan bahwa eksposur internasional sangat penting untuk mengasah kepekaan mahasiswa terhadap isu-isu hukum lintas batas. “Kami ingin lulusan Unissula tidak hanya jago di kandang, tapi juga paham bagaimana hukum bekerja di level internasional, terutama dalam isu lingkungan yang menjadi perhatian dunia saat ini,” tutur Dr. Ngaziz.
Selanjutnya rangkaian KKL akan dilanjutkan pada 25-26 Januari 2026 dengan agenda kunjungan ke lembaga hukum terkait di Malaysia (seperti mahkamah atau firma hukum ternama) serta studi banding budaya hukum setempat.Kegiatan ini diharapkan mampu mempererat kerja sama akademik antara Unissula dengan institusi di Malaysia serta memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam membangun jejaring profesional di tingkat Asia Tenggara.
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang secara resmi menjadi pengelola Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) 2026. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kemendikti Saintek No. 0409/B3/KM.00.01/2026, Senin (26/1/2026).
“Beasiswa KNB adalah program beasiswa penuh dari pemerintah Indonesia untuk pelajar internasional dari negara berkembang agar bisa kuliah S1, S2, atau S3 di universitas unggulan Indonesia, yang bertujuan membangun SDM, mempererat diplomasi pendidikan, serta mempromosikan budaya Indonesia dan meningkatkan kualitas universitas dalam negeri,” jelas Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.
Beasiswa ini mencakup tiket internasional (PP) 1x selama studi, biaya keimigrasian (Visa, Itas, dll) 1x selama studi, asuransi kesehatan selama studi, biaya pendidikan, tunjangan penelitian dan buku, serta biaya hidup (living cost).
Adapun untuk jenjang Sarjana, terdapat prodi S1 Ilmu Hukum, S1 Manajemen, S1 Akuntansi, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Hukum Keluarga, S1 Pend. Bahasa Inggris dan S1 Sastra Inggris. Selain itu S1 Pendidikan Matematika, S1 PGSD, S1 Pend. Bahasa Indonesia, S1 Teknik Sipil, dan juga S1 Farmasi.
Jenjang Magister yaitu S2 Ilmu Hukum, S2 Kenotariatan, S2 Manajemen, S2 Teknik Sipil, dan S2 Teknik Elektro. Sedangkan jenjang Doktor adalah S3 Ilmu Hukum, S3 Ilmu Manajemen, dan juga S3 Teknik Sipil.
Fakultas Hukum (FH) Unissula melaksanakan kuliah pakar sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tiga Undang-undang baru, yakni UU KUHP, KUHAP, serta UU tentang Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini diselenggarakan untuk memberikan pencerahan kepada dosen dan mahasiswa FH Unissula sebagai konsekuensi dari berlakunya tiga Undang-undang tersebut,” ujar Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).
Pada kesempatan tersebut, kuliah pakar membahas optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Untuk itu, saya meminta agar dosen dan pengajar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru berlaku. Sebagai fasilitator, kita harus mampu mengikuti perkembangan regulasi terbaru,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa FH Unissula akan mengagendakan lokakarya pembaruan kurikulum sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru diberlakukan.
Prof. Jawade juga memberikan penjelasan terkait hukum administrasi negara. “Sebagai bagian dari hukum administrasi negara, dalam perampasan aset negara para penegak hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contoh pentingnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana guna menjamin kepastian penegakan hukum,” jelasnya.
“Karena itu, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan perampasan aset negara. Harus ada aturan main dan regulasi yang mengaturnya. Tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai dengan kewenangan, prosedur yang benar, dan regulasi yang jelas. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum,” lanjutnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, menyampaikan paparan mengenai pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta KUHP dan KUHAP baru.
Ia menjelaskan bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan istilah hukum yang saling berkaitan, namun memiliki fokus yang berbeda. “Per Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.
Dalam konteks pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. “Namun hingga kini kejaksaan belum memiliki kewenangan yang diatur secara jelas. Oleh sebab itu, penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.
Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) menyatakan kesiapan penuh untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan hukum seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Dekan FH Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz SH, MH. Ia menegaskan bahwa penyesuaian kurikulum merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika penegakan hukum nasional yang kini semakin menekankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.
Menurut Prof Jawade, FH Unissula telah mempersiapkan penyempurnaan struktur kurikulum, khususnya pada mata kuliah hukum pidana dan hukum acara pidana, agar selaras dengan substansi peraturan perundang-undangan terbaru. Penyesuaian tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pembaruan materi perkuliahan, pendekatan pembelajaran, serta orientasi sistem pendidikan hukum ke depan.
“Perubahan undang-undang tentu membawa konsekuensi pada perubahan materi kuliah. Ini kami lakukan sebagai bagian dari pembaruan sistem pendidikan hukum agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat, 23 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian kurikulum ini juga diarahkan untuk mendukung internasionalisasi penyelenggaraan pendidikan hukum di FH Unissula. Dengan demikian, lulusan diharapkan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, kontekstual, serta berdaya saing global.
Sebagai langkah konkret, FH Unissula telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai narasumber. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk kuliah pakar internal dan direncanakan akan berlanjut dalam agenda-agenda lanjutan.
Ke depan, FH Unissula juga memberikan ruang yang lebih luas bagi para dosen untuk mengkaji secara mendalam pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang. Para dosen pun dipersiapkan sebagai ahli yang kompeten untuk memberikan pendapat hukum, baik di persidangan maupun dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Prof Jawade menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah kemajuan penting, antara lain perluasan akses keadilan melalui mekanisme praperadilan bagi korban dan saksi, serta penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan progresif.
“Selain pidana penjara, kini dikenal pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, produktif, dan berorientasi pada rehabilitasi,” jelasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, FH Unissula optimistis dapat berkontribusi aktif dalam menyukseskan implementasi KUHP dan KUHAP baru sekaligus memperkuat peran pendidikan hukum dalam menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat, 23 Januari 2026.
Sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Dr Edward Umar Sharif Hiariej SH MHum sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Wamenkum menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional, yang menuntut kesiapan aparatur penegak hukum, akademisi, serta masyarakat secara luas.
Wamenkum menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat dipahami secara parsial, melainkan harus dibaca bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena itu, jika Bapak Ibu membaca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka harus dibandingkan dan dibaca bersama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ini adalah satu kesatuan hukum materiil,” tegasnya.
Sementara itu, hukum formil atau tata cara penegakan hukumnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana nasional.
Meski mengakui tidak mudah memahami seluruh pasal dalam waktu singkat, Wakil Menteri Hukum mendorong masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk memberi perhatian khusus pada Buku Kesatu, terutama Bab I hingga Bab IV, karena menjadi dasar utama penerapan seluruh ketentuan pidana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa visi KUHP nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial. Dalam konsep keadilan korektif, hakim diberi ruang untuk menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya (double track system), sesuai dengan kebutuhan pemidanaan.
KUHP baru juga menekankan keadilan restoratif, yakni pemulihan korban, serta keadilan rehabilitatif yang bertujuan memperbaiki pelaku agar dapat kembali ke masyarakat. Prinsip reintegrasi sosial turut diperkuat dengan mendorong pidana yang lebih ringan dan proporsional, termasuk penghapusan pidana kurungan dan penguatan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial dan pengawasan.
Dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional ini, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih humanis, modern, dan berkeadilan, sejalan dengan nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat.
Peran Strategis Perguruan Tinggi
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH didampingi Prof Dr Jawade Hafidz SH MH, Dekan Fakultas Hukum Unissula.
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi undang-undang baru melalui kajian akademik, pendidikan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.
UU ini memuat ketentuan tentang jenis-jenis tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, tujuan dan asas pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, pidana dan tindakan, termasuk pidana alternatif dan pidana berbasis pemulihan (restorative justice) Perlindungan hak asasi manusia, nilai Pancasila, serta kearifan lokal.
UU baru ini menekankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta mengedepankan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan.
UU ini bertujuan memperbarui sistem hukum acara pidana agar lebih transparan dan akuntabel dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Juga Penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban, penguatan peran hakim dalam mengawasi proses peradilan pidana, pengaturan alat bukti dan pembuktian yang lebih adaptif, dan penerapan prinsip due process of law dan keadilan restoratif. KUHAP baru ini dirancang untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana modern.
Dekan Fakultas Hukum Unissula menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen FH Unissula untuk memastikan sivitas akademika dan praktisi hukum memahami secara komprehensif substansi serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, baik dari aspek penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, maupun kepastian hukum.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan penuh untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan hukum seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta pemerhati hukum yang antusias mengikuti pemaparan dan diskusi interaktif. Melalui forum ini, FH Unissula diharapkan mampu menjadi pusat rujukan akademik dalam mendukung transisi dan implementasi KUHP serta KUHAP baru secara berkeadilan, profesional, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) Unissula mengikuti Dodik Bela Negara Magelang. Diksar yang diikuti mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi berlangsung mulai Rabu, 21 Januari 2026 sampai Sabtu, 31 Januari 2026. Dengan rincian kegiatan diantaranya masa orientasi medan, pelatihan fisik, materi wawasan kebangsaan, praktek di lapangan, yang diakhiri pembaretan hingga malam inagurasi.
“Diksar di Menwa guna membangun mahasiswa yang disiplin, sikap yang terdidik, mental baja, fisik yang kuat, serta jiwa cinta tanah air dan bela negara terhadap NKRI. Sedangkan Diksar ini bertujuan anggota mampu menyiapkan komponen cadangan terhadap pertahanan negara yang hebat, berkarakter serta terampil,” ungkap komandan Menwa Unissula Feni Prameswati, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut Feni menjelaskan pemilihan Dodik Bela Negara Magelang karena berkaitan dengan lokasi strategis, fasilitas pelatih lengkap, luas dan memadai, serta memiliki sejarah pengalaman dari TNI yang berkualitas.
Selain itu juga pelatihnya dari TNI profesional, staf Komando Resimen Mahasiswa (Sekomen) yang mengkoordinasi seluruh kegiatan, dan juga Polisi Menwa (Polmen) guna mendisiplinkan siswa serta mengawasi berjalannya kegiatan sesuai SOP.
“Harapan kami setelah pelaksanaan Diksar di Magelang khususnya Satuan 908 Sawer Wiso Unissula dapat memberi manfaat serta perubahan yang drastis terhadap mahasiswa dari sikap yang terdidik, karakter yang hebat, jiwa yang patriotisme serta ilmu yang bermanfaat mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Ditambah dengan adanya Mako baru Satuan Menwa Unissula pihaknya berharap bisa langsung turun tangan aktif dalam membantu masyarakat. Baik kecelakaan, bencana banjir ataupun bantuan lainnya.
Sebanyak13 mahasiswa Unissula akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) internasional ke Malaysia. Menurut Kepala UPT Kerjasama Unissula, Rio Luhung Pribadi ke 13 mahasiswa Unissula tersebut sudah lolos dalam seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh LLDikti Wilayah VI Jateng bekerjasama dengan Forum Kerjasama Perguruan Tinggi Jawa Tengah yang dilaksanakan pekan lalu.
Ke 13 mahasiswa tersebut berasal dari berbagai prodi. Sembilan mahasiswa dari S1 Ilmu Hukum. Mereka adalah Azzahra Rhintya Biru Rachim, Berliana Mutiara Sari, Disty Widya Intan Zakiyah Rusyani, Galih Dwi Suwarno, Listya Anggi Diniyati, Noer Laila Motik, Nurul Hidayah, Sagita Aulia Lubis, dan Vika Kharismalia.
Mahasiswa lainnya Muhammad Thoriqul Huda dari S1 Pendidikan Matematika. Makhsinta Azkiya dari S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Nurul Aini Riski Hidayah dari S1 PGSD serta Fauzan dari Prodi S1 Manajemen.
Dipilihnya Malaysia karena LLDikti Wilayah VI Jateng sudah bekerjasama dengan KBRI Kuala Lumpur dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Nantinya mahasiswa akan ditempatkan diberbagai sanggar belajar (SB) di bawah pengawasan SIKL.
KKN internasional tersebut secara keseluruhan akan diikuti oleh 84 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah. Mereka akan melaksanakan KKN dalam tiga batch. Batch I (1-28 April 2026). Batch II (1-28 Mei 2026) dan batch III (1-28 Juni 2026).