Categories
Headline Kriminal Nasional

AKHIRNYA FERDY SAMBO DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT

Terbukti Melanggar Kode Etik

JAKARTA (headlinetoday.id) – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Keputusan itu, kata Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (26/8/22).

Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Sambo juga dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yoshua.

KUALITAS UNISSULA SAMA DENGAN PTN

Menurut Ahmad Dofiri, sanksi yang dijatuhkan selain etika ada sanski adminitrasi yakni, penempatan khusus di Mako Brimob.

“Sanski bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan FS juga mendapat sanksi administrasi yakni penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu,” ujar Ahmad.

Dalam sidang ini, pihak Komisi Kode Etik Polri menghadirkan 15 saksi. Di antaranya seperti tiga tersangka pembunuhan berencana yakni, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

AKUI SALAH

Dalam sidang, Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta menyampaikan permohonan maaf kepada Polri. Sambo juga menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya.

“Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujarnya.

“Sambo akui bersalah tapi dia memutuskan banding.”

“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.

Sebelumnya Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perihal pengunduran diri itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

UNISSULA KAMPUS TERAKREDITASI UNGGUL


Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

Dalam kesempatan lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri untuk menolak surat permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo karena sidang etik terhadap dirinya masih berjalan. Menurut IPW, Irjen Ferdy Sambo semestinya dipecat sebagai anggota Polri. (fik) editor: mridwan

Categories
Headline Kriminal Nasional

KOMISI III PERTANYAKAN KERAJAAN SAMBO DI MABES POLRI

Ada Kultur di Kepolisian saling Menutupi Kasus

JAKARTA (headlinetoday.id) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa secara tegas menyinggung adanya keterlibatan penasihat kapolri dalam kasus Sambo. Menurutnya, adanya diagram konsorsium 303 yang berkaitan dengan kerajaan Sambo merusak citra Polri.

“Ini sangat merusak citra dari Kepolisian kalau kasus ini sampai berlarut-larut. Bisa ini muncul diagram yang seolah-olah membalas, ini ada kayak perang di Polri, ini dipertanyakan,” tegasnya.

Senada dengan Desmond, Taufik juga menyebut diagram kerajaan Sambo yang diduga berasal dari internal Polri. “Beredar diagram macam-macam, yang kalau kita lihat bentuknya itu yang yang biasa dipakai kalau gelar perkara. Jadi timbul pertanyaan jangan-jangan muncul dari dalam. Kita ingin Polri solid, maka Kapolri sebagai masinis harus bisa jadi pemimpin satu lokomotif,” lanjut Taufik.

UNISSULA KAMPUS UNGGUL

Pada kesempatan yang lain, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjelaskan terkait kerajaan Sambo.

“Kita butuh penjelasan yang detail tentang kerajaan Sambo yang sangat berkuasa, seperti ada Mabes dalam Mabes,” jelas Arteria di Gedung Nusantara II.

Arteria melanjutkan bahwa isu kerajaan Sambo harus segera dijelaskan kepada masyarakat agar terang benderang. “ ini ada kaitan dengan tugas Kompolnas dalam menjelaskan ya kepada publik, apakah benar atau tidak agar semua terang benderang,” katanya.

SALING MENUTUPI

Lebih lanjut, Desmond mengaku heran terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshus yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Menurutnya, kasus ini terkesan diwarnai budaya saling menutupi kasus di tubuh Polri.

“Ada apa kok institusi dalam kasus ini terlibat banyak sekali, ada kesan kebiasaan saling tutup kasus per kasus, ada kesan geng-gengan,” kata Desmond dalam Rapat Komisi III bersama Kapolri, Rabu (24/8/22).

“Kerajaan Sambo di tubuh Polri harus dijelaskan ke publik.”

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III Taufik Basari juga menyebut adanya budaya saling menutupi kasus di tubuh Polri. “Pertanyaannya apakah sudah jadi kultur saling bantu membantu dalam kejahatan, kultur menutup-nutupi kasus? Bekerja sama untuk bahu membahu melakukan rekayasa ini, ini kultur yang bermasalah,” sebutnya.

Menurutnya, permasalahan dalam kasus ini adalah kultur. Taufik menegaskan kepada Kapolri agar memperbaiki kultur yang buruk ini.

“Ini menjadi pertanyaan, apakah sudah jadi kultur bahwa saling bantu-membnatu dalam kejahatan ini bisa terjadi. Ini harus diperbaiki, harus ditelaah mengapa ini bisa terjadi. Menutupi kasus, kerja sama, bahu membahu menutup kejahatan,” tegas Taufik Basari. (fik) editor: gsoewarno



Categories
Headline Kriminal Nasional

KAPOLRI COPOT 24 ANGGOTA POLISI

Terindikasi Pelanggaran Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

JAKARTA (headlinetoday.id)– Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 polisi. Mereka dicopot karena melanggar kode etik saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Mabed Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan mutasi 24 polisi itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus atau Itsus Polri yang terindikasi melanggar kode etik.

“Keputusan ini berdasar rekomendasi Itsus karna terduga melanggar kode etik, tidak professional dalam menangani kasus ini,” kata Dedi hari ini (23/8/22).

Ia melanjutkan 24 personel itu akan didepak ke Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri. “Semua akan kita mutasi ke Yanma Polri,” lanjutnya.


Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan 24 personel yang dimutasi terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol). Selain itu ada 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 IPTU dan 1 IPDA.

“Lainnya, 1 Bripka, 1 Brigadir Polisi (Brigpol), dan 2 Briptu, serta 2 Bharada. “Dari 24 itu, meliputi 10 personel dari satuan kerja Div Propam, 2 personel dari Bareskrim, 2 personel dari Korp Brimob BKO Propam, 9 personel Polda Metro dan Polres Jaksel, 1 personel dari Polda Jateng BKO Propam,” tegas Dedi.

Dalam daftar ini, termasuk di antaranya adalah dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.

DAFTAR YANG DICOPOT

Berikut daftar lengkap 24 personil Polri yang dicopot dan dimutasi berdasarkan keputusan Kapolri pada tanggal 22 Agustus 2022.
1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri
2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri
3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma
4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri
24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri. (fik) editor: gsoewarno

Categories
Kriminal Nasional News

KOMNAS HAM DAN KOMNAS PEREMPUAN BAKAL PERIKSA ISTRI SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI

JAKARTA (headlinetoday.id) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap memeriksa Putri Candrawathi. Menurut satu komisionernya, pemeriksaan itu akan meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua.

“Kami akan sesuai dengan rencana awal meminta keterangan dari ibu PC dan sementara itu kami sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk memastikan tempat dan waktunya,” kata Komisioner Komnas HAM Theresia Iswarini saat Konferensi Pers.

Pada kesempatan yang lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Pihaknya akan tetap memeriksa Putri untuk mendapatkan kesaksian terkait soal kekerasan seksual dan perannya dalam kasus tersebut. Damanik menuturkan bahwa hasil pemeriksaan Putri Candrawathi akan menjadi laporan pelengkap dalam kasus Brigadir yang akan diserahkan kepada Presiden, DPR dan Kapolri.


Ia juga menegaskan pihaknya akan tetap menyerahkan laporan itu kepada Preside meski tanpa keterangan dari Putri. “Kalau beliau bisa diperiksa maka kami akan periksa. Kalau tidak bisa, maka kami akan tetap menyelesaikan laporan tanpa keterangan lengkap dari Putri Candrawath,” tegas Damanik.

Damanik tidak menuturkan kapan laporan akan diserahkan kepada Presiden, DPR dan Kapolri. Ia hanya menekankan bahwa laporan akan diserahakn secepatnya.

Di lain pihak, Komnas Perempuan akan tetap meminta keterangan dari Putri Candrawthi. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pemeriksaan akan melihat apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Jadi itu tetap harus dilakukan. Yang membedakan kepolisian memeriksa dalam konteks penegakan Hukum. Sedangkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM memeriksa untuk melihat apakah ada pelanggaran HAM baik dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini,” kata Siti Aminah Tardi.

Selain itu, Siti Aminah menghormati otoritas penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshus..Namun ia meminta agar Negara tetap memandang putri sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum.

“Hal ini sesuai dengan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di antaranya tentu untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, kemudian ha katas bantuan hukum,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Ia juga menegaskan agar saat pemeriksaan Putri berada tanpa tekanan dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi. “Dalam konteks inilah kami mengharapkan dan menyarankan agar hak-hak Ibu PC sebagai perempuan terpenuhi,” tegasnya. (fik) editor: mridwan

Categories
Headline Kriminal Nasional

IPW : “FERDY SAMBO ADALAH ‘KETUA’ GENG MAFIA POLRI”

Kerja Mereka Menutup-nutupi Kasus Hukum.”

JAKARTA (headlinetoday.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menyebut ada upaya perlawanan dari kubu Ferdy Sambo terhadap Timsus dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Menurutnya, perlawanan Geng Sambo di antaranya menyebarkan isu negatif terhadap personil Timsus.

“Di balik itu sebetunya ini ada perlawanan yang menyerang orang-orang dalam Timsus. Perlawanan dari kelompok ini. Akan menebar isu-isu negatif terhadap personil-personil Timsus,” ujar Sugeng dalam Wawancara yang diadakan oleh Narasi Newsroom kemarin (13/8/22).

Dalam wawancara yang bertajuk “IPW : Ada Geng Mafia di Tubuh Polri, Hati-Hati Pelawanan Balik Kelompok Sambo” itu ia menjelaskan Ferdy Sambo merupakan ketua “gang mafia” Polri karena keterlibatan puluhan polri dalam kasus Brigadir Yoshua.

“Keterlibatan Fahmi Alamsyah sebagai staf ahli Kapolri mesti diusut tuntas.”

“Sambo dan 31 orang yang sukarela terjung ke jurang ini adalah mafia. Mafia juga bekerja bagaimana menutupi kasus-kasus pelanggaran hukum. Dengan cara membunuh saksi, ya menyuap, mengarang cerita bohong. Sama ini,” jelas Sugeng.

Tak hanya itu Sugeng juga melanjutkan bahwa skenarion kasus ini sangat sistematis dan tersruktur seperti mafia. “Ini sama nih yah sama dengan mafia. Mafia juga sistematif bekerjanya. Kemudian terstruktur dari bintang dua, bintang satu,” lanjutnya.

Di sisi lain, Sugeng merespon pencabutan kuasa dari pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara. Menurutnya, pencabutan surat kuasa ini ada unsur intervensi dari penyidik.

“Saya ingatkan Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walau anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” kata Sugeng.


Pihaknya juga mengingatkan bahwa pengacara berhak menyampaikan pernyataan di depan public den mempertahankan prinsip hukum. “Saya lihat ada konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu. Saya mau bilang pengacara tidak di bawah Polri,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengacara Bharada E, Deolipa mengaku tidak mempercayai surat pencabutan kuasa tersebut. Menurutnya, Bharada E lebih suka menulis tangan. “ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa menulis ini. Anggota Brimob tulisan begini tidak cocok,” jelas Deolipa.

Ia menuturkan akan membawa hal ini ke forum pengacara Indonesia. “Ya saya bawa ke forum pengacara Indonesia. Kami ingin melawan ketidakbenaran. Bukan melawan orang-orang di Bareskrim,” tutur Deolipa.

MAFIA BUKAN POLRI

Aktivis Kemanusiaan, Irma Hutabarat merespon kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Menurutnya, skenario kasus Brigadir Yoshua yang selama ini bukanlah hasil kerja polisi, melain mafia.

“Kita dengar sendiri para purna polisi bernada tidak percaya. Ini bukan kerjaan polisi. Kalo ada orang membunuh, kemudian menghilangkan barang bukti, lalu ngajak seluruh korps yang ada di geng itu untuk berbohong, itu kan kelakuannya mafia,” tegas Irma.

Ia juga meminta Timsus Polri mengusut skrenario yang dibuat oleh staf ahli Kapolri Fahmi Alamsyah. “Apakah mengundurkan diri selesai, kan tidak. Itu harus diusut. Kenapa harus membuat skenario seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, Irma juga menegaskan bahwa ini momentum bagi bangsa Indonesia merebut Polri dari tangan mafia. “Kepercayaan public sangat penting, kalau Polri hancur, Negara juga hancur. Bagi Polri sebaikya rebut kepecayaan rakyat Indonesia,” lanjutnya.(fik) editor: mridwan

Categories
Headline Kriminal Nasional

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

Media Asing Soroti Kasus Pembunuhan ini

JAKARTA (headlinetoday.id)– Pasca penetapan sebagai tersangka Ferdy Sambo akhirnya mengaku terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

“FS mengaku tersulut amarah setelah mendapati istrinya PC dinodai harkat dan martabat keluarganya oleh Brigadir Yoshua di Magelang,” kata Andi di Mako Brimob.

Ia melanjutkan FS telah merencakan pembunuhan itu sejak dari Magelang. “Sebab emosi kemudian tersangka memanggil Bripka RR dan Bharada E merencakan pembunuhan terhadap yoshua,” lanjut Andi.

Hal ini senada dengan hasil penyelidikan Tim khusus Polri yang menyebutkan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua dengan memakai senjata Bripka RR.

“Penembakan itu terjadi atas perintah Saudara FS dengan memakai senjata milik Saudara RR,” ungkap Kapolri.

Di lain pihak pengacara Ferdy Sambo menuturkan bahwa kliennya akan bertanggung jawab pada setiap proses hukum yang berlaku. “Seluruh perbuatan yang telah saya perbuat saya akan bertanggungjawab dan patuh pada segala prosedur hukum,” jelas Arman terkait pesan Sambo kepada publik.

Arman mengungkapkan kliennya juga meminta maaf kepada Polri, khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KOMNAS HAM PERIKSA FS

Polri mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Menindaklanjuti temuan itu, Komnas HAM akan memeriksa para tersangka pada Jumat 12 Agustus 2022 di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam agenda pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

“Komnas HAM akan periksan FS, RE, RR dan KM di Mako Brimob sore ini,” kata Anam pada wartawan.


Pada saat yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menuturkan bahwa Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo beserta ajudannya.

Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang karena Komnas HAM batal memeriksa Ferdy Kamis kemarin. Awal rencananya pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran Ferdy dalam penembakan Brigadir Yoshua.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan. “ Akan kita jadwal ulang, masalah waktu akan kita koordinasikan dengan Timsus,” ujar Beka pada awak media Kamis (11/8).

SAMBO DISOROT MEDIA ASING

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah media asing menyoroti keterlibatan FS dalam Kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya Channel News Asia yang berbasis di Singapura. Media ini menuliskan keterlibatan sambo dalam pembunuhan berencana yang meninggal bulan lalu.

CNA juga mengutip pernyataan Sigit yang mengungkapkan Sambo memerintahkan bawahannya menembah Brigadir J. Dalam artikel yang bertajuk “Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard” membahas mengenai respon Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penyelesaian kasus ini.

Di lain pihak, Media asal Australia juga turut merespon kasus penembakan Brigadir J. Dalam artikel yang berjudul “General charged with murder in new twist to case of bodyguard”, Sydney Mornig Herald menuliskan peristiwa ini mengancam turunnya kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia

SMH melanjutkan bahwa kasus Brigadir J sudah mendominasi berita utama di Indonesia selama beberapa minggu belakangan.

Tak hanya itu, Daily Star media asal Inggris ikut menulis berita tentang peristiwa ini. Dalam artikel yang berjudul “Top cop facing death penalty for ‘ordering assassination of own bodyguard.” Media itu menjelaskan seorang polisi berpangkat tinggi telah didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. (fik) editor : gsoewarno



Categories
Headline Kriminal Nasional

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Menurut Kapolri, Ferdylah yang diduga memerintahkan Bharada E untuk menghabisi Brigadir Josua.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan itu saat konferensi pers petang ini [9/8/2022] di Maber Polri. “Fakta terbaru soal Kematian Brigadir J atau Joshua Hutabarat membuktikan bahwa perintah tembak atas interuksi Irjen Ferdy Sambo,” jelas Kapolri.

Terkait motif pembunuhan itu, menurut Sigit, masih akan didalami oleh pihak penyidik. “Kami juga telah menetapkan tersangka baru yaitu KM. Kapolri belum menjelaskan peran KM dalam kasus ini.

“Kapolri menegaskan fakta baru membuktikan perintah tembak dilakukan oleh Ferdy Sambo. Maka dari itu penyidik Polri menetapkan Ferdy sebagai tersangka.”

Dengan demikian, kini sudah ada empat tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy S, Bharada E, Brigadir RR dan KM. Sebelumnya, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy di kawasan Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya, memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus Brigadir J. “Tersangkanya sudah ada tiga, itu masih bisa berkembang,” kata Mahfud.

Di sisi lain, Timsus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono kembali memeriksa Ferdy. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok.

“Pemeriksaan dilakukan dengan baik di Bareskrim, timsus tetap fokus dan bekerja mendalami peran para saksi dulu”, Ungkap dedi kepada awak media kemarin.

Satu pengacara Bharada E Muhammad Burhanuddin menyatakan Bharada E menyebut sambo berada di TKP saat Brigadir J tersungkur meregang nyawa. “Ferdy sambo di lokasi,” katanya.

Ia menambahkan, tidak ada penganiayaan kepada Brigadir J sebelum tewas di kediaman rumah Dinas Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Muhammad juga menuturkaan, Brigadir J tidak hanya ditembak oleh Bharada E tetapi pelaku lebih dari satu. Penembak pertama dilakukan oleh Bharada E, kemudian dilanjutkan pelaku lain.

“Setelah Bharada E masih ada pelaku lain,” ungkap Burhanuddin.

Tim penyidik polrik akan menggelar perkara atas kasus pembunuhan tewasnya Brigadir mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo hari ini. Kasus ini masih terus bergulir dan diusut Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Timsus ini diharapkan dapat membuat terang benderang kasus ini. (fik) editor : gsoewarno