Categories
Headline Kriminal Nasional

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

Baru Sekali ini Petinggi Polri Dijerat Hukuman Mati

JAKARTA (headlinetoday.id) – Kabareskrim Mabes Polri menegaskan, Ferdy Sambo bisa dijerat hukuman mati. Sambo, menurutnya, terindikasi melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal itu mengatur pidana tentang pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain itu, Sambo terancam pidana hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022). “Ferdi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, ” katanya.

“Baru sekali ini Pati Mabes Polri diancam hukuman mati.”

Ia menambahkan Ferdy Sambo membuat ulang skenario seolah-olah terjadi baku tembak menggunakan sejanta api milik Brigadir J. “Sambo membuat skenario tembak menembak di Kediamannya di Duren TIga,” kata Komjen Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Kaporli menyebut Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. “Penyidik menemukan fakta bahwa peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan Oleh Bharada E atas perintah Sambo,” ucap Kapolri.

BARU PERTAMA KALI

Sementara itu, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duaji menilai penetapan hukuman mati kepada tersangka Ferdy Sambo baru pertama kali disangkakan kepada perwira tinggi Polri.

“Sampai saat ini, saya ingat baru sekali pejabat tinggi di Polri diumumkan demikian,” ujar Susno.


Di sisi lain, Susno menyatakan bahwa kedepannya alat bukti mengenai pasal tersebut akan semakin kuat. “Alat bukti akan semakin kuat ketika hasil visum sudah keluar dan hasil forensik lainnya” Ungkap mantan Kabareskrim itu.

Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian bertambah menjadi 31 personil kepolisian. Pelanggara itu dikarenakan ketidakprofesionalan aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J. (fik) editor: gsoewarno

Categories
Headline Kriminal Nasional

TAK ADA BAKU TEMBAK DALAM KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR JOSHUA

JAKARTA (headlinetoday.id) – Pengacara Bharada E mengungkap fakta baru terkait peristiwa tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Menurutnya, tidak ada insiden baku tembak yang terjadi di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo.

Muhammad Burhanuddin, satu pengacara tersangka Bharada E, menyatakan hal itu kepada sejumlah awak media hari ini (8/8/2022). “Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak,” ujar Muhammad.

Ia menambahkan, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alasan. Pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan kearah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak. “Yang itupun tidak benar. Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya hanya alibi,” ujar Muhammad.


Tak hanya itu, Ia mengatakan bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa penembakan Brigadir Yoshua. “Bharada E menembak karena perintah dan tekanan,” sambungnya.

Di sisi lain, Bharada E mengaku telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J. Pihak pengacara pun telah melayangkan nama pihak yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Semalamkan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,” lanjutnya.

Namun Muhammad enggan mengatakan secara jelas terkait pihak yang terlibat dalam BAP tersebut. Namun dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang. “Demi kepentingan penyidikan, nama-nama itu tidak bisa kita publish. Yang penting pengakuan Bharada E sudah terang benderang,” jelasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit telat membentuk timsus. Setelah melakukan tahapan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Bharada E dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP terkait pembunuhan. (fik) editor : gsoewarno