Categories
Headline Kriminal Nasional

AKHIRNYA FERDY SAMBO DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT

Terbukti Melanggar Kode Etik

JAKARTA (headlinetoday.id) – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Keputusan itu, kata Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (26/8/22).

Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Sambo juga dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yoshua.

KUALITAS UNISSULA SAMA DENGAN PTN

Menurut Ahmad Dofiri, sanksi yang dijatuhkan selain etika ada sanski adminitrasi yakni, penempatan khusus di Mako Brimob.

“Sanski bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan FS juga mendapat sanksi administrasi yakni penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu,” ujar Ahmad.

Dalam sidang ini, pihak Komisi Kode Etik Polri menghadirkan 15 saksi. Di antaranya seperti tiga tersangka pembunuhan berencana yakni, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

AKUI SALAH

Dalam sidang, Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta menyampaikan permohonan maaf kepada Polri. Sambo juga menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya.

“Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujarnya.

“Sambo akui bersalah tapi dia memutuskan banding.”

“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.

Sebelumnya Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perihal pengunduran diri itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

UNISSULA KAMPUS TERAKREDITASI UNGGUL


Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

Dalam kesempatan lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri untuk menolak surat permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo karena sidang etik terhadap dirinya masih berjalan. Menurut IPW, Irjen Ferdy Sambo semestinya dipecat sebagai anggota Polri. (fik) editor: mridwan

Categories
Headline Kriminal Nasional

KAPOLRI SEBUT BHARADA E MELIHAT BRIGADIR YOSHUA BERSIMBAH DARAH DI DEPAN FERDY SAMBO

Bharada E Dijanjikan dapat SP3

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bharada E mengaku melihat Brigadir Yoshua sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo. Sigit menjelaskan Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang senjata dihadapan jasad Brigadir Yoshua.

Hal ini disampaikan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022. “Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat Almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah. Saudara Ferdy Sambo berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard,” lanjut Sigit.

Mantan Kabareskrim itu melanjutkan, usai mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri. Ia pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu. Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.

Sigit menyatakan Bharada E mengaku dijanjikan Ferdy Sambo SP3 dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua. “Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara Ferdy Sambo akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi,” kata Sigit.

UNISSULA KAMPUS UNGGUL

Namun pada kenyataannya, kata Sigit, janji Sambo hanya sekedar isapan jempol. Sehingga, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur. “Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara Ferdy Sambo akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” kata mantan Kabareskrim.
“Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara Ferdy Sambo,” pungkas Kapolri.

Sebelumnya Kapolri mengaku sempat ditemui Ferdy Sambo setelah peristiwa penembahakan Brigadir Yoshua yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menanyakan soal pelaku dalam peristiwa tersebut.

Sigit secara tegas mengatakan akan mengungkap kasus sesuai fakta. “Kami juga didatangi Ferdy Sambo, saat itu saya tanyakan, ”Kamu bukan pelakunya? Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Rabu (24/8/22). (fik) editor ; gsoewarno

Categories
Headline Kriminal Nasional

KOMISI III PERTANYAKAN KERAJAAN SAMBO DI MABES POLRI

Ada Kultur di Kepolisian saling Menutupi Kasus

JAKARTA (headlinetoday.id) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa secara tegas menyinggung adanya keterlibatan penasihat kapolri dalam kasus Sambo. Menurutnya, adanya diagram konsorsium 303 yang berkaitan dengan kerajaan Sambo merusak citra Polri.

“Ini sangat merusak citra dari Kepolisian kalau kasus ini sampai berlarut-larut. Bisa ini muncul diagram yang seolah-olah membalas, ini ada kayak perang di Polri, ini dipertanyakan,” tegasnya.

Senada dengan Desmond, Taufik juga menyebut diagram kerajaan Sambo yang diduga berasal dari internal Polri. “Beredar diagram macam-macam, yang kalau kita lihat bentuknya itu yang yang biasa dipakai kalau gelar perkara. Jadi timbul pertanyaan jangan-jangan muncul dari dalam. Kita ingin Polri solid, maka Kapolri sebagai masinis harus bisa jadi pemimpin satu lokomotif,” lanjut Taufik.

UNISSULA KAMPUS UNGGUL

Pada kesempatan yang lain, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjelaskan terkait kerajaan Sambo.

“Kita butuh penjelasan yang detail tentang kerajaan Sambo yang sangat berkuasa, seperti ada Mabes dalam Mabes,” jelas Arteria di Gedung Nusantara II.

Arteria melanjutkan bahwa isu kerajaan Sambo harus segera dijelaskan kepada masyarakat agar terang benderang. “ ini ada kaitan dengan tugas Kompolnas dalam menjelaskan ya kepada publik, apakah benar atau tidak agar semua terang benderang,” katanya.

SALING MENUTUPI

Lebih lanjut, Desmond mengaku heran terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshus yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Menurutnya, kasus ini terkesan diwarnai budaya saling menutupi kasus di tubuh Polri.

“Ada apa kok institusi dalam kasus ini terlibat banyak sekali, ada kesan kebiasaan saling tutup kasus per kasus, ada kesan geng-gengan,” kata Desmond dalam Rapat Komisi III bersama Kapolri, Rabu (24/8/22).

“Kerajaan Sambo di tubuh Polri harus dijelaskan ke publik.”

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III Taufik Basari juga menyebut adanya budaya saling menutupi kasus di tubuh Polri. “Pertanyaannya apakah sudah jadi kultur saling bantu membantu dalam kejahatan, kultur menutup-nutupi kasus? Bekerja sama untuk bahu membahu melakukan rekayasa ini, ini kultur yang bermasalah,” sebutnya.

Menurutnya, permasalahan dalam kasus ini adalah kultur. Taufik menegaskan kepada Kapolri agar memperbaiki kultur yang buruk ini.

“Ini menjadi pertanyaan, apakah sudah jadi kultur bahwa saling bantu-membnatu dalam kejahatan ini bisa terjadi. Ini harus diperbaiki, harus ditelaah mengapa ini bisa terjadi. Menutupi kasus, kerja sama, bahu membahu menutup kejahatan,” tegas Taufik Basari. (fik) editor: gsoewarno



Categories
Headline Kriminal Nasional

KUASA HUKUM KELUARGA YOSHUA PERTANYAKAN HASIL OTOPSI ULANG KORBAN

Banyak Kejanggalan, Tim Otopsi Dinilai tidak Independen

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua meragukan hasil otopsi kedua terhadap korban. Menurut mereka Tim Otopsi tidak independen dan tidak menjelaskan secara rinci tiap luka yang ada di tubuh korban kepada publik.

Pengacara keluarga Yoshua Kamaruddin Simanjuntak menegaskan hal itu semalam (24/8/22) kepada sejumlah awak media di Jakarta. “Hasil otopsi sampai sekarang belum ke tangan kami. Ini kan aneh. Padahal kami pihak yang mengajukan ulang (ekshumasi) kepada penyidik. Mestinya kami diberi dulu hasil otopsi baru mereka jelaskan ke publik,” tandas Kamaruddin. 

Tim Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) pada Senin lalu menyampaikan langsung hasil otopsi kedua kepada tim penyidik Bareskrim Polri. Pada kesimpulannya menyebutkan bahwa tidak ada luka penganiayaan di tubuh Yoshua, yang ada semua luka tembak di lima titik.

“Tim otopsi tidak profesional. Karena mereka tidak independen.” (Kuasa Hukum keluarga Yushua, Kamaruddin Simanjuntak).

Ketua Tim PDFI Ade Firmansyah Sugiharto menegaskan tim bekerja secara independen dan tanpa tekanan terjadap pihak manapun. 

“Saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan kami, baik pada saat dilakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api,” ujar Ade.

Sementara itu, Kamaruddin menegaskan pihaknya keberatan dengan pernyataan  tim forensik bahwa tidak ada luka selain tembakan di tubuh Yoshua. “Berarti dokternya belum profesional. Kita perlu sekolahkan lagi dia ke luar negeri biar pintar. Karena saksi dan tersangka saja mengakui kalau Yoshua dijambak dulu sebelum ditembak kepalanya. Menjambak itukan penganiayaan,” jelas Kamarrudin.

Ia menambahkan, jika tersangka saja mengakui ada penganiayaan, sementara tim forensik menyatakan tidak ada penganiayaan, berarti ada perbedaan. “Lalu mana yang benar, tersangka, pelaku atau dokternya,” ujarnya.

Kamaruddin meminta tim forensik menjelaskan setiap luka-luka yang ada di tubuh Brigadir Yoshua secara rinci. “Mulai dari peluru yang ditembakkan, arah peluru, bagian tubuh mana saja yang kena tembakan peluru, serta luka-luka lain di bagian kaki dan tangan,” katanya.

PRODI UNISSULA BERSTANDARD INTERNASIONAL

Menurut Kamaruddin, tim juga wajib menjelaskan ke publik kenapa ada luka di bahu. Kenapa ada luka di bawah mata dan di atas mata kanan. Dan kenapa di jari-jarinya patah-patah. “Saya meragukan hasil otopsi ini karena tim tidak independen,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya konferensi pers resmi kepada media. “Kalau mereka menjelaskan hasil otopsi sambil jalan, bagaimana publik bisa tahu secara rinci. Media juga tidak sempat mempertanyakan banyak hal terkait perbedaan hasil otopsi ini,” ujarnya. (ant) editor : gsoewarno

Categories
Headline Nasional Politik

KAPOLDA METRO JAYA DIPERIKSA TERKAIT PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSHUA?

Polri dan Mahfud MD Membantahnya

JAKARTA (headlinetoday.id) – Polri membantah informasi pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir j. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa timsus belum memberikan informasi terkait pemeriksaan Fadil.

“Timsus belum ada informasi terkait pemeriksaan Fadil Imran, sampai saat ini,” kata Dedi dikutip dari AntaraNews.

Selain itu, Kapolda lain yang juga dikabarkan akan diperiksa terkait kasus Brigadir J yakni, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. “Iya tidak ada info soal pemeriksaan mereka dan kita masih menunggu informasi dari Timsus,” jelas Dedi.

Kapolda Metro Jaya
KUALITAS UNISSULA SAMA DENGAN PTN


Dedi menegaskan kepada masyarakat Indonesia agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak valid. Ia melanjutkan bahwa Polri sampai dengan hari ini masih berkomitmen menuntaskan perkara Brigadir J dengan Profesional, Akuntabel dan Transparan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” ucap Dedi.

Pada kesempatan yang lain, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyatakan tidak pernah membuat pernyataan terkat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ia mengaku tidak pernah terpikir dan menganggap Fadil juga terkena skenario yang dibuat Sambo.

“Saya juga tidak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul, itu di mana. Saya sampai sekarang tidak pernah terpikir kalau Kapolda Metro [Jaya] bagian dari itu, saya berpikirnya kena prank juga,” ucap Mahfud dalam rapat dengan Komisi III pada Senin (22/8).

SUAP DPR

Tak hanya itu, Ia menyampaikan banyak hal yang dinarasikan public seolah-olah itu merupakan pernyataan yang benar. “Banyak sekali hal yang sebenarnya tidak saya katakan, lalu dibilang saya katakana,” kata Menkopolhukam.

Mahfud juga menuturkan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan anggota DPR menerima amplop dalam kasus ini. Selain itu, dugaan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurutnya hendak diberi bukan menerima amplop.

“Di mana dan di berita kapan saya pernah bilang bahwa DPR pernah terima amplop? Coba. Tidak pernah saya bilang, Saya bilang LPSK bukan menerima, tapi diberi. Itu juga saya dengarnya dari LPSK ketika kami koordinasi masalah itu,” tambahnya. (fik) editor: gsoewarno

Categories
Headline Kriminal Nasional

KAPOLRI COPOT 24 ANGGOTA POLISI

Terindikasi Pelanggaran Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

JAKARTA (headlinetoday.id)– Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 polisi. Mereka dicopot karena melanggar kode etik saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Mabed Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan mutasi 24 polisi itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus atau Itsus Polri yang terindikasi melanggar kode etik.

“Keputusan ini berdasar rekomendasi Itsus karna terduga melanggar kode etik, tidak professional dalam menangani kasus ini,” kata Dedi hari ini (23/8/22).

Ia melanjutkan 24 personel itu akan didepak ke Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri. “Semua akan kita mutasi ke Yanma Polri,” lanjutnya.


Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan 24 personel yang dimutasi terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol). Selain itu ada 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 IPTU dan 1 IPDA.

“Lainnya, 1 Bripka, 1 Brigadir Polisi (Brigpol), dan 2 Briptu, serta 2 Bharada. “Dari 24 itu, meliputi 10 personel dari satuan kerja Div Propam, 2 personel dari Bareskrim, 2 personel dari Korp Brimob BKO Propam, 9 personel Polda Metro dan Polres Jaksel, 1 personel dari Polda Jateng BKO Propam,” tegas Dedi.

Dalam daftar ini, termasuk di antaranya adalah dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.

DAFTAR YANG DICOPOT

Berikut daftar lengkap 24 personil Polri yang dicopot dan dimutasi berdasarkan keputusan Kapolri pada tanggal 22 Agustus 2022.
1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri
2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri
3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma
4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri
24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri. (fik) editor: gsoewarno

Categories
Headline Kriminal Nasional

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

Media Asing Soroti Kasus Pembunuhan ini

JAKARTA (headlinetoday.id)– Pasca penetapan sebagai tersangka Ferdy Sambo akhirnya mengaku terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

“FS mengaku tersulut amarah setelah mendapati istrinya PC dinodai harkat dan martabat keluarganya oleh Brigadir Yoshua di Magelang,” kata Andi di Mako Brimob.

Ia melanjutkan FS telah merencakan pembunuhan itu sejak dari Magelang. “Sebab emosi kemudian tersangka memanggil Bripka RR dan Bharada E merencakan pembunuhan terhadap yoshua,” lanjut Andi.

Hal ini senada dengan hasil penyelidikan Tim khusus Polri yang menyebutkan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua dengan memakai senjata Bripka RR.

“Penembakan itu terjadi atas perintah Saudara FS dengan memakai senjata milik Saudara RR,” ungkap Kapolri.

Di lain pihak pengacara Ferdy Sambo menuturkan bahwa kliennya akan bertanggung jawab pada setiap proses hukum yang berlaku. “Seluruh perbuatan yang telah saya perbuat saya akan bertanggungjawab dan patuh pada segala prosedur hukum,” jelas Arman terkait pesan Sambo kepada publik.

Arman mengungkapkan kliennya juga meminta maaf kepada Polri, khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KOMNAS HAM PERIKSA FS

Polri mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Menindaklanjuti temuan itu, Komnas HAM akan memeriksa para tersangka pada Jumat 12 Agustus 2022 di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam agenda pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

“Komnas HAM akan periksan FS, RE, RR dan KM di Mako Brimob sore ini,” kata Anam pada wartawan.


Pada saat yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menuturkan bahwa Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo beserta ajudannya.

Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang karena Komnas HAM batal memeriksa Ferdy Kamis kemarin. Awal rencananya pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran Ferdy dalam penembakan Brigadir Yoshua.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan. “ Akan kita jadwal ulang, masalah waktu akan kita koordinasikan dengan Timsus,” ujar Beka pada awak media Kamis (11/8).

SAMBO DISOROT MEDIA ASING

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah media asing menyoroti keterlibatan FS dalam Kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya Channel News Asia yang berbasis di Singapura. Media ini menuliskan keterlibatan sambo dalam pembunuhan berencana yang meninggal bulan lalu.

CNA juga mengutip pernyataan Sigit yang mengungkapkan Sambo memerintahkan bawahannya menembah Brigadir J. Dalam artikel yang bertajuk “Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard” membahas mengenai respon Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penyelesaian kasus ini.

Di lain pihak, Media asal Australia juga turut merespon kasus penembakan Brigadir J. Dalam artikel yang berjudul “General charged with murder in new twist to case of bodyguard”, Sydney Mornig Herald menuliskan peristiwa ini mengancam turunnya kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia

SMH melanjutkan bahwa kasus Brigadir J sudah mendominasi berita utama di Indonesia selama beberapa minggu belakangan.

Tak hanya itu, Daily Star media asal Inggris ikut menulis berita tentang peristiwa ini. Dalam artikel yang berjudul “Top cop facing death penalty for ‘ordering assassination of own bodyguard.” Media itu menjelaskan seorang polisi berpangkat tinggi telah didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. (fik) editor : gsoewarno



Categories
Features Headline Kriminal Nasional Politik

APA MOTIF FERDY SAMBO MENGHABISI BRIGADIR JOSUA?

“Dugaan Kuat Mengarah Keperselingkuhan.”

JAKARTA (headlinetoday.id) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kini motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Josua menjadi perbincangan publik. Spekulasi pun meliar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menjelaskan kecil kemungkinan ada tindak pelecehan seksual oleh Josua kepada isteri Ferdy.

Menurutnya, jika Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana disangkakan kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual.

“Kalau 340 KUHP diterapkan kecil kemungkinan itu (pelecehan seksual) terjadi”. Jelas Kabareskrim pada Selasa (9/8/2022).

“Motifnya sensitif maka dari itu yang pantas tahu hanya orang dewasa.” (Menko Polhukam Mahfud MD).

Di sisi lain, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kembali menegaskan dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Josua. Arman menyatakan bahwa kesaksian soal dugaan pelecehan seksual telah disampaikan secara konsisten.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami klien kami bu Putri Candrawathi (PC), Kesaksiannya telah disampaikan secara konsisten dan dicatat di BAP. Kami berharap tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, Kamaruddin, Kuasa hukum keluarga Brigadir Josua mengungkapkan sejumlah dugaan motif dalam kasus ini. Menurutnya, motif mulai dari kasus perselingkuhan Ferdy Sambo, sabu hingga tata kelola judi.

“Motifnya dendan, karena diduga almarhum mengungkapkan kasus perselingkungan sambo kepada bu PC. Lalu motif ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu, ada bisnis di antara mereka,” ungkap Kamaruddin, kemarin.


Ia menerangkan korban diduga diancam akan dibunuh oleh skuad lama yang diketahui dari keterangan kekasih Brigadir Josua. “Skuad lama ini mengancam karena telah membuat bu PC sakit. Sebab memberitahukan dugaan perselingkuhan Sambo dengan wanita lain,” lajut Kamaruddin.

Di lain pihak, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut mendapat bocoran motif pembunuhan Brigadir Josua. Mahfud menuturkan motif ini berbeda dari spekulasi publik maupun temuan dari Komnas HAM, LPSK hingga senior Polri.

“Saya dapat bocoran, tapi kan tidak boleh, saya mengatakan yang begitu, biar dikonstruksikan dulu oleh penyidik. Saya dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di public baik itu dari Komnas HAM, LPSK, perorangan, senior polri, senior tentara dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Menurut politisi PKB ini, ada tiga spekulasi yang berkembang terkait motif pembunuhan Brigadir Josua. Pertama, kasus ini diduga dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, cinta atau perselingkuhan empat segi. Spekulasi ketiga, perkosaan hingga mengakibatkan Brigadir Josua ditembak.

Namun mahfud meminta publik menunggu hingga dijelaskan oleh Polri karena motifnya cukup sensitif. “Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa, Soal motif biar nanti kita tunggu konstruksi hukumnya dari Polri,” jelas Mahfud.

MASIH SOAL MOTIF

Di laman Media Sosial soal motif juga menjadi perbincangan yang seru. Kini viral video TikTok dari sebuah akun yang mengatasnamakan Bharada E. Dalam video itu Bharada E menyatakan peristiwa sebenarnya yang menewaskan Brigadir Josua.

Bharada E menuturkan bahwa Ferdy Sambo membunuh Josua karena diam-diam menyelidiki dugaan perselingkuhan Ferdy dengan seorang Polwan. Atas hasil penyelidikan itu, Ferdy marah dan terjadilah pembunuhan itu.

UNISSULA KAMPUS UNGGUL SECARA NASIONAL


Tim kuasa hukum Bharada E merespon terkait unggahan video TikTok itu. Burhanuddin membantah bahwa Bharada E yang mengunggah video tersebut.

“Itu tidak benar” Jawab Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media kemarin.

GAGAL ASSESMEN

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerangkan belum mendapatkan keterangan yang tuntas dari istri Irjen Ferdy Sambo. Selama assesmen psikologis pada Selasa, 9 Agustus 2022, isteri Ferdy, PC belum menjawab secara tuntas.

“Saat kita mintai keterangan lebih lanjut, Bu PC hanya menjawab ‘Ini peristiwa yang memalukan, malu mbak, malu’. Malunya karena apa kami tidak tahu. Bu PC hanya diam saat disadari pertanyaan tertulis,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin.

Menurutnya, PC memang benar-benar membutuhkan pengobatan psikologis. Supaya kondisi mentalnya bisa terpulihkan.

Ia melanjutkan tidak akan melakukan assesmen lanjutan kepada PC, karena hasil assesmen tidak akan banyak berubah. “Assesmen selesai karena kami tidak bisa lanjutkan, kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak berubah,” ujar Edwin.

Ketua LSPK Hasto Atmojo juga menyebutkan bahwa PC masih dipengaruhi trauma. Bahkan tim LPSK tidak bisa berkomunikasi dengan Putri meski melalui bahasa tulisan.

“Bu Putri belum bisa memberikan keterangan dengan baik, masih trauma. Bahkan ketika wawancara tertulis, itu pun tidak direspons,” ungkap Hasto. (fik) editor: mridwan

Categories
Headline Kriminal Nasional

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

Baru Sekali ini Petinggi Polri Dijerat Hukuman Mati

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kabareskrim Mabes Polri menegaskan, Ferdy Sambo bisa dijerat hukuman mati. Sambo, menurutnya, terindikasi melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal itu mengatur pidana tentang pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain itu, Sambo terancam pidana hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022). “Ferdi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, ” katanya.

“Baru sekali ini Pati Mabes Polri diancam hukuman mati.”

Ia menambahkan Ferdy Sambo membuat ulang skenario seolah-olah terjadi baku tembak menggunakan sejanta api milik Brigadir J. “Sambo membuat skenario tembak menembak di Kediamannya di Duren TIga,” kata Komjen Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Kaporli menyebut Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. “Penyidik menemukan fakta bahwa peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan Oleh Bharada E atas perintah Sambo,” ucap Kapolri.

BARU PERTAMA KALI

Sementara itu, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duaji menilai penetapan hukuman mati kepada tersangka Ferdy Sambo baru pertama kali disangkakan kepada perwira tinggi Polri.

“Sampai saat ini, saya ingat baru sekali pejabat tinggi di Polri diumumkan demikian,” ujar Susno.


Di sisi lain, Susno menyatakan bahwa kedepannya alat bukti mengenai pasal tersebut akan semakin kuat. “Alat bukti akan semakin kuat ketika hasil visum sudah keluar dan hasil forensik lainnya” Ungkap mantan Kabareskrim itu.

Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian bertambah menjadi 31 personil kepolisian. Pelanggara itu dikarenakan ketidakprofesionalan aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J. (fik) editor: gsoewarno