Categories
Headline Nasional Politik

KAPOLDA METRO JAYA DIPERIKSA TERKAIT PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSHUA?

Polri dan Mahfud MD Membantahnya

JAKARTA (headlinetoday.id) – Polri membantah informasi pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir j. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa timsus belum memberikan informasi terkait pemeriksaan Fadil.

“Timsus belum ada informasi terkait pemeriksaan Fadil Imran, sampai saat ini,” kata Dedi dikutip dari AntaraNews.

Selain itu, Kapolda lain yang juga dikabarkan akan diperiksa terkait kasus Brigadir J yakni, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. “Iya tidak ada info soal pemeriksaan mereka dan kita masih menunggu informasi dari Timsus,” jelas Dedi.

Kapolda Metro Jaya
KUALITAS UNISSULA SAMA DENGAN PTN


Dedi menegaskan kepada masyarakat Indonesia agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak valid. Ia melanjutkan bahwa Polri sampai dengan hari ini masih berkomitmen menuntaskan perkara Brigadir J dengan Profesional, Akuntabel dan Transparan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” ucap Dedi.

Pada kesempatan yang lain, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyatakan tidak pernah membuat pernyataan terkat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ia mengaku tidak pernah terpikir dan menganggap Fadil juga terkena skenario yang dibuat Sambo.

“Saya juga tidak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul, itu di mana. Saya sampai sekarang tidak pernah terpikir kalau Kapolda Metro [Jaya] bagian dari itu, saya berpikirnya kena prank juga,” ucap Mahfud dalam rapat dengan Komisi III pada Senin (22/8).

SUAP DPR

Tak hanya itu, Ia menyampaikan banyak hal yang dinarasikan public seolah-olah itu merupakan pernyataan yang benar. “Banyak sekali hal yang sebenarnya tidak saya katakan, lalu dibilang saya katakana,” kata Menkopolhukam.

Mahfud juga menuturkan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan anggota DPR menerima amplop dalam kasus ini. Selain itu, dugaan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurutnya hendak diberi bukan menerima amplop.

“Di mana dan di berita kapan saya pernah bilang bahwa DPR pernah terima amplop? Coba. Tidak pernah saya bilang, Saya bilang LPSK bukan menerima, tapi diberi. Itu juga saya dengarnya dari LPSK ketika kami koordinasi masalah itu,” tambahnya. (fik) editor: gsoewarno

Categories
Headline Nasional Politik

ADA 14 MASALAH KRUSIAL TERKAIT RUU KUHP

Presiden Minta agar Dibahas lebih Masif dan Transparan

JAKARTA (headlinetoday.id) – Pembahasan masalah Rencana Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hujum Pidana (RUU KUHP) menurut satu pejebat, masih menyisakan 14 masalah krusial. Presiden meminta agar masalah krusial itu dibahas lebih masif dan terbuka dengan melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD, kepada sejumlah awak media menegaskan itu usai mengikuti rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU itu siang ini (3/8/2022).

“Bapak Presiden meminta agar pembahasan RUU KUHP bisa melibatkan sebanyak dan seluas mungkin masyarakat. Terutama komunitas masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak pangsung terhadap penetapan RUU ini,” jelas Mahfud.

Meski pembahasan RUU ini nyaris selesai, Mahfud menegaskan masih ada 14 masalah yang krusial terkait RUU ini. Permasalahan kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu seperti hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan ghaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

“Pemerintah tidak ingin ada kontroversial yang berkepanjangan terkait pembahasan masalah RUU KUHP ini.” (Menko Polhukam Prof. Dr Mahfud MD).

Masalah lain, menurut politisi PKB ini, seperti advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinahan dan kohabitasi, serta pemerkosaan.

“Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan non lembaga terkait dengan pembahasan masalah ini agar melakukan kajian yang diperluas,” ujarnya.

Pemerintah, menurut Mahfud, tidak ingin ada kontroversial yang tidak produktif dan berkepanjangan. “Untuk itu, ajakan Presiden ini akan kita tindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah. Terutama kementerian yang terkait dengan pembahasan masalah ini,” tandas Mahfud MD. (ant) editor: mridwan