HEADLINEtoday.id Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum (FH) Unissula berkolaborasi dengan MPR RI menyelenggarakan konferensi internaional. Tema yang diangkat sexual violence and child protection: Identifikasi and prevention, pada Selasa (16/5/2023).
Dekan FH Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH dalam sambutannya mengatakan, seminar internasional ini menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi dari sejumlah universitas internasional. Diharapkan dari seminar ini bisa memberi masukan regulasi terkait dengan identifikasi dan pencegahan terhadap kekerasan seksual yang menimpa pada anak-anak.
Hal senada dikatakan oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH, yang dalam sambutannya menyatakan sangat berterimakasih atas kolaborasi MPR RI dengan PDIH dalam pembahasan tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak berikut identifikasi dan pencegahannya. Dengan hadirnya para pakar diharapkan akan menambah masukan terkait penanganan dan pencegahannya. Hal ini mengingat kekerasan terhadap anak-anak tidak bisa dipandang remeh, namun membutuhkan penanganan bersama dan dukungan regulasi dari pemerintah.
Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal (Setjen) MPR RI Prof Maruf Cahyono SH MH. Maruf Cahyono mengatakan, jika kekerasan yang dialami anak-anak di Indonesia sudah makin mengkhawatirkan.
”Keluarga, yang menjadi tempat aman buat mereka, ternyata ada yang justru menjadi sumber kekerasan. Begitu juga sekolah, ada anak-anak yang justru tidak aman di sekolah, misalnya karena bulying. Keluarga dan sekolah, yang seharusnya merupakan tempat yang aman, justru jadi tempat pelanggaran hak Azazi Manusia (HAM), ini sangat disayangkan,” jelasnya.
Menurut Maruf Amin, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada tahun 2022. Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Kekerasan juga tidak memandang strata sosial, karena bisa dialami siapa saja. Termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan suami istri, akan berdampak pada anak-anaknya. Misalnya, suami yang suka menyiksa istri.
Kondisi ini sangat berdampak pada psikologis anak korban kekerasan. Mereka ketakutan, depresi, menarik diri dari lingkungan, dan ada juga yang menyakiti dirinya sendiri. Anak laki-laki dewasa yang saat kecil mengalami kekerasan, maka bisa berkembang menjadi laki-lak dewasa yang menyiksa istrinya. Sementara anak perempuan bisa jadi korban kekerasan.
”Pada umumnya kekerasan anak harus diatasi bersama. Dimulai dengan pendekatan melalui fondasi kehidupan yang kuat, diantaranya religius, humanis, emosional, dan jaminan perlindungan hukum dari pemerintah.
Menurut Maruf Cahyono, pemerintah telah memberi perlindungan hukum, terkait dengan UU perlindungan hak perempuan dan anak-anak. Juga adanya sejumlah regulasi untuk memberi perlindungan terhadap anak-anak, dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan acara ini, diharapakan masukan dari akademisi dan pakar dari tanah air dan luar negeri bisa menjadi salah satu rujukan dalam regulasi utuk perlindungan perempuan dan anak-anak.
Adapun hadir sebagai nara sumber diantaranya, Prof Byun Haechul dari Hankuk University Korea Selatan, Prof Shimidu Yuzura (Nagoya University Jepang), Prof Faruk Kerem Giray (Istambul University Turki), Prof Henk Addink (Utrech University Belanda), Prof Hening Glaser (Director of CP Germany), Assoc Prof Azam (UMM Malaysia), Fatima Naik Wadi PhD (Unissula), dan Nahar SH MSi dari Kementerian PPPA.