Categories
Headline Kriminal Nasional

KAPOLRI SEBUT BHARADA E MELIHAT BRIGADIR YOSHUA BERSIMBAH DARAH DI DEPAN FERDY SAMBO

Bharada E Dijanjikan dapat SP3

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bharada E mengaku melihat Brigadir Yoshua sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo. Sigit menjelaskan Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang senjata dihadapan jasad Brigadir Yoshua.

Hal ini disampaikan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022. “Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat Almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah. Saudara Ferdy Sambo berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard,” lanjut Sigit.

Mantan Kabareskrim itu melanjutkan, usai mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri. Ia pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu. Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.

Sigit menyatakan Bharada E mengaku dijanjikan Ferdy Sambo SP3 dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua. “Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara Ferdy Sambo akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi,” kata Sigit.

UNISSULA KAMPUS UNGGUL

Namun pada kenyataannya, kata Sigit, janji Sambo hanya sekedar isapan jempol. Sehingga, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur. “Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara Ferdy Sambo akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” kata mantan Kabareskrim.
“Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara Ferdy Sambo,” pungkas Kapolri.

Sebelumnya Kapolri mengaku sempat ditemui Ferdy Sambo setelah peristiwa penembahakan Brigadir Yoshua yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menanyakan soal pelaku dalam peristiwa tersebut.

Sigit secara tegas mengatakan akan mengungkap kasus sesuai fakta. “Kami juga didatangi Ferdy Sambo, saat itu saya tanyakan, ”Kamu bukan pelakunya? Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Rabu (24/8/22). (fik) editor ; gsoewarno

Categories
Headline Kriminal Nasional

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

Baru Sekali ini Petinggi Polri Dijerat Hukuman Mati

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kabareskrim Mabes Polri menegaskan, Ferdy Sambo bisa dijerat hukuman mati. Sambo, menurutnya, terindikasi melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal itu mengatur pidana tentang pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain itu, Sambo terancam pidana hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022). “Ferdi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, ” katanya.

“Baru sekali ini Pati Mabes Polri diancam hukuman mati.”

Ia menambahkan Ferdy Sambo membuat ulang skenario seolah-olah terjadi baku tembak menggunakan sejanta api milik Brigadir J. “Sambo membuat skenario tembak menembak di Kediamannya di Duren TIga,” kata Komjen Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Kaporli menyebut Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. “Penyidik menemukan fakta bahwa peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan Oleh Bharada E atas perintah Sambo,” ucap Kapolri.

BARU PERTAMA KALI

Sementara itu, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duaji menilai penetapan hukuman mati kepada tersangka Ferdy Sambo baru pertama kali disangkakan kepada perwira tinggi Polri.

“Sampai saat ini, saya ingat baru sekali pejabat tinggi di Polri diumumkan demikian,” ujar Susno.


Di sisi lain, Susno menyatakan bahwa kedepannya alat bukti mengenai pasal tersebut akan semakin kuat. “Alat bukti akan semakin kuat ketika hasil visum sudah keluar dan hasil forensik lainnya” Ungkap mantan Kabareskrim itu.

Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian bertambah menjadi 31 personil kepolisian. Pelanggara itu dikarenakan ketidakprofesionalan aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J. (fik) editor: gsoewarno