Categories
Headline Kriminal Nasional

KAPOLRI SEBUT MOTIF SAMBO BUNUH BRIGADIR YOSHUA DIPICU MASALAH ASUSILA

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa dugaan sementara motif kasus penembakan Brigadir Yoshua yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kesusilaan. Menurutnya, tidak ada motif lain selain kesusilaan.

Hal ini disampaikan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/22). “Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan ibu PC terkait masalah-masalah kesusilaan,” jelas Kapolri.

Sigit mengatakan keterangan yang diterima oleh timsus Polri terkait motif dari Putri Candrawathi terkait soal kesusilaan. Lebih lanjut, ia menyebut pengakuan Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya terkait kesusilaan.

UNISSULA KAMPUS UNGGUL

Kapolri menegaskan tidak ada motif lain di luar isu kesusilaan. Ia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri dalam rangka mendalami motif penembakan Brigadir Yoshua.

“Mungkin bisa dapat gambaran secara jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya saat PC melaporkan peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan di Magelang, Jadi mungkin ini untuk menjawab isunya antara pelecehan atau perselingkuhan sedang kita dalami,” tambah mantan Kabareskrim itu.

Namun, Kapolri tak memaparkan detail peristiwa yang memicu kemarahan Ferdy Sambo. “Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan,” tegas Sigit.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat, (26/8). “Panggilannya hari jumat jam 10 di Bareskrim.,” kata Andi Riang saat dikonfirmasi hari ini.

MENCECAR KAPOLRI

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku heran mengapa Kapolri tidak menyampaikan motif kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ke publik. Adies menegaskan agar Kapolri membeberkan motif apa yang terjadi di Magelang.

“Apa yang terjadi di Magelang? Siapa tersangka utama? Terkait motif kami pun masih mendengar tunggu di persidangan,” pungkasnya.

Ia melanjutkan bahwa paling tidak Kapolri menjelaskan mengapa motif penembakan tidak bisa dibeberkan sekarang. “Kenapa kasus ini tunggu persidangan. Padahal kasus lain bisa dibuka. Paling tidak berilah alasan kenapa tunggu persidangan. Apa yang sebenarnya terjadi dengan motif kasus ini?” kata Adies. (fik) editor: mridwan

Categories
Headline Kriminal Nasional

KAPOLRI COPOT 24 ANGGOTA POLISI

Terindikasi Pelanggaran Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

JAKARTA (headlinetoday.id)– Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 polisi. Mereka dicopot karena melanggar kode etik saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Mabed Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan mutasi 24 polisi itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus atau Itsus Polri yang terindikasi melanggar kode etik.

“Keputusan ini berdasar rekomendasi Itsus karna terduga melanggar kode etik, tidak professional dalam menangani kasus ini,” kata Dedi hari ini (23/8/22).

Ia melanjutkan 24 personel itu akan didepak ke Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri. “Semua akan kita mutasi ke Yanma Polri,” lanjutnya.


Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan 24 personel yang dimutasi terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol). Selain itu ada 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 IPTU dan 1 IPDA.

“Lainnya, 1 Bripka, 1 Brigadir Polisi (Brigpol), dan 2 Briptu, serta 2 Bharada. “Dari 24 itu, meliputi 10 personel dari satuan kerja Div Propam, 2 personel dari Bareskrim, 2 personel dari Korp Brimob BKO Propam, 9 personel Polda Metro dan Polres Jaksel, 1 personel dari Polda Jateng BKO Propam,” tegas Dedi.

Dalam daftar ini, termasuk di antaranya adalah dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.

DAFTAR YANG DICOPOT

Berikut daftar lengkap 24 personil Polri yang dicopot dan dimutasi berdasarkan keputusan Kapolri pada tanggal 22 Agustus 2022.
1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri
2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri
3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma
4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri
24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri. (fik) editor: gsoewarno

Categories
Headline Kriminal Nasional

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

Baru Sekali ini Petinggi Polri Dijerat Hukuman Mati

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kabareskrim Mabes Polri menegaskan, Ferdy Sambo bisa dijerat hukuman mati. Sambo, menurutnya, terindikasi melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal itu mengatur pidana tentang pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain itu, Sambo terancam pidana hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022). “Ferdi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, ” katanya.

“Baru sekali ini Pati Mabes Polri diancam hukuman mati.”

Ia menambahkan Ferdy Sambo membuat ulang skenario seolah-olah terjadi baku tembak menggunakan sejanta api milik Brigadir J. “Sambo membuat skenario tembak menembak di Kediamannya di Duren TIga,” kata Komjen Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Kaporli menyebut Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. “Penyidik menemukan fakta bahwa peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan Oleh Bharada E atas perintah Sambo,” ucap Kapolri.

BARU PERTAMA KALI

Sementara itu, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duaji menilai penetapan hukuman mati kepada tersangka Ferdy Sambo baru pertama kali disangkakan kepada perwira tinggi Polri.

“Sampai saat ini, saya ingat baru sekali pejabat tinggi di Polri diumumkan demikian,” ujar Susno.


Di sisi lain, Susno menyatakan bahwa kedepannya alat bukti mengenai pasal tersebut akan semakin kuat. “Alat bukti akan semakin kuat ketika hasil visum sudah keluar dan hasil forensik lainnya” Ungkap mantan Kabareskrim itu.

Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian bertambah menjadi 31 personil kepolisian. Pelanggara itu dikarenakan ketidakprofesionalan aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J. (fik) editor: gsoewarno